MAKALAH
ANATOMI KONTRAK
Makalah ini
diajukan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Legal & Contract
Drafting.
Dosen Pengampu:
Achmad Badarus Syamsi, S.HI., M.H.
Disusun Oleh :
Dery Ariswanto (130711100086)
PROGRAM STUDI HUKUM BISNIS SYARI’AH
FAKULTAS ILMU KEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Alhamdulillah puja dan puji syukur senantiasa kami panjatkan
kehadirat Allah SWT. Yang telah memberika taufik, rahmat serta hidayah-Nya,
sehingga kami mampu menyelesaikan makalah kami yang membahas tentang “Anatomi Kontrak”. Makalah ini disusun untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Legal & Contract Drafting.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini, penulis banyak
mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapkan banyak
terima kasih kepada Dosen Pengampu yang telah membimbing kami dalam
menyelesaikan makalah ini. Dalam tulisan makalah, kami sadar bahwa makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua
pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah
kami.
Yang terakhir, semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis dan
bagi pembaca. Amiin.
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb
Bangkalan, 17 Maret 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Cover..........................................................................................................................
Kata Pengantar.......................................................................................................... i
Daftar isi.................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang................................................................................................ 1
B.Rumusan Masalah............................................................................................ 2
C.Tujuan Penulisan.............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Tahap
penyusunan kontrak............................................................................. 3
B.
Struktur
dan Anatomi kontrak................................................................ ....... 6
C.
Pasca
penyususnan kontrak.......................................................................... 13
BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan.................................................................................................... 15
B.Saran.............................................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sekilas, bila
kita mendengar kata kontrak, kita langsung berpikir bahwa yang dimaksudkan
adalah suatu perjanjian tertulis. Artinya, kontrak sudah dianggap sebagai suatu
pengertian yang lebih sempit dari perjanjian. Dan bila melihat berbagai
tulisan, baik buku, makalah atau tulisan ilmiah lainnya, kesan ini tidaklah
salah, sebab penekanan kontrak selalu dianggap sebagai medianya suatu
perjanjian yang dibuat secara tertulis.[1]
Dalam
penyusun sebuah kontrak atau perjanjian,
adalah menjadi keharusan bagi para
pihak untuk menyedari sepenuhnya dan
mengetahui dengan jelas apa yang
sebenarnya mereka kehendaki dan
syarat-syarat apa yang disepakati untuk
dituangkan dalam kontrak atau perjanjian. Kelihatannya sederhana dan memang
seharusnya begitu apabila orang mau membuat kontrak. Namun demikian,terkadang
masih melupakan hal-hal yang dalam
pandangan seperti nampak sepele, tapi
ternyata kemudian menimbulkan masalah yang cukup membuat repot. Memang, bagian
tersulit dalam menyusun sebuah kontrak adalah bagaimana menterjemahkan apa yang
kita kehendaki untuk disepakati dan menuangkannya dalam pasal-pasal atau
klausula-klausula kontrak atau perjanjian agar menjadi suatu “bangunan“ kontrak
yang rapi, kokoh dan memberi pengertian
yang jelas dan terang, yang bebas dari terminologi yang kabur dan dapat diartikan berbeda-beda.
Setiap kontrak
memiliki struktur atau anatomi tertentu dan masing-masing ahli memiliki
pendapatan berbeda-beda tentang struktur atau anatomi kontrak tersebut. Pada
dasarnya kontrak yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya. Dengan demikian, kontrak yang dibuat oleh para pihak
disamakan dengan undang-undang. Oleh karena itu, untuk membuat kontrak
diperlukan ketelitian dan kecermatan dari para pihak, baik dari pihak kreditur
maupun debitur, baik investor maupun dari pihak negara yang bersangkutan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat diketahui rumusan
masalahnya:
1.
Bagaimanakah Tahap penyusunan Kontrak?
2.
Bagaimanakah Struktur dan anatomi kontrak?
3.
Bagaimanakah Pasca Penyusunan kontrak?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka dapat diketahui tujuan
penulisannya:
1.
Untuk Mengetahui Tahap penyusunan kontrak
2.
Untuk Mengetahui Struktur dan anatomi kontrak
3.
Untuk Mengetahui Pasca Penyusunan kontrak.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Tahap Penyusunan Kontrak
Pada dasarnya kontrak yang dibuat
oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, kontrak yang dibuat oleh para pihak disamakan dengan
undang-undang. Oleh karena itu, untuk membuat kontrak diperlukan ketelitian dan
kecermatan dari para pihak, baik dari pihak kreditur maupun debitur, baik
investor maupun dari pihak negara yang bersangkutan.
Salah satu tahap yang menentukan
dalam pembuatan kontrak, yaitu tahap penyusunan kontrak. Penyusunan kontrak ini
perlu ketelitian dan kejelian dari para pihak maupun para Notaris. Karena,
apabila keliru di dalam pembuatan kontrak maka akan menimbulkan persoalan di
dalam pelaksanaannya. Ada lima tahap dalam penyusunan kontrak di Indonesia,
sebagaimana dikemukakan berikut ini.[2]
1.
Pembuatan
draf pertama yang meliputi:
a.
Judul
kontrak
Walaupun judul tidak merupakan syarat sahnya kontrak atau dengan
kata lain tidak mempengaruhi keabsahan suatu kontrak, namun demikian sebagai
identitas suatu kontrak, judul adalah mutlak adanya. Dengan demikian, setiap
orang akan dengan mudah mengetahui jenis kontrak apa yang sedang mereka
baca/lihat. Walaupun pemberian judul atas suatu kontrak merupakan kebebasan
bagi para pihak, namun bagi perancang atau pembuat kontrak seyogianya memiliki
kemampuan untuk membuat suatu judul kontrak yang dibuatnya. Artinya, antara
judul dengan isi kontrak harus ada korelasi dan relevansinya.[3]
Dalam kontrak harus diperhatikan kesesuaian isi dengan judul serta
ketentuan hukum yang mengaturnya, sehingga kemungkinan adanya kesalahpahaman
dapat dihindari.
b.
Pembukaan
Biasanya berisi tanggal pembuatan kontrak.
c.
Pihak-pihak
dalam kontrak
Perlu diperhatikan jika pihak tersebut orang pribadi serta badan
hukum terutama kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum dalam bidang kontrak.
Para pihak yang dimaksudkan di sini adalah pihak-pihak yang
terlibat dalam suatu kontrak, baik kontrak perorangan maupun kontrak yang
bersifat publik. Para pihak tersebut oleh hukum lazimnya dibagi atas 2 (dua)
kelompok, yaitu:[4]
1) perorangan
2) badan usaha, ada yang badan
usaha berbadan hukum dan badan usaha bukan badan hukum
d.
Racital
Recital adalah penjelasan resmi atau merupakan latar belakang atas
suatu keadaan dalam suatu perjanjian/kontrak untuk menjelaskan mengapa terjadi
perikatan. Dalam recital biasanya juga dicantumkan tentang sebab (consideration)
masing-masing pihak, hal ini berguna karena merupakan salah satu syarat sahnya
suatu perjanjian.
Dalam hal tidak ada yang perlu dijelaskan, maka recital tidak
mutlak harus ada dalam suatu perjanjian/kontrak. Suatu perjanjian yang
merupakan novasi kiranya dalam recital-nya perlu dituangkan tentang perikatan
lama yang digantikan oleh perikatan baru, karena bila perikatan lamanya tidak
dijelaskan, maka tidaklah terjadi novasi.
e.
Isi
kontrak
Bagian yang merupakan inti kontrak. Yang memuat apa yang
dikehendaki, hak, dan kewajiban termasuk pilihan penyelesaian sengketa.
