YANG TERBAIK UNTUKMU PASTI UNTUKMU

Tuesday, December 27, 2016

MAKALAH ANATOMI KONTRAK



MAKALAH
ANATOMI KONTRAK

Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Legal & Contract Drafting.

Dosen Pengampu:
Achmad Badarus Syamsi, S.HI., M.H.

Disusun Oleh :

Dery Ariswanto                      (130711100086)


PROGRAM STUDI HUKUM BISNIS SYARI’AH
FAKULTAS ILMU KEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2016

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah puja dan puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberika taufik, rahmat serta hidayah-Nya, sehingga kami mampu menyelesaikan makalah kami yang membahas tentang  “Anatomi Kontrak”. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Legal & Contract Drafting.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini, penulis banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Dosen Pengampu yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan makalah ini. Dalam tulisan makalah, kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah kami.
Yang terakhir, semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis dan bagi pembaca. Amiin.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Bangkalan, 17 Maret 2016

Penulis








DAFTAR ISI
Cover..........................................................................................................................
Kata Pengantar.......................................................................................................... i
Daftar isi.................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang................................................................................................ 1
B.Rumusan Masalah............................................................................................ 2
C.Tujuan Penulisan.............................................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN
A.  Tahap penyusunan kontrak............................................................................. 3
B.  Struktur dan Anatomi kontrak................................................................ ....... 6
C.  Pasca penyususnan kontrak.......................................................................... 13

BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan.................................................................................................... 15
B.Saran.............................................................................................................. 15

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Sekilas, bila kita mendengar kata kontrak, kita langsung berpikir bahwa yang dimaksudkan adalah suatu perjanjian tertulis. Artinya, kontrak sudah dianggap sebagai suatu pengertian yang lebih sempit dari perjanjian. Dan bila melihat berbagai tulisan, baik buku, makalah atau tulisan ilmiah lainnya, kesan ini tidaklah salah, sebab penekanan kontrak selalu dianggap sebagai medianya suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis.[1]
Dalam penyusun  sebuah kontrak atau perjanjian, adalah  menjadi keharusan bagi para pihak  untuk menyedari sepenuhnya dan mengetahui dengan jelas apa yang  sebenarnya mereka kehendaki  dan syarat-syarat apa yang disepakati  untuk dituangkan dalam kontrak atau perjanjian. Kelihatannya sederhana dan memang seharusnya begitu apabila orang mau membuat kontrak. Namun demikian,terkadang masih  melupakan hal-hal yang dalam pandangan seperti  nampak sepele, tapi ternyata kemudian menimbulkan masalah yang cukup membuat repot. Memang, bagian tersulit dalam menyusun sebuah kontrak adalah bagaimana menterjemahkan apa yang kita kehendaki untuk disepakati dan menuangkannya dalam pasal-pasal atau klausula-klausula kontrak atau perjanjian agar menjadi suatu “bangunan“ kontrak yang rapi, kokoh dan  memberi pengertian yang jelas dan terang, yang bebas dari terminologi   yang kabur dan dapat diartikan berbeda-beda.
Setiap kontrak memiliki struktur atau anatomi tertentu dan masing-masing ahli memiliki pendapatan berbeda-beda tentang struktur atau anatomi kontrak tersebut. Pada dasarnya kontrak yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, kontrak yang dibuat oleh para pihak disamakan dengan undang-undang. Oleh karena itu, untuk membuat kontrak diperlukan ketelitian dan kecermatan dari para pihak, baik dari pihak kreditur maupun debitur, baik investor maupun dari pihak negara yang bersangkutan.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat diketahui rumusan masalahnya:
1.    Bagaimanakah Tahap penyusunan Kontrak?
2.    Bagaimanakah Struktur dan anatomi kontrak?
3.    Bagaimanakah Pasca Penyusunan kontrak?

C.  Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka dapat diketahui tujuan penulisannya:
1.    Untuk Mengetahui Tahap penyusunan kontrak
2.    Untuk Mengetahui Struktur dan anatomi kontrak
3.    Untuk Mengetahui Pasca Penyusunan kontrak.