Dalam suatu kontrak, hampir pasti kita selalu menemukan kata
“pasal”. Secara sederhana dapat digambarkan bahwa pasal adalah bagian dari
suatu kontrak yang terdiri dari kalimat atau sejumlah kalimat yang
menggambarkan kondisi dan informasi tentang apa yang disepakati, baik secara
tersurat maupun tersirat.
Untuk mengoptimalkan fungsinya dalam suatu kontrak maka pasal-pasal
tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) urutan, artinya oleh karena pasal-pasal tersebut mencerminkan
isi dan kondisi kesepakatan, maka ia harus dibuat secara kronologis sehingga
memudahkan menemukan dan mengetahui hal-hal yang diatur oleh masing-masing
pasal.
2) ketegasan, artinya bahasa yang digunakan sedapat mungkin
menghindari kata-kata bersayan (ambigu) yang dapat menimbulkan berbagai
interpretasi. Bunyi pasal tersebut harus tegas dan tidak mengambang.
3) keterpaduan, artinya antara satu ayat dengan ayat yang lain atau
antara satu kalimat dengan kalimat yang lain dalam suatu pasal harus ada
keterpaduan, mempunyai hubungan satu sama lain.
4) kesatuan, artinya satu pasal mencerminkan satu kondisi, namun
demikian antara satu pasal dengan pasal yang lain saling mendukung.
5) kelengkapan, artinya oleh karena satu pasal harus mncerminkan
satu kondisi, maka pasal-pasal dalam suatu kontrak juga harus lengkap
informasinya.
f.
Penutup
Menurut tata cara pengesahan suatu kontrak.Setidaknya ada empat hal
yang perlu diingat pada bagian ini, yaitu:
1) sebagai suatu penekanan bahwa kontrak ini adalah alat bukti
2) sebagai bagian yang menyebutkan tempat pembuatan dan penandatanganan
3) sebagai ruang untuk menyebutkan saksi-saksi dalam kontrak
4) sebagai ruang untuk menempatkan tanda tangan para pihak yang
berkontrak.
Sedangkan di USA, draft kontrak berisi hal-hal berikut ini:
a.
Part
racital, yaitu penjelasan resmi/latar
belakang terjadinya suatu kontrak.
b.
Concideration, yaitu berisi tentang prestasi.
c.
Warranties
and representation.
d.
Risk
allocation.
e.
Condition.
f.
Dates
and term.
g.
Boillerplate.
h.
Signature.
2.
Saling
menukar draft kontrak.
3.
Jika
perlu diadakan revisi.
4.
Dilakukan
penyelesaian akhir.
5.
Penutup
dengan penandatanganan kontrak oleh masing-masing pihak.
B. Struktur Dan Anatomi Kontrak
Pada dasarnya, susunan dan anatomi
kontrak, dapat digolongkan menjadi tiga bagian, yaitu bagian pendahuluan, isi,
dan penutup.
Apa yang dimuat dalam masing-masing
bagian tersebut tentu saja tidak sama pentingnya antara satu kontrak dengan
kontrak yang lainnya karena biasanya kontrak yang sederhana tidak begitu banyak
hal yang dicantumkan dalam bagian pendahuluan begitu pula pada bagian penutup.[5]
Ketiga hal itu dijelaskan berikut
ini:[6]
1.
Bagian Pendahuluan
Dalam bagian pendahuluan dibagi menjadi tiga sub bagian, yaitu
sebagai berikut:
a. Subbagian pembuka (description of the intrument).
Subbagian ini memuat tiga hal berikut, yaitu:
1)
Sebutan
atau nama kontrak dan penyebutan selanjutnya (penyingkatan) yang dilakukan,
2)
Tanggal
dari kontrak yang dibuat dan ditandatangani, dan
3)
Tempat
dibuat dan ditandatanganinya kontrak.
b. Subbagian pencantuman
identitas para pihak (caption/ Komparisi).
Dalam subbagian ini dicantumkan identitas para pihak yang mengikat
diri dalam kontrak dan siapa-siapa yang menandatangani kontrak tersebut.Komparisi
/ Identitas Para Pihak Bagian ini
merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan, namun sering kurang
mendapatkan porsi sebagaimana yang seharusnya.
Pada bagian ini dituliskan identitas para pihak. Apabila
perorangan, maka yang wajib ditulis disini minimal adalah nama, pekerjaan,
alamat yang bersangkutan. Apabila sebuah
badan hukum, misalnya Perseroan Tebatas (PT), maka yang berhak tanda tangan
disini, adalah adalah yang berhak mewakili, bertindak untuk dan atas nama PT
yang besangkutan. Apabila yang hendak
menandatangani kontrak adalah Direkturnya,
maka harus dicantumkan dasar kewenangan direktur, sebagaimana terdapat
dalam Akta pendirian/Anggaan dasar PT yang bersangkuan, dalam hal ini perlu dituliskan nomor dan tanggal Akta Pendirian/Anggaran
Dasar PT tersebut. Apabila yang akan menandatangani kontrak adalah salah
seorang manajer atau pejabat di PT tersebut, maka harus ada Kuasa. Mengapa ini penting? Ini penting sebagai
antisipasi apabila terjadi hal hal-hal yang tidak kita inginkan di kemudian
hari dan kita mengetahui dengan siapa kita bertransaksi, apakah perorangan atau badan hukum.[7]
Ada tiga hal yang perlu diperhatikan tentang identitas para pihak,
yaitu:
1)
Para
pihak harus disebutkan secara jelas;
2)
Orang
yang menandatangani harus disebutkan kapasitasnya sebagai apa;
3)
Pendefinisian
pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak.
Peraturan-Peraturan Yang Berkaitan Khusus Dengan Komparisi:[8]
1)
Pasal
38,39,40,47 Uujn
2)
Pasal
393 Bw Jo Pasal 370 Bw
3)
UU
No.1/1974 Dan Pp No.9/1975 Yaitu Pasal 31 Dan Ps 36
4)
UU
No.13/1985 Tentang Aturan Bea Materai
5)
Peraturan
hukum lainnya
Adapun mengenai contoh bentuk komparisi adalah sebagai berikut:[9]
1)
MODEL
1: bertindak untuk diri sendiri (Pasal 38 Ayat (3) UUJN)
Tuan AMIR, lahir di Pekalongan pada
tanggal tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh empat
(17-08-1974), warga negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di
Semarang,Jalan Durian Nomor 100, Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 02, Keluarahan
Pleburan, Kecamatan Semarang Timur,
pemegang kartu tanda penduduk nomor 12.34.5678.009.
2)
MODEL
2 : dalam hal karena perwakilan atau kuasa.
KUASA LISAN
Tuan Zaky, lahir di Pekalongan pada
tanggal tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh empat
(17-08-1974), warga negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang,Jalan
Durian Nomor 100, Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 02, Kelurahan Pleburan,
Kecamatan Semarang Timur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 12.34.5678.009.
Menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku kuasa lisan dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta
seberapa perlu menguatkan dirinya guna menanggung dan menjamin Nyonya Dika,
lahir di Jakarta pada tanggal tujuh Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh
(07-08-1970), warga negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta
Pusat, Jalan SawoNomor 10, Rukun Tetangga 10 Rukun Warga 10, Kelurahan Menteng,
Kecamatan Gondangdia, pemegang kartu tanda penduduk nomor 12.34.666.111.
SURAT KUASA BAWAH TANGAN (Pasal 47 Ayat (1))
Tuan AMIR, lahir di Pekalongan pada
tanggal tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh empat
(17-08-1974), warga negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di
Semarang,Jalan Durian Nomor 100, Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 02, Kelurahan
Pleburan, Kecamatan Semarang Timur, pemegang kartu tanda penduduk nomor
12.34.5678.009.
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat
kuasa yang dibuat dibawah tangan tertanggal sepuluh Maret dua ribu sebelas
(10-03-2011), bermaterai cukup yang aslinya dilekatkan atau dijahitkan pada
minuta akta ini, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama
Nyonya Rahma, lahir diJakarta pada tanggal tujuh Agustus seribu sembilan ratus
tujuh puluh (07-08-1970), warga negara Indonesia, wiraswasta,bertempat tinggal
di Jakarta Pusat, Jalan Sawo Nomor 10, Rukun Tetangga 10 Rukun Warga 10,
Kelurahan Menteng, Kecamatan Gondangdia, pemegang kartu tanda penduduk nomor
12.34.666.111.
SURAT KUASA DIBAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI/DIWAARMEKING
Tuan Yudi, lahir di Pekalongan pada
tanggal tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh empat
(17-08-1974), warga negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di
Semarang,Jalan Durian Nomor 100, Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 02, Keluarahan
Pleburan, Kecamatan Semarang Timur,
pemegang kartu tanda penduduk nomor 12.34.5678.009.
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat
kuasa dibawah tangan tertanggal sepuluh februari dua ribu sebelas (10-02-2011)
yang telah di legalisasi oleh saya, Notaris, dibawah Nomor 100/2011 tanggal
sepuluh Februari dua ribu sebelas (10-02-2011), surat tersebut yang bermaterai
cukup, dijahitkan pada minuta akta ini selaku kuasa dari dan oleh karena itu
untuk dan atas nama Tuan Abang Suparjo, lahir di Semarang pada tanggal satu Mei
seribu sembilan ratus tujuh puluh (01-05-1970), warga negara Indonesia, swasta,
bertempat tinggal di Semarang, jalan Rahman Hakim Nomor 33, Rukun Tetangga 01
Rukun Warga 01, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Barat, pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor 01.051970.
2.
Bagian Isi
Ada empat hal yang tercantum dalam bagian isi, yaitu sebagai
berikut:[10]
a. Klausula definisi (definition)
Dalam klausula ini biasanya dicantumkan berbagai definisi untuk
keperluan kontrak. Definisi ini hanya
berlaku pada kontrak tersebut dan dapat mempunyai arti dari pengertian umum.
Klausula definisi penting dalam rangka mengefisienkan klausula-klausula
selanjutnya karena tidak perlu diadakan pengulangan.
b. Klausula transaksi (operative
language)
Klausula transaksi adalah klausula-klausula yang berisi tentang transaksi
yang akan dilakukan. Misalnya dalam jual beli aset maka harus diatur tentang
objek yang akan dibeli dan pembayarannya. Demikian pula dengan suatu kontrak
usaha patungan, perlu diatur tentang kesepakata para pihak dalam kontrak
tersebut.
c. Klausula spesifik
Klausula spesifik mengatur hal-hal yang spesifik dalam suatu
transaksi. Artinya klausula tersebut tidak terdapat dalam kontrak dengan sanksi
yang berbeda.
d. Klausula ketentuan umum
Klausula ketentuan umum adalah klausula yang seringkali dijumpai
dalam berbagai kontrak dagang maupun kontrak lainnya. Klausula ini antara lain
mengatur tentang domisili hukum, penyelesaian sengketa, pilihan hukum,
pemberiyahuan, keseluruhan dari perjanjian, dan lain-lain.
3.
Bagian Penutup
Ada dua hal yang tercantum pada bagian penutup, yaitu sebagai
berikut:
a. Subbagian kata penutup (closing),
kata penutup biasanya menerangkan bahwa perjanjian tersebut dibuat dan
ditandatangani oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas untuk itu. Atau para
pihak menyatakan ulang bahwa mereka akan terikat dengan isi kontrak.
b. Subbagian ruang
penempatan tanda tangan adalah tempat pihak-pihak menandatangani perjanjian
atau kontrak dengan menyebutkan nama pihak yang terlibat dalam kontrak, nama
jelas orang yang menandatangani dan jabatan dari orang yang menandatangani.
Di dalam Pasal 22 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi telah ditentukan
uraian-uraian yang harus dimuat dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Uraian-uraian
tersebut adalah sebagai berikut:[11]
1.
Para
pihak, yang memuat secara jelas para pihak. Yang dimaksud dengan identitas para
pihak adalah nama, alamat, kewarganegaraan, wewenang penanda tangan, dan
domisili.
2.
Rumusan
pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai
pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan. Lingkup kerja meliputi:
a.
volume
pekrjaan, yakni besarnya pekerjaan yang harus dilaksanakan, termasuk volume
pekerjaan tambah atau kurang. Dalam mengadakan perubahan volume pekerjaan,
perlu ditetapkan besarnya perubahan volume yang tidak memerlukan persetujuan
para pihak terlebih dahulu;
b.
persyaratan
administrasi, yakni prosuder yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam
mengadakan interaksi;
c.
persyaratan
teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa;
d.
pertanggungan
atau jaminan yang merupakan bentuk perlindungan antara lain untuk pelaksanaan
pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat.
Perlindungan tersebut dapat berupa antara lain asuransi atau jaminan yang
diterbitkan oleh bank atau lembaga bukan bank;
e.
laporan
hasil pekerjaan konstruksi.
3.
Nilai
pekerjaan, yakni jumlah besarnya biaya yang akan diterima oleh penyedia jasa
untuk pelaksanaan lingkup pekerjaan. Batas waktu pelaksanaan adalah jangka
waktu untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan termasuk masa
pemeliharaan.
4.
Masa
pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang memuat tentang jangka waktu
pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
5.
Tenaga
ahli, yang memuat tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk
melaksanakan pekerjaan konstruksi.
6.
Hak
dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan
konstruksi serta kewajibannya untuk emenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta
hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan serta kewajibannya
melaksanakan pekerjaan konstruksi.
7.
Cara
pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam
melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi.
8.
Cedera
janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan.
9.
Penyelesaian
perselisihan, yang memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian akibat
ketidaksepakatan.
10.
Pemutusan
kontrak kerja konstruksi, yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja
konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu
pihak.
11.
Keadaan
memaksa (force majeur), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang
timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi
salah satu pihak.
12.
Perlindungan
pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan
keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial.
13.
Aspek
lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketenuan tentang
lingkungan.
Di samping itu, di dalam kontrak
kerja konstruksi dapat juga dimaksudkan tentang:
1.
kesepakatan
para pihak tentang pemberian intensif,
2.
sub
penyedia jasa, dan
3.
pemasok
bahan dan atau komponen bangunan dan atau peralatan yang harus memenuhi standar
yang berlaku.
Untuk kontrak kerja konstruksi
pekerjaan perencanaan harus memuat tentang hak atas kekayaan intelektual. Hak
atas kekayaan intelektual adalah hasil inovasi perencanaan konstruksi dalam
suatu pelaksanaan kontrak kerja konstruksi baik bentuk hasil akhir perencanaan
dan/atau bagian-bagiannya yang kepemilikannya dapat diperjanjikan. Ini berarti
bahwa atas kekayaan intelektual itu dapat dimiliki oleh pemberi jasa atau
penyedia jasa. Dengan demikian, salah satu pihak, baik pemberi jasa maupun
prnyrdia jasa dapat mengajukan haknya kepada Pemerintah.