BAB II
PEMBAHASAN
A.  Tahap Penyusunan Kontrak
Pada dasarnya kontrak yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, kontrak yang dibuat oleh para pihak disamakan dengan undang-undang. Oleh karena itu, untuk membuat kontrak diperlukan ketelitian dan kecermatan dari para pihak, baik dari pihak kreditur maupun debitur, baik investor maupun dari pihak negara yang bersangkutan.
Salah satu tahap yang menentukan dalam pembuatan kontrak, yaitu tahap penyusunan kontrak. Penyusunan kontrak ini perlu ketelitian dan kejelian dari para pihak maupun para Notaris. Karena, apabila keliru di dalam pembuatan kontrak maka akan menimbulkan persoalan di dalam pelaksanaannya. Ada lima tahap dalam penyusunan kontrak di Indonesia, sebagaimana dikemukakan berikut ini.[2]
1.    Pembuatan draf pertama yang meliputi:
a.    Judul kontrak
Walaupun judul tidak merupakan syarat sahnya kontrak atau dengan kata lain tidak mempengaruhi keabsahan suatu kontrak, namun demikian sebagai identitas suatu kontrak, judul adalah mutlak adanya. Dengan demikian, setiap orang akan dengan mudah mengetahui jenis kontrak apa yang sedang mereka baca/lihat. Walaupun pemberian judul atas suatu kontrak merupakan kebebasan bagi para pihak, namun bagi perancang atau pembuat kontrak seyogianya memiliki kemampuan untuk membuat suatu judul kontrak yang dibuatnya. Artinya, antara judul dengan isi kontrak harus ada korelasi dan relevansinya.[3]
Dalam kontrak harus diperhatikan kesesuaian isi dengan judul serta ketentuan hukum yang mengaturnya, sehingga kemungkinan adanya kesalahpahaman dapat dihindari.
b.    Pembukaan
Biasanya berisi tanggal pembuatan kontrak.
c.    Pihak-pihak dalam kontrak
Perlu diperhatikan jika pihak tersebut orang pribadi serta badan hukum terutama kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum dalam bidang kontrak.
Para pihak yang dimaksudkan di sini adalah pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kontrak, baik kontrak perorangan maupun kontrak yang bersifat publik. Para pihak tersebut oleh hukum lazimnya dibagi atas 2 (dua) kelompok, yaitu:[4]
1)   perorangan
2)   badan usaha, ada yang badan usaha berbadan hukum dan badan usaha bukan badan hukum
d.   Racital
Recital adalah penjelasan resmi atau merupakan latar belakang atas suatu keadaan dalam suatu perjanjian/kontrak untuk menjelaskan mengapa terjadi perikatan. Dalam recital biasanya juga dicantumkan tentang sebab (consideration) masing-masing pihak, hal ini berguna karena merupakan salah satu syarat sahnya suatu perjanjian.
Dalam hal tidak ada yang perlu dijelaskan, maka recital tidak mutlak harus ada dalam suatu perjanjian/kontrak. Suatu perjanjian yang merupakan novasi kiranya dalam recital-nya perlu dituangkan tentang perikatan lama yang digantikan oleh perikatan baru, karena bila perikatan lamanya tidak dijelaskan, maka tidaklah terjadi novasi.
e.    Isi kontrak
Bagian yang merupakan inti kontrak. Yang memuat apa yang dikehendaki, hak, dan kewajiban termasuk pilihan penyelesaian sengketa.
Dalam suatu kontrak, hampir pasti kita selalu menemukan kata “pasal”. Secara sederhana dapat digambarkan bahwa pasal adalah bagian dari suatu kontrak yang terdiri dari kalimat atau sejumlah kalimat yang menggambarkan kondisi dan informasi tentang apa yang disepakati, baik secara tersurat maupun tersirat.
Untuk mengoptimalkan fungsinya dalam suatu kontrak maka pasal-pasal tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) urutan, artinya oleh karena pasal-pasal tersebut mencerminkan isi dan kondisi kesepakatan, maka ia harus dibuat secara kronologis sehingga memudahkan menemukan dan mengetahui hal-hal yang diatur oleh masing-masing pasal.
2) ketegasan, artinya bahasa yang digunakan sedapat mungkin menghindari kata-kata bersayan (ambigu) yang dapat menimbulkan berbagai interpretasi. Bunyi pasal tersebut harus tegas dan tidak mengambang.
3) keterpaduan, artinya antara satu ayat dengan ayat yang lain atau antara satu kalimat dengan kalimat yang lain dalam suatu pasal harus ada keterpaduan, mempunyai hubungan satu sama lain.
4) kesatuan, artinya satu pasal mencerminkan satu kondisi, namun demikian antara satu pasal dengan pasal yang lain saling mendukung.
5) kelengkapan, artinya oleh karena satu pasal harus mncerminkan satu kondisi, maka pasal-pasal dalam suatu kontrak juga harus lengkap informasinya.
f.     Penutup
Menurut tata cara pengesahan suatu kontrak.Setidaknya ada empat hal yang perlu diingat pada bagian ini, yaitu:
1) sebagai suatu penekanan bahwa kontrak ini adalah alat bukti
2) sebagai bagian yang menyebutkan tempat pembuatan dan penandatanganan
3) sebagai ruang untuk menyebutkan saksi-saksi dalam kontrak
4) sebagai ruang untuk menempatkan tanda tangan para pihak yang berkontrak.

Sedangkan di USA, draft kontrak berisi hal-hal berikut ini:
a.    Part racital, yaitu penjelasan resmi/latar belakang terjadinya suatu kontrak.
b.    Concideration, yaitu berisi tentang prestasi.
c.    Warranties and representation.
d.   Risk allocation.
e.    Condition.
f.     Dates and term.
g.    Boillerplate.
h.    Signature.
2.    Saling menukar draft kontrak.
3.    Jika perlu diadakan revisi.
4.    Dilakukan penyelesaian akhir.
5.    Penutup dengan penandatanganan kontrak oleh masing-masing pihak.

B.  Struktur Dan Anatomi Kontrak
Pada dasarnya, susunan dan anatomi kontrak, dapat digolongkan menjadi tiga bagian, yaitu bagian pendahuluan, isi, dan penutup.
Apa yang dimuat dalam masing-masing bagian tersebut tentu saja tidak sama pentingnya antara satu kontrak dengan kontrak yang lainnya karena biasanya kontrak yang sederhana tidak begitu banyak hal yang dicantumkan dalam bagian pendahuluan begitu pula pada bagian penutup.[5]
Ketiga hal itu dijelaskan berikut ini:[6]
1.    Bagian Pendahuluan
Dalam bagian pendahuluan dibagi menjadi tiga sub bagian, yaitu sebagai berikut:
a. Subbagian pembuka (description of the intrument).
Subbagian ini memuat tiga hal berikut, yaitu:
1)   Sebutan atau nama kontrak dan penyebutan selanjutnya (penyingkatan) yang dilakukan,
2)   Tanggal dari kontrak yang dibuat dan ditandatangani, dan
3)   Tempat dibuat dan ditandatanganinya kontrak.
 b. Subbagian pencantuman identitas para pihak (caption/ Komparisi).
Dalam subbagian ini dicantumkan identitas para pihak yang mengikat diri dalam kontrak dan siapa-siapa yang menandatangani kontrak tersebut.Komparisi / Identitas Para Pihak  Bagian ini merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan, namun sering kurang mendapatkan porsi sebagaimana yang seharusnya.
Pada bagian ini dituliskan identitas para pihak. Apabila perorangan, maka yang wajib ditulis disini minimal adalah nama, pekerjaan, alamat yang bersangkutan.  Apabila sebuah badan hukum, misalnya Perseroan Tebatas (PT), maka yang berhak tanda tangan disini, adalah adalah yang berhak mewakili, bertindak untuk dan atas nama PT yang besangkutan.  Apabila yang hendak menandatangani kontrak adalah Direkturnya,  maka harus dicantumkan dasar kewenangan direktur, sebagaimana terdapat dalam Akta pendirian/Anggaan dasar PT yang bersangkuan, dalam hal ini  perlu dituliskan  nomor dan tanggal Akta Pendirian/Anggaran Dasar PT tersebut. Apabila yang akan menandatangani kontrak adalah salah seorang manajer atau pejabat di PT tersebut, maka  harus ada Kuasa.  Mengapa ini penting? Ini penting sebagai antisipasi apabila terjadi hal hal-hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari dan kita mengetahui dengan siapa kita bertransaksi, apakah perorangan  atau badan hukum.[7]
Ada tiga hal yang perlu diperhatikan tentang identitas para pihak, yaitu:
1)   Para pihak harus disebutkan secara jelas;
2)   Orang yang menandatangani harus disebutkan kapasitasnya sebagai apa;
3)   Pendefinisian pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak.
Peraturan-Peraturan Yang Berkaitan Khusus Dengan Komparisi:[8]
1)   Pasal 38,39,40,47 Uujn
2)   Pasal 393 Bw Jo Pasal 370 Bw
3)   UU No.1/1974 Dan Pp No.9/1975 Yaitu Pasal 31 Dan Ps 36
4)   UU No.13/1985 Tentang Aturan Bea Materai
5)   Peraturan hukum lainnya
Adapun mengenai contoh bentuk komparisi adalah sebagai berikut:[9]
1)      MODEL 1:   bertindak untuk diri sendiri  (Pasal 38 Ayat (3) UUJN)
Tuan AMIR, lahir di Pekalongan pada tanggal tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh empat (17-08-1974), warga negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang,Jalan Durian Nomor 100, Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 02, Keluarahan Pleburan, Kecamatan Semarang Timur,  pemegang kartu tanda penduduk nomor 12.34.5678.009.
2)      MODEL 2 : dalam hal karena perwakilan atau kuasa.
KUASA LISAN
Tuan Zaky, lahir di Pekalongan pada tanggal tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh empat (17-08-1974), warga negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang,Jalan Durian Nomor 100, Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 02, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Timur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 12.34.5678.009.
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa lisan dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta seberapa perlu menguatkan dirinya guna menanggung dan menjamin Nyonya Dika, lahir di Jakarta pada tanggal tujuh Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh (07-08-1970), warga negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan SawoNomor 10, Rukun Tetangga 10 Rukun Warga 10, Kelurahan Menteng, Kecamatan Gondangdia, pemegang kartu tanda penduduk nomor 12.34.666.111.