Apabila dianalaisis uraian-uraian
tentang substansi kontrak kerja konstruksi, tampaklah bahwa uraian-uraian itu
telah memenuhi syarat, baik syarat teoritis maupun pragmatis. Uraian kontrak
itu telah mengatur secara lengkap tentang hal-hal yang harus tercantum di dalam
kontrak konstruksi. Ara pelaksana proyek di lapangan, apakah iti Pimpro maupun
Penyedia Konstruksi tinggal merinci pasal demi pasal dalam kontrak tersebut,
karena di dalam uraian tersebut telah jelas hal-hal yang harus tercantum di
dalamnya. Kerjasama bisnis secara kolektual merupakan suatu bentuk kerjasama
yang berlandaskan atas kontrak-kontrak yang dibuat dan ditandatangani oleh
kedua belah pihak yang bekerjasama.[12]
C. Pasca Penyusunan
Kontrak
Setelah kontrak dibuat, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh para
pihak, yaitu :[13]
1. Pelaksanaan
dan penafsiran
Kadang kala sebuah kontrak yang telah dibuat dan siap diterapkan tidak
jelas/tidak lengkap sehingga perlu adanya penafsiran. Menurut undang-undang,
penafsiran itu dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. kata-kata
yang dipergunakan dalam kontrak
b. keadaan
dan tempat dibuatnya kontrak
c. maksud
para pihak
d. sifat
kontrak yang bersangkutan
e. kebiasaan
setempat.
2. Alternatif
penyelesaian sengketa
Para pihak bebas menentukan cara yang akan ditempuh jika timbul sengketa
dikemudian hari. Biasanya juga penyelesaian sengketa diatur secara tegas dalam
kontrak. Para pihak dapat memilih lewat pengadilan atau di luar pengadilan.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Pada
dasarnya kontrak yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya. Dengan demikian, kontrak yang dibuat oleh para pihak
disamakan dengan undang-undang. Oleh karena itu, untuk membuat kontrak
diperlukan ketelitian dan kecermatan dari para pihak, baik dari pihak kreditur
maupun debitur, baik investor maupun dari pihak negara yang bersangkutan.
2.
Pada
dasarnya, susunan dan anatomi kontrak, dapat digolongkan menjadi tiga bagian,
yaitu bagian pendahuluan, isi, dan penutup
3.
Setelah kontrak dibuat, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh para
pihak, yaitu Pelaksanaan dan penafsiran serta Alternatif penyelesaian sengketa.
B. Saran
Selama
proses penulisan makalah ini, penulis melakukan perenungan dalam pembuatan
makalah ini. Diharapkan makalah ini dapat mengajak seluruh pembaca untuk lebih
memahami tentang Legal & Contract Drafting khususnya dalam pembahasan
Anatomi Kontrak.
Dalam
penulisan makalah ini, penulis sadar bahwa masih banyak kekurangan yang
menyebabkan makalah ini jauh dari kesempurnaan yang diharapkan. Oleh karena
itu, penulis mengharap sumbang kritik dan saran yang membangun yang nantinya
bermanfaat bagi penulis sendiri maupun seluruh pembaca.Wallauhua’lam
DAFTAR
PUSTAKA
Rahman, Hasanuddin.2003. Contract Drafting. Bandung: PT.
Citra Aditya Bakti.
Salim
HS. 2006. Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta:
Sinar Grafika.
Miru, Ahmadi.2011. Hukum Kontrak: Perancangan Kontrak. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
Fuady, Munir. 2007. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum
Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arif Indra Setyaji, Awal Akta dan Komparisi, http://notariatundip2011.blogspot.co.id/2012/01/awal-akta-dan-komparasi.html, diakses pada tanggal 21 Maret 2016 pukul 21.00 WIB.
LAMPIRAN
Perjanjian Al-Murabahah
Nomor : «nospk»
Bismillahirrahmanirrahim
“Dan
Allah telah nenghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (Q.S. Al Baqarah : 275)
“ Hai
orang-orang yang beriman, penuhi akad-akad perjanjian itu ”(Q.S. Al-Maidah 1)
Pada hari ini, «hari»,
tanggal«tglakad», oleh dan di antara,
1.
AGUS
MULYANA, SE, dalam kedudukannya sebagai DIREKTUR UTAMA PT. Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah “Lantabur Tebuireng”, dan oleh karena itu sah mewakili, P.T.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “Lantabur Tebuireng”; berkedudukan di Jombang,
di dalam transaksi ini bertindak sebagai Penjual atau Muslam Ilaih dan
selanjutnya cukup disebut dengan “MuslamIlaih”; dan
2.
«nama»,
bertempat tinggal di «alamat»
dalam hal ini bertindak (i) untuk diri sendiri yang dalam perbuatan hukum ini
telah mendapat persetujuan dari Anaknya/saudara kandung/suami/istri-nya*, yaitu«nmpasangan»,
bertempat tinggalsealamat dengan suami/isteri-nya tersebut, yang turut
menandatangani Perjanjian ini; atau (ii) ........., dalam kedudukannya sebagai
......., dari ....., dan oleh karena itu sah mewakili, ___________ , berkedudukan di ........., beralamat di
........, yang dalam perbuatan hukum ini telah mendapat persetujuan dari ........., yang turut menandatangani
Perjanjian ini; di dalam transaksi ini bertindak sebagai Pembeli atau Muslam
dan selanjutnya cukup disebut dengan “Muslam”.
*)
3.
«saksi1»bertempat
tinggal di ___, dalam kedudukannya sebagai Pemilik Jaminan/Penanggung Jawab *
dari «nama», yang dalam perbuatan
hukum ini telah mendapat persetujuan dari
suami/istrinya yaitu;«saksi2»yang
turut menandatangani Perjanjian ini.
Para
pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa MuslamIlaih adalah suatu Lembaga Keuangan Syariah dimana salah satu
produknya adalah jual beli barang secara tanggung bayar dengan akad
Al-Murabahah;
-
Bahwa Muslam dengan ini menyatakan niat dan rencananya untuk melakukan
pembelian Barang kebutuhannya melalui MuslamIlaih secara Murabahah;
-
Bahwa Muslam telah memenuhi syarat-syarat pra-transaksi yang ditentukan
oleh MuslamIlaih untuk melakukan
perjanjian Al-Murabahah, termasuk penyerahan daftar rincian Barang yang
dibutuhkan oleh Muslam;
-
Bahwa MuslamIlaih menyatakan menerima baik niat dan rencana Muslam tersebut, yang termaktub dalam
surat persetujuan Nomor «nospp», dilanjutkan dengan pernyataan ijab dan qabul diantara kedua belah pihak;
-
Bahwa kemudian MuslamIlaih membeli Barang berdasarkan daftar rincian Barang dari Muslam ke Pihak Ketiga, baik secara
langsung ataupun dikuasakan ke Muslam berdasarkan
Al-Wakalah atau surat kuasa pembelian, yang secara prinsip Barang tersebut
adalah tetap menjadi milik MuslamIlaih;
Selanjutnya, MuslamIlaih dan Muslam telah saling setuju untuk membuat dan melaksanakan
Perjanjian Al-Murabahah (“Perjanjian”) dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagaimana di bawah ini:
Pasal 1. DEFINISI
Untuk menghindari perbedaan
penafsiran yang mungkin terjadi, di dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan :
1.
“Al-Murabahah” adalah transaksi
jual-beli antara MuslamIlaih dan Muslam dimana MuslamIlaih membeli barang yang diperlukan oleh Muslam dan kemudian menjualnya kepada Muslam yang bersangkutan sebesar Harga
Beli MuslamIlaih dari
penjual/agen/supplier ditambah dengan Perolehan atau margin/keuntungan yang
disepakati antara MuslamIlaih dan Muslam, kemudian Muslam membayar Harga Jual atau harga total tersebut secara
angsuran pada jangka waktu yang disepakati;
2.