SURAT KUASA BAWAH TANGAN (Pasal 47 Ayat (1))
Tuan AMIR, lahir di Pekalongan pada tanggal tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh empat (17-08-1974), warga negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang,Jalan Durian Nomor 100, Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 02, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Timur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 12.34.5678.009.
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa yang dibuat dibawah tangan tertanggal sepuluh Maret dua ribu sebelas (10-03-2011), bermaterai cukup yang aslinya dilekatkan atau dijahitkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Nyonya Rahma, lahir diJakarta pada tanggal tujuh Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh (07-08-1970), warga negara Indonesia, wiraswasta,bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Sawo Nomor 10, Rukun Tetangga 10 Rukun Warga 10, Kelurahan Menteng, Kecamatan Gondangdia, pemegang kartu tanda penduduk nomor 12.34.666.111.

SURAT KUASA DIBAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI/DIWAARMEKING
Tuan Yudi, lahir di Pekalongan pada tanggal tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh empat (17-08-1974), warga negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang,Jalan Durian Nomor 100, Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 02, Keluarahan Pleburan, Kecamatan Semarang Timur,  pemegang kartu tanda penduduk nomor 12.34.5678.009.
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa dibawah tangan tertanggal sepuluh februari dua ribu sebelas (10-02-2011) yang telah di legalisasi oleh saya, Notaris, dibawah Nomor 100/2011 tanggal sepuluh Februari dua ribu sebelas (10-02-2011), surat tersebut yang bermaterai cukup, dijahitkan pada minuta akta ini selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan Abang Suparjo, lahir di Semarang pada tanggal satu Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh (01-05-1970), warga negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Rahman Hakim Nomor 33, Rukun Tetangga 01 Rukun Warga 01, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 01.051970.