“Al-Wakalah” adalah surat kuasa dari MuslamIlaih kepada Muslam untuk melakukan pembelian Barang dari Pihak Ketiga
3.
“Barang” adalah barang(-barang) yang
diperjual-belikan di Perjanjian ini, tercantum dalam Daftar Rincian Barang;
4.
“Denda” adalah sanksi berupa uang yang
dikenakan kepada Muslam apabila
terjadi keterlambatan pembayaran sesuai dengan perjanjian ini;
5.
“Harga Beli” adalah harga pembelian
Barang oleh MuslamIlaih dari pihak
ketiga;
6.
“Harga Jual” adalah Harga Beli ditambah
dengan Keuntungan yang disepakati antara MuslamIlaih
dan Muslam;
7.
“Hutang Murabahah” adalah kewajiban
atau hutang dagang Muslam yang
muncul karena adanya transaksi perjanjian ini, yang harus dibayarkan Muslam
kepada MuslamIlaih.
8.
”Keuntungan” adalah margin atau selisih
antara Harga Jual dengan Harga Beli, yang disepakati antara MuslamIlaih dan Muslam;
9.
“Mukasah”adalah
keringanan yang diberikan MuslamIlaih kepada
Muslam berdasarkan pasal 5 ayat 5
perjanjian ini;
10.
“Muslam”
adalah nasabah P.T. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “Lantabur Tebuireng”;
11.
“Muslam
Ilaih” adalah P.T. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “Lantabur Tebuireng”,
berkedudukan di Jombang;
12.
“Pihak
Ketiga” adalah penjual atau agen atau supplier Barang;
13.
“Tanda
Terima Barang” adalah tanda bukti telah diterimanya Barang oleh Muslam;
14.
“Urbun”
adalah uang muka berupa pembayaran awal dari hutang Muslam sebagai tanda jadi akan dilakukannya perjanjian Al-Murabahah, yang perjanjiannya dilakukan
sebelum Perjanjian ini;
Pasal 2. MACAM DAN HARGA BARANG
1.
Berdasarkan Surat Kuasa Membelanjakan /
Membelikan Barang yang telah ditandatangani sebelumnya, maka Muslam dalam hal ini sepakat untuk
membeli barang dengan perjanjian Murabahah kepada MuslamIlaih, dengan Harga Beli Sebesar Rp. «habeli» ditambah keuntungan
Sebesar Rp. «margin», maka harga Jual yang
disepakati bersama, yaitu sebesar Rp.«habeli_margin» («terb_hajual»)
2.
Dengan demikian Muslam menyatakan memiliki Hutang Murabahah kepada MuslamIlaih, dan dengan demikian pula MuslamIlaih memiliki piutang kepada Muslam, sebesar nilai yang tertera pada ayat 1 diatas, dimana
pembayarannya akan dilakukan oleh Muslam
secara angsuran dengan mekanisme pembayaran yang diatur dalam pasal lebih lanjut.
3.
Rincian macam dan harga barang yang
diperjualbelikan menurut perjanjian ini tertera dalam Daftar Rincian Barang
yang terlampir pada Perjanjian ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari surat Perjanjian ini.
Pasal 3. PENGGUNAAN BARANG
1.
Dengan tidak mengurangi hak Muslam atas barang yang sudah beralih
pemilikannya setelah terjadi jual beli, sepenuhnya dimengerti dan disetujui
oleh Muslam bahwa barang yang dibeli
secara Murabahahsebagaimana diatur oleh perjanjian ini hanya
dipergunakan/dimanfaatkan untuk kepentingan Muslam sendiri, tidak untuk pihak lain.
2.
Apabila barang tersebut dipergunakan
untuk pihak lain maka hendaknya Muslam
meminta persetujuan tertulis dari MuslamIlaih
terlebih dahulu.
Pasal 4. WAKTU PENYERAHAN BARANG
Penyerahan barang oleh MuslamIlaih kepada Muslam akan dilakukan selambat-lambatnya tanggal ......................................
dan kemudian dalam hal ini Muslam
menyatakan secara sah telah menerima dengan baik barang tersebut sebagaimana
dibuktikan dengan Tanda Terima Barang.
Pasal 5. PEMBAYARAN KEMBALI
1.
Dengan tidak mengurangi hak MuslamIlaih yang dari waktu ke waktu
senantiasa memiliki hak untuk merubah cara pembayaran, Muslam setuju bahwa sisa pembayaran Hutang Murabahah, setelah
dikurangi ‘Urbun, akan dibayarkan kepada MuslamIlaih
dengan cara Muajjal sebanyak «jw» («terb_jw») kali angsuran, dibayarkan setiap pada tanggal «tiaptgl» ( ....................................) setiap bulannya
sebesar Rp. «nomangsur»,- («nomangsur_terb» Rupiah), dan setiap
3 (TIGA) bulan Sebesar Rp. 0,- dimulai pada tanggal masa pembayaran pertama
setelah penandatanganan Perjanjian ini.
2.
Muslam berkewajiban
melakukan pembayaran secara tertib dan teratur sesuai dengan aturan yang telah
disepakati dalam perjanjian ini, dan mengutamakan kewajiban pembayaran ini
daripada kewajiban Muslam terhadap
pihak lain.
3.
Apabila Muslam melakukan Wanprestasi sehingga terjadi kerugian, maka Muslam dikenakan Ta’widl sebesar biaya riil kerugian tersebut.
4.
Dengan ini Muslam setuju bahwa setiap keterlambatan pembayaran angsuran akan
dikenakan Denda sebesar Rp.«nomdenda»perhari dengan maksimal penarikan denda sebesar Rp. 375,000 perbulan, setelah 3 hari masa
jatuh tempo angsuran pembiayaan.
5.
Apabila karena suatu hal Muslam berkenan untuk melunasi seluruh
kewajibannya lebih awal sebelum jatuh tempo, maka Muslam Ilaih diperkenankan untuk memberikan Mukasah atas penerimaan
keuntungan yang seharusnya menjadi hak Muslam
Ilaih kepada Muslam yang
nominalnya akan ditentukan lebih lanjut sesuai kebijakan Muslam Ilaih.
Pasal 6. CARA PEMBAYARAN
1.
Semua kewajiban Muslamwajib dibayarkan kepada MuslamIlaih
secara langsung dan Tunai
2.
Dalam hal Muslam membayar kepada MuslamIlaih
secara langsung dan seketika dengan cara MuslamIlaih mendebet rekening yang dimiliki oleh Nasabah tersebut
diatas pada PT. BPR SYARIAHLantabur Tebuireng dan untuk maksud tersebut MuslamIlaih dengan ini diberi kuasa
untuk mendebet rekening tersebut guna semua pembayaran termasuk denda dan
biaya-biaya lainnya.
3.
Dalam hal Muslam membayar kepada Muslam
Ilaih dengan cara diambil ketempat Domisili Muslam untuk itu Muslam sepakat
setiap pengambilan pembayaran Angsuran dikenai biaya Rp.
5.000.00 ( Lima Ribu Rupiah ).
4.
Dalam hal Muslam membayar dengan Bilyet Giro atau Cek maka Muslam wajib memberitahukan secara
tertulis penyetoran tersebut kepada MuslamIlaih
dan Muslam setuju bahwa
perhitungan baru dapat dilakukan setelah dana tersebut nyata-nyata masuk dalam
rekening Bank MuslamIlaih di atas.
Pasal 7. BIAYA - BIAYA
1.
Terhadap fasilitas yang diterima, Muslam diwajibkan membayar biaya
administrasi Rp.«byadm», dibayarkan bersamaan pada saat
penandatanganan Perjanjian ini.
2.
Dalam hal diperlukan adanya jasa
Notaris Rp. «bynotaris», Asuransi Rp. «byasrjiwa», materai Rp. «bymaterai», dan/atau jasa-jasa lainnya
sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini, maka segala biaya tersebut dengan
total jumlah sebesar Rp. «by_total»harus ditanggung dan
dibayar oleh Muslam bersamaan dengan
penandatanganan perjanjian ini.
3.
Dalam hal ini pengcoveran asuransi jiwa
berlaku efektif setelah ada pemberitahuan resmi pengcoveran dari asuransi yang
telah di tunjuk, apabila terjadi resiko sebelum ada pemberitahuan pengcoveran
resmi, maka kewajiban pembiayaan menjadi
tanggungjawab ahli waris.
4.
Apabila pendaftaran asuransi ditolak
maka biaya asuransi akan dikembalikan dan secara otomatis nasabah tidak
terdaftar dalam asuransi jiwa kumpulan, sehingga bila terjadi resiko kewajiban
menjadi tanggung jawab ahli waris, ketentuan ini juga berlaku untuk pembiayaan
yang tidak didaftarkan dalam asuransi jiwa kumpulan.
5.
Dalam hal biaya-biaya tersebut di atas
pada poin 1 dan 2 akan didebet dari rekening «notab» atas nama «notab_nama» pada PT. BPR Syariah Lantabur
Tebuireng
Pasal 8. JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1. Perjanjian
ini dibuat untuk jangka waktu «jw»bulan, terhitung sejak
tanggal ditandatangani perjanjian ini, dan dengan demikian akan berakhir pada
tanggal «tgljtempo»
2. Dengan
berakhirnya jangka waktu ini tidak dengan sendirinya menyebabkan selesainya
kewajiban Muslam dalam menyelesaikan
pembayaran tagihannya, karena pelunasan Hutang Murabahah akan bergantung sampai
dimana Muslam telah membayar Hutang
Murabahah-nya, yang dibuktikan dengan pencatatan dan pembukuan piutang
al-Murabahah dalam rekening Muslam
pada bank MuslamIlaih.
Pasal 9. SYARAT-SYARAT BERLAKUNYA PERJANJIAN INI
Perjanjian ini akan
berlaku jika Muslamtelah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Muslamtelah memiliki Rekening Tabungan qordhiyu atas nama Muslamuntuk media pembayaran.
2.
Muslamharus memenuhi dan menyerahkan semua persyaratan yang ditetapkan dalam
Surat Persetujuan yang dikeluarkan oleh MuslamIlaih dan telah ditandatangani oleh Muslam
3.
Muslam telah menandatangani Perjanjian ini dan perjanjian jaminan serta dokumen
lainnya yang satu kesatuan dan merupakan
bagian yang tak terpisahkan dengan Perjanjian ini dan menyerahkan
dokumen-dokumen asli barang jaminan kepada MuslamIlaih.
Pasal
10. KEJADIAN-KEJADIAN DI LUAR KEHENDAK (FORCE
MAJEURE)
1.
Yang
dimaksud dengan Kejadian-kejadian di luar Kehendak (Force Majeure) dalam Perjanjian ini adalah jika terjadi salah satu
dari kejadian-kejadian: bencana alam, angin topan, banjir, kerusuhan,
kebijakan/peraturan Pemerintah, perang, pemogokan karyawan, pemberontakan atau
hal-hal lain yang terjadi di luar kemampuan Muslam atau Muslam Ilaih.
2. Jika karena salah satu sebab di atas Muslam atau Muslam Ilaih
tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Perjanjian ini, maka pihak yang terkena di
dalam waktu yang tidak melebihi 3 (tiga) hari kerja harus memberitahukan secara
tertulis kepada pihak lainnya tentang kejadian tersebut. Dan jika kejadian
tersebut sudah berakhir, maka pihak yang terkena, di dalam waktu yang tidak
melebihi 3 (tiga) hari kerja harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak
lainnya tentang telah berakhirnya kejadian tersebut.
Pasal 11. JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran kembali seluruh
kewajiban Muslamkepada MuslamIlaihdengan tertib, maka Muslammenyerahkan jaminan kepada MuslamIlaihberupa:
«agunan1»
«agunan2»
«agunan5»
«agunan4»
«agunan3»
·
«agunan4»
(selanjutnya cukup disebut sebagai “JAMINAN”).
Pengalihan
hak kepemilikannya dibuktikan dengan Perjanjian Jaminan yang dibuat bersama
antara MuslamIlaihdengan Muslamsecara terpisah namun merupakan kesatuan dan
bagian tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 12. PERNYATAAN DAN JAMINAN
Bersama
ini Muslammenyatakan dan menjamin:
1.
Muslammempunyai kekuasaan dan wewenang serta berhak untuk membuat,
menandatangani dan melaksanakan segala ketentuan dalam Perjanjian ini dan
Perjanjian Jaminan.
2.
Pihak
yang menandatangani Perjanjian ini dan Perjanjian Jaminan adalah pihak yang
mempunyai wewenang dan sah untuk mewakili Muslamuntuk melakukan hal tersebut
3.
Perjanjian
ini dan segala dokumen yang timbul sehubungan dan berkaitan dengan Perjanjian
ini, adalah sah dan mengikat Muslamdan berlaku sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalamnya.
4.
Semua
bukti yang dikeluarkan oleh MuslamIlaihadalah bukti yang sudah diakui sah oleh Muslam.
Pasal 13. PERISTIWA CEDERA JANJI
Menyimpang
dari tata cara pembayaran kembali yang disebut dalam ketentuan Pasal 5 diatas,
berikut segala perubahannya, seluruh jumlah Hutang Murabahah dari Muslam
terhadap MuslamIlaih, dapat ditagih
dan wajib dibayarkan kembali dengan seketika dan sekaligus
seluruhnya, tanpa perlu adanya surat teguran juru sita atau surat lainnya yang
serupa dengan itu, dan tanpa perantaraan Pengadilan, MuslamIlaih dapat menjual harta benda yang dijaminkan oleh Muslam dan/atau Penjamin kepada MuslamIlaih baik dibawah-tangan maupun
dimuka umum (secara lelang) dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh MuslamIlaih, dengan ketentuan
pendapatan bersih dari penjualan dipergunakan untuk pembayaran seluruh Hutang
Murabahah Muslam kepada MuslamIlaih dan jika ada sisa, maka
sisa tersebut akan dikembalikan kepada Muslam
dan/atau Penjamin sebagai pemilik harta benda yang dijaminkan kepada MuslamIlaih. Sebaliknya,
apabila hasil penjualan
tersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh Hutang Murabahah Muslam kepada MuslamIlaih, maka kekurangan tersebut tetap menjadi kewajiban Muslam kepada MuslamIlaih
dan wajib dibayar oleh Muslam dengan
seketika dan sekaligus pada saat ditagih oleh MuslamIlaih, yaitu dalam hal terjadinya, paling tidak, salah satu dari kejadian di bawah ini
:
1.
Bilamana “Muslam” terlambat atau tidak melaksanakan Pembayaran Angsuran
sebanyak 3 (Tiga) kali dan atau sejumlah 3 kali Angsuran tanpa alasan yang
dapat dipertanggung jawabkan.
2.
Bilamana suatu angsuran Hutang
Murabahah berdasarkan perjanjian ini, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan
cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini dalam hal mana lewatnya waktu
saja akan memberi bukti yang cukup dan sah bahwa Muslam telah melalaikan kewajibannya;
3.