2.    Bagian Isi
Ada empat hal yang tercantum dalam bagian isi, yaitu sebagai berikut:[10]
a.  Klausula definisi (definition)
Dalam klausula ini biasanya dicantumkan berbagai definisi untuk keperluan kontrak. Definisi   ini hanya berlaku pada kontrak tersebut dan dapat mempunyai arti dari pengertian umum. Klausula definisi penting dalam rangka mengefisienkan klausula-klausula selanjutnya karena tidak perlu diadakan pengulangan.
b.  Klausula transaksi (operative language)
Klausula transaksi adalah klausula-klausula yang berisi tentang transaksi yang akan dilakukan. Misalnya dalam jual beli aset maka harus diatur tentang objek yang akan dibeli dan pembayarannya. Demikian pula dengan suatu kontrak usaha patungan, perlu diatur tentang kesepakata para pihak dalam kontrak tersebut.
c.  Klausula spesifik
Klausula spesifik mengatur hal-hal yang spesifik dalam suatu transaksi. Artinya klausula tersebut tidak terdapat dalam kontrak dengan sanksi yang berbeda.
d.  Klausula ketentuan umum
Klausula ketentuan umum adalah klausula yang seringkali dijumpai dalam berbagai kontrak dagang maupun kontrak lainnya. Klausula ini antara lain mengatur tentang domisili hukum, penyelesaian sengketa, pilihan hukum, pemberiyahuan, keseluruhan dari perjanjian, dan lain-lain.

3.    Bagian Penutup
Ada dua hal yang tercantum pada bagian penutup, yaitu sebagai berikut:
a.  Subbagian kata penutup (closing), kata penutup biasanya menerangkan bahwa perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas untuk itu. Atau para pihak menyatakan ulang bahwa mereka akan terikat dengan isi kontrak.
b.  Subbagian ruang penempatan tanda tangan adalah tempat pihak-pihak menandatangani perjanjian atau kontrak dengan menyebutkan nama pihak yang terlibat dalam kontrak, nama jelas orang yang menandatangani dan jabatan dari orang yang menandatangani.

Di dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi telah ditentukan uraian-uraian yang harus dimuat dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Uraian-uraian tersebut adalah sebagai berikut:[11]
1.    Para pihak, yang memuat secara jelas para pihak. Yang dimaksud dengan identitas para pihak adalah nama, alamat, kewarganegaraan, wewenang penanda tangan, dan domisili.
2.    Rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan. Lingkup kerja meliputi:
a.    volume pekrjaan, yakni besarnya pekerjaan yang harus dilaksanakan, termasuk volume pekerjaan tambah atau kurang. Dalam mengadakan perubahan volume pekerjaan, perlu ditetapkan besarnya perubahan volume yang tidak memerlukan persetujuan para pihak terlebih dahulu;
b.    persyaratan administrasi, yakni prosuder yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam mengadakan interaksi;
c.    persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa;
d.   pertanggungan atau jaminan yang merupakan bentuk perlindungan antara lain untuk pelaksanaan pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat. Perlindungan tersebut dapat berupa antara lain asuransi atau jaminan yang diterbitkan oleh bank atau lembaga bukan bank;
e.    laporan hasil pekerjaan konstruksi.
3.    Nilai pekerjaan, yakni jumlah besarnya biaya yang akan diterima oleh penyedia jasa untuk pelaksanaan lingkup pekerjaan. Batas waktu pelaksanaan adalah jangka waktu untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan termasuk masa pemeliharaan.
4.    Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
5.    Tenaga ahli, yang memuat tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.
6.    Hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk emenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi.
7.    Cara pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi.
8.    Cedera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan.
9.    Penyelesaian perselisihan, yang memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian akibat ketidaksepakatan.
10.     Pemutusan kontrak kerja konstruksi, yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak.
11.     Keadaan memaksa (force majeur), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
12.     Perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial.
13.     Aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketenuan tentang lingkungan.
Di samping itu, di dalam kontrak kerja konstruksi dapat juga dimaksudkan tentang:
1.    kesepakatan para pihak tentang pemberian intensif,
2.    sub penyedia jasa, dan
3.    pemasok bahan dan atau komponen bangunan dan atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku.
Untuk kontrak kerja konstruksi pekerjaan perencanaan harus memuat tentang hak atas kekayaan intelektual. Hak atas kekayaan intelektual adalah hasil inovasi perencanaan konstruksi dalam suatu pelaksanaan kontrak kerja konstruksi baik bentuk hasil akhir perencanaan dan/atau bagian-bagiannya yang kepemilikannya dapat diperjanjikan. Ini berarti bahwa atas kekayaan intelektual itu dapat dimiliki oleh pemberi jasa atau penyedia jasa. Dengan demikian, salah satu pihak, baik pemberi jasa maupun prnyrdia jasa dapat mengajukan haknya kepada Pemerintah.
Apabila dianalaisis uraian-uraian tentang substansi kontrak kerja konstruksi, tampaklah bahwa uraian-uraian itu telah memenuhi syarat, baik syarat teoritis maupun pragmatis. Uraian kontrak itu telah mengatur secara lengkap tentang hal-hal yang harus tercantum di dalam kontrak konstruksi. Ara pelaksana proyek di lapangan, apakah iti Pimpro maupun Penyedia Konstruksi tinggal merinci pasal demi pasal dalam kontrak tersebut, karena di dalam uraian tersebut telah jelas hal-hal yang harus tercantum di dalamnya. Kerjasama bisnis secara kolektual merupakan suatu bentuk kerjasama yang berlandaskan atas kontrak-kontrak yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bekerjasama.[12]

C.  Pasca Penyusunan Kontrak
Setelah kontrak dibuat, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh para pihak, yaitu :[13]
1.  Pelaksanaan dan penafsiran
Kadang kala sebuah kontrak yang telah dibuat dan siap diterapkan tidak jelas/tidak lengkap sehingga perlu adanya penafsiran. Menurut undang-undang, penafsiran itu dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.   kata-kata yang dipergunakan dalam kontrak
b.   keadaan dan tempat dibuatnya kontrak
c.   maksud para pihak
d.   sifat kontrak yang bersangkutan
e.   kebiasaan setempat.
2.  Alternatif penyelesaian sengketa
Para pihak bebas menentukan cara yang akan ditempuh jika timbul sengketa dikemudian hari. Biasanya juga penyelesaian sengketa diatur secara tegas dalam kontrak. Para pihak dapat memilih lewat pengadilan atau di luar pengadilan.


BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.    Pada dasarnya kontrak yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, kontrak yang dibuat oleh para pihak disamakan dengan undang-undang. Oleh karena itu, untuk membuat kontrak diperlukan ketelitian dan kecermatan dari para pihak, baik dari pihak kreditur maupun debitur, baik investor maupun dari pihak negara yang bersangkutan.
2.    Pada dasarnya, susunan dan anatomi kontrak, dapat digolongkan menjadi tiga bagian, yaitu bagian pendahuluan, isi, dan penutup
3.    Setelah kontrak dibuat, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh para pihak, yaitu Pelaksanaan dan penafsiran serta Alternatif penyelesaian sengketa.

B.  Saran
Selama proses penulisan makalah ini, penulis melakukan perenungan dalam pembuatan makalah ini. Diharapkan makalah ini dapat mengajak seluruh pembaca untuk lebih memahami tentang Legal & Contract Drafting khususnya dalam pembahasan Anatomi Kontrak.
Dalam penulisan makalah ini, penulis sadar bahwa masih banyak kekurangan yang menyebabkan makalah ini jauh dari kesempurnaan yang diharapkan. Oleh karena itu, penulis mengharap sumbang kritik dan saran yang membangun yang nantinya bermanfaat bagi penulis sendiri maupun seluruh pembaca.Wallauhua’lam




DAFTAR PUSTAKA

Rahman, Hasanuddin.2003. Contract Drafting. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Salim HS. 2006. Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Miru, Ahmadi.2011. Hukum Kontrak: Perancangan Kontrak. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Fuady, Munir. 2007. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arif Indra Setyaji, Awal Akta dan Komparisi, http://notariatundip2011.blogspot.co.id/2012/01/awal-akta-dan-komparasi.html, diakses pada tanggal 21 Maret 2016 pukul 21.00 WIB.