Jika suatu pernyataan surat keterangan
atau dokumen yang diberikan sehubungan dengan perjanjian ini dan/atau
penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya dan/atau sehubungan
dengan perjanjian ini ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan pernyataan
sebenarnya dalam atau mengenai hal-hal yang oleh MuslamIlaih dianggap penting;
4.
Bilamana menurut MuslamIlaih, Muslam
lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
lainnya dalam Perjanjian ini, dan/atau terjadi kelalaian atau pelanggaran
terhadap syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam
Perjanjian/Akta Jaminan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang dibuat
berkenaan dengan Perjanjian ini;
5.
Bilamana barang(-barang) yang
dijadikan jaminan untuk
pembayaran hutang Muslam kepada MuslamIlaih
berdasarkan Perjanjian ini disita
oleh instansi yang berwenang, atau bilamana barang(-barang) jaminan
tersebut hilang, rusak atau musnah karena sebab apapun juga;
6.
Jikalau kekayaan Muslam serta nilai barang-barang dan lain-lain yang menjadi
tanggungan nanti, menurut penilaian MuslamIlaih
menjadi kurang sedemikian rupa sehingga tidak lagi merupakan jaminan yang cukup
bagi Hutang Murabahah Muslam.
Pasal 14. PERPAJAKAN
Pengenaan
pajak yang berlaku, baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun Pajak
Penghasilan (PPh), wajib dibayarkan menurut ketentuan dan peraturan hukum
perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 15. HUKUM YANG MENGATUR
Perjanjian ini diatur oleh
dan ditafsirkan sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
Pasal 16. PENYELESAIAN SENGKETA
Dengan tidak mengurangi
kewenangan MuslamIlaih untuk
melaksanakan hak-hak hukum melalui yurisdiksi yang akan di tetapkan secara
sepihak oleh MuslamIlaih, MuslamIlaih dan Muslam secara bersama-sama dengan ini menyatakan untuk memilih
kedudukan Hukum Perjanjian ini di kantor Pengadilan Negeri Jombang.
Pasal 17. TATA CARA KORESPONDENSI
Setiap komunikasi dan atau
untuk keperluan pemberitahuan sehubungan dengan Perjanjian di antara MuslamIlaih dan Muslam ini harus disampaikan dalam bentuk tertulis serta ditujukan
ke alamat di bawah ini :
MuslamIlaih, Muslam,
P.T. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Lantabur Tebuireng “«nama»“
KANTOR PUSAT : «alamat»,
Ruko Citra Niaga
Blok E No.11, Jombang __________,
_________.
Tel: 0321 – 853471
Fax : 0321 - 853489 Tel: ___-_______
Fax:
___-_______
Pasal 18. KETENTUAN TAMBAHAN
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, akan diatur
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak ke dalam surat atau akta (addendum)
yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
Demikian
isi Perjanjian ini telah diketahui dan dipahami oleh Para Pihak, serta
ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana tercantum di atas.
MUSLAM ILAIH/PENJUAL MUSLAM
/ PEMBELI
PT. BPRS LANTABUR TEBUIRENG
AGUS
MULYANA, SE «nama»
DIREKTUR
UTAMA
Pemilik Jaminan/Penanggung Jawab Mengetahui dan
Menyetujui,
«saksi1» «saksi2» «nmpasangan»
Saksi-saksi,
WEDI PRATANTO R MEI
--------------------------------------------- ---------------------------------------
*) Coret yang tidak perlu
Lampiran I
DAFTAR RINCIAN BARANG
No
|
Jenis
Barang & Spesifikasi
|
Jumlah
|
Harga
Satuan (Rp)
|
Nominal
(Rp)
|
1
|
«ketbarang»
|
|
|
|
Total :
|
Rp.«habeli»
|
CATATAN
:
Rincian
HUTANG MURABAHAH yang harus
dibayarkan Muslam kepada MuslamIlaih :
-
HARGA
BELI : Rp «habeli»
-
KEUNTUNGAN yang disepakati : Rp «margin»
+
- HARGA JUAL :Rp «habeli_margin»
-
‘URBUN (uang muka) :Rp
«dp»
-
- Sisa HUTANG MURABAHAH :Rp. «habeli_margin»
KUASA MENJUAL
“Menunda pembayaran bagi orang-orang yang mampu adalah
suatu kedhaliman.”
(HR Imam Bukhari & Imam Muslim)
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : «nama»
Alamat :
«alamat»
Pekerjaan :
«ketkerja»
Pemilik
Jaminan :
Selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa”
Nama :
AGUS MULYANA, SE
Jabatan
:
DIREKTUR UTAMA
Alamat
:
KEJAPANAN, 02/03 GEMPOL, PASURUAN
Selanjutnya disebut “Penerima Kuasa”
Dengan ini “Pemberi
Kuasa” memberikan kuasa penuh untuk menjual Harta Benda yang dijaminkan
kepada “Penerima Kuasa” dengan
jumlah/harga serta syarat-syarat dan ketentuan yang dipandang baik oleh “Penerima Kuasa” yaitu atas :
«agunan1»
«agunan2»
«agunan4»
«agunan3»
·
«agunan4»
Surat
Kuasa ini dapat dijalankan oleh “Penerima
Kuasa”, apabila Nasabah Pembiayaan atas Nama «nama» Nomor «nospk»Plafond Rp. «habeli» dengan nilai Pembiayaan Rp. «habeli_margin», melakukan Cidera
Janji/melakukan hal-hal sebagaiberikut :
1. Bilamana “Pemberi
Kuasa” melanggar Prinsip-Prinsip SYARIAH dan Tidak mematuhi
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Akad Pembiayaan.
2. Bilamana “Pemberi
Kuasa” terlambat atau tidak melaksanakan Pembayaran Angsuran sebanyak 3
(Tiga) kali dan atau sejumlah 3 kali Angsuran tanpa alasan yang dapat
dipertanggung jawabkan.
3. Segala sesuatu yang timbul akibat kuasa ini,
seperti biaya-biaya dan lain-lain diambil atau dibebankan kepada “Pemberi Kuasa”.
Jombang,………………………….
Yang
Menerima Kuasa Yang
Memberi Kuasa
AGUS
MULYANA, SE ________________
KUASA MENCAIRKAN
“Menunda
pembayaran bagi orang-orang yang mampu adalah suatu kedhaliman.”
(HR Imam Bukhari & Imam Muslim)
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : «nama»
Alamat :
«alamat»
Pekerjaan :
«ketkerja»
Pemilik Jaminan :
Selanjutnya disebut “Pemberi
Kuasa”
Nama : AGUS MULYANA,
SE
Jabatan :
DIREKTUR UTAMA
Alamat :
KEJAPANAN, 02/03 GEMPOL, PASURUAN
Selanjutnya disebut “Penerima
Kuasa”
Dengan ini “Pemberi Kuasa” memberikan kuasa penuh
untuk menghadap, mencairkan dan menerima pencairan dana kepada “Penerima Kuasa” dengan jumlah/harga
serta syarat-syarat dan ketentuan yang dipandang baik oleh “Penerima Kuasa” yaitu atas :
§
«agunan1»
§
«agunan2»
·
«agunan3»
·
«agunan4»
Surat Kuasa ini dapat dijalankan
oleh “Penerima Kuasa”, apabila
Nasabah Pembiayaan atas Nama «nama» Nomor «nospk» Plafond Rp. «habeli» dengan nilai Pembiayaan Rp. «habeli_margin», melakukan Cidera Janji/melakukan hal-hal sebagaiberikut :
4. Bilamana “Pemberi Kuasa” melanggar
Prinsip-Prinsip SYARIAH dan Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Akad Pembiayaan.
5. Bilamana “Pemberi Kuasa” terlambat atau tidak
melaksanakan Pembayaran Angsuran sebanyak 3 (Tiga) kali dan atau sejumlah 3
kali Angsuran tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
6. Segala sesuatu yang
timbul akibat kuasa ini, seperti biaya-biaya dan lain-lain diambil atau
dibebankan kepada “Pemberi Kuasa”.
Jombang,………………………….
Yang Menerima Kuasa Yang
Memberi Kuasa
AGUS MULYANA, SE ________________
BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG JAMINAN
“Dan Allah telah nenghalalkan jual-beli dan
mengharamkan riba” (Q.S. Al Baqarah :
275)
“ Hai orang-orang yang beriman, penuhi
akad-akad perjanjian itu ”
(Q.S. Al-Maidah 1)
Berita
acara ini dibuat dan ditandatangani di Jombang pada hari tanggal :«tglakad» oleh dan antara :
1. Nama : «nama»
Pekerjaan :«ketkerja»
Alamat :
«alamat»
Untuk selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : AGUS MULYANA, SE
Jabatan :
DIREKTUR UTAMA
Untuk selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA
Dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari PT BPR Syariah
Lantabur Tebuireng Jombang , berkedudukan di Jl. A. Yani Ruko Citra Niaga Blok.
E No. 11 Jombang dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini PIHAK PERTAMA melakukan serah terima Barang Jaminan Asli kepada PIHAK KEDUA
berupa :
«agunan1»
«agunan2»
«agunan4»
«agunan3»
·
«agunan4»
Sebagai jaminan
atas pembayaran kembali / pelunasan pembayaran atas nama pada
Pihak Kedua selama jangka waktu «jw» bulan, berdasarkan Akta
Perjanjian Pembiayaan Nomor «nospk» beserta seluruh penambahan dan perubahannya.
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
AGUS MULYANA, SE «nama»
SAKSI-SAKSI
WEDI PRATANTO R, MEI «nmpasangan»
«saksi1» «saksi2»
SURAT KUASA PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
«nama»
Alamat :
«alamat»
Pekerjaan :
«ketkerja»
No. KTP :
«noid»
Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan untuk melakukan tindakan
hukum tersebut dalam Surat Kuasa ini telah memperoleh persetujuan dari orang
tua/suami/istri*) yang turut menandatangani surat kuasa ini.
Untuk selanjutnya disebut PEMBERI
KUASA, dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama :
AGUS MULYANA, SE
Jabatan :
DIREKTUR UTAMA
Alamat :
KEJAPANAN, 02/03 GEMPOL, PASURUAN
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas “PT Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah Lantabur Tebuireng” berkedudukan di Jombang,
berkantor pusat di Jalan A Yani Ruko Citra Niaga Blok E-11 berdasarkan atas
kekuatan kuasa yang diberikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan
tertanggal 10 Mei 2014 dan Surat Keputusan Dewan Komisaris No :
023/SK-Lantabur/VI.2013, oleh karenanya sah mewakili untuk dan atas nama PT.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Lantabur Tebuireng.
Untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA
KUASA
-------------------------------------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------------------------------------
Pemberi Kuasa memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Penerima Kuasa
dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penerima Kuasa, untuk dan atas nama
Pemberi Kuasa, guna mewakili kepentingan Pemberi Kuasa melakukan beberapa hal
sebagai berikut:
1.
Menghadap
kepada Notaris Muhamad Holil, S.H., M.Kn, berkedudukan di Jombang dan
menandatangani Akta Jaminan Fidusia dan/atau Akta Kuasa Membebankan Jaminan Fidusia
berikut penambahan dan/atau perubahannya, atas nama Pemberi Kuasa, atas 1
(satu) unit kendaraan:
«agunan1»
«agunan2»
«agunan3»
«agunan4»
·
«agunan4»
Untuk
menjamin dan menanggung pembayaran kembali seluruh kewajiban Nasabah, atas
dasar Perjanjian Pembiayaan atas nama «nama» Nomor «nospk», tanggal «tglakad», menurut syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia berikut
peraturan pelaksanaanya yang telah dan/atau akan ada dikemudian hari.
2.
Untuk
membuat dan menandatangani Akta Jaminan Fidusia berikut penambahan dan/atau
perubahannya menurut syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia berikut peraturan
pelaksanaannya yang telah dan/atau akan ada di kemudian hari, guna menjamin dan
menanggung pembayaran dengan baik segala sesuatu yang terhutang dan harus
dibayar oleh KONSUMEN kepada KREDITUR, bailk karena hutang pokok, bunga dan
biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian sampai sejumlah hutang
(sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian) atau sejumlah lainnya sebagaimana
ternyata dalam baki debet KONSUMEN kepada KREDITUR, maka Pemberi Kuasa selaku
Pemberi Fidusia dengan ini memberikan JaminanFidusia sampai dengan Nilai
Penjaminan minimal sama besar dengan jumlah Hutang selaku (sebagaimana
ditentukan dalam perjanjian ) atas objek jaminan fidusia berupa kendaraan
tersebut diatas (selanjutnya disebut “Objek Jaminan Fidusia)
3.
Memberikan
keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen seperlunya kepada Notaris, atas semua
hal yang berkaitan dengan Pembuatan Penandatanganan Akta Pembebanan Jaminan
Fidusia dan Pendaftarannya. Untuk kemudian menerima Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut dari
instansi yang berwenang.
4.
Selanjutnya Penerima Kuasa atau Kuasa Substitusinya,
dikuasakan untuk mengajukan dan menandatangani surat-surat permohonan dan
surat-surat lainnya yang diperlukan, termasuk mengajukan surat permohonan
pendaftaran atas perubahan data yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
jika diperlukan, dan/atau mengambil segala langkah atau tindakan serta upaya
lainnya yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa untuk mencapai tujuan tersebut
di atas serta tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
5.
Surat Kuasa ini tidak dapat ditarik/dicabut
kembali selama pembiayaan (sebagaimana ditentukan dalam Akad Pembiayaan) dari
nasabah belum dibayar lunas seluruhnya dan juga tidak akan berakhir karena
sebab-sebab apapun juga. Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dilaksanakan
sebaik-baiknya.
Jombang,, «tglakad»
Penerima Kuasa, Pemberi
Kuasa,
PT. BPR SYARIAH LANTABUR TEBUIRENG
AGUS MULYANA, SE «nama»
Mengetahui dan menyetujui,
«nmpasangan»
[1]Hasanuddin
Rahman, Contract Drafting, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003), hlm.
1.
[2] Salim
HS, Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2006), hlm. 126.
[3]
Hasanuddin Rahman, Contract Drafting.., hlm. 94.
[4] Ibid..,
hlm. 69
[5] Ahmadi
Miru, Hukum Kontrak: Perancangan Kontrak, (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2011), hlm. 152.
[6] Salim
HS, Hukum Kontrak., hlm. 127.
[7] Ibid..,
[8] Ibid.,
hlm. 128
[9] Arif
Indra Setyaji, Awal Akta dan Komparisi, http://notariatundip2011.blogspot.co.id/2012/01/awal-akta-dan-komparasi.html, diakses pada tanggal 21 Maret 2016 pukul 21.00 WIB.
[10] Salim
HS, Hukum Kontrak.., hlm 129.
[11] Ibid..,
hlm. 130.
[12] Munir
Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), (Bandung: Citra
Aditya Abadi, 2007), hlm. 172.
[13]Ibid.,
hlm. 130.
0 comments:
Post a Comment