LAMPIRAN

Perjanjian Al-Murabahah

Nomor : «nospk»

Bismillahirrahmanirrahim
“Dan Allah telah nenghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”  (Q.S. Al Baqarah : 275)
“ Hai orang-orang yang beriman, penuhi akad-akad perjanjian itu ”(Q.S. Al-Maidah 1)

Pada hari ini, «hari», tanggal«tglakad», oleh dan di antara,

1.   AGUS MULYANA, SE, dalam kedudukannya sebagai DIREKTUR UTAMA PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “Lantabur Tebuireng”, dan oleh karena itu sah mewakili, P.T. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “Lantabur Tebuireng”; berkedudukan di Jombang, di dalam transaksi ini bertindak sebagai Penjual atau Muslam Ilaih dan selanjutnya cukup disebut dengan “MuslamIlaih”;  dan

2.   «nama», bertempat tinggal di «alamat» dalam hal ini bertindak (i) untuk diri sendiri yang dalam perbuatan hukum ini telah mendapat persetujuan dari Anaknya/saudara kandung/suami/istri-nya*, yaitu«nmpasangan», bertempat tinggalsealamat dengan suami/isteri-nya tersebut, yang turut menandatangani Perjanjian ini; atau (ii) ........., dalam kedudukannya sebagai ......., dari ....., dan oleh karena itu sah mewakili, ___________ ,  berkedudukan di ........., beralamat di ........, yang dalam perbuatan hukum ini telah mendapat persetujuan dari  ........., yang turut menandatangani Perjanjian ini; di dalam transaksi ini bertindak sebagai Pembeli atau Muslam dan selanjutnya cukup disebut dengan “Muslam”. *)
3.   «saksi1»bertempat tinggal di ___, dalam kedudukannya sebagai Pemilik Jaminan/Penanggung Jawab * dari «nama», yang dalam perbuatan hukum ini telah mendapat persetujuan dari  suami/istrinya yaitu;«saksi2»yang turut menandatangani Perjanjian ini.
Para pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa MuslamIlaih adalah suatu Lembaga Keuangan Syariah dimana salah satu produknya adalah jual beli barang secara tanggung bayar dengan akad Al-Murabahah;
-          Bahwa Muslam dengan ini menyatakan niat dan rencananya untuk melakukan pembelian  Barang kebutuhannya melalui MuslamIlaih secara Murabahah;
-          Bahwa Muslam telah memenuhi syarat-syarat pra-transaksi yang ditentukan oleh MuslamIlaih untuk melakukan perjanjian Al-Murabahah, termasuk penyerahan daftar rincian Barang yang dibutuhkan oleh Muslam;
-          Bahwa MuslamIlaih menyatakan menerima baik niat dan rencana Muslam tersebut, yang termaktub dalam surat persetujuan Nomor «nospp», dilanjutkan dengan pernyataan ijab dan qabul diantara kedua belah pihak;
-          Bahwa kemudian MuslamIlaih membeli Barang berdasarkan daftar rincian Barang dari Muslam ke Pihak Ketiga, baik secara langsung ataupun dikuasakan ke Muslam berdasarkan Al-Wakalah atau surat kuasa pembelian, yang secara prinsip Barang tersebut adalah tetap menjadi milik MuslamIlaih;

Selanjutnya, MuslamIlaih dan Muslam telah saling setuju untuk membuat dan melaksanakan Perjanjian Al-Murabahah (“Perjanjian”) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana di bawah ini:
Pasal 1.  DEFINISI
Untuk menghindari perbedaan penafsiran yang mungkin terjadi, di dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan :
1.        “Al-Murabahah” adalah transaksi jual-beli antara MuslamIlaih dan Muslam dimana MuslamIlaih membeli barang yang diperlukan oleh Muslam dan kemudian menjualnya kepada Muslam yang bersangkutan sebesar Harga Beli MuslamIlaih dari penjual/agen/supplier ditambah dengan Perolehan atau margin/keuntungan yang disepakati antara MuslamIlaih dan Muslam, kemudian Muslam membayar Harga Jual atau harga total tersebut secara angsuran pada jangka waktu yang disepakati;
2.        “Al-Wakalah” adalah surat kuasa dari MuslamIlaih kepada Muslam untuk melakukan pembelian Barang dari Pihak Ketiga
3.        “Barang” adalah barang(-barang) yang diperjual-belikan di Perjanjian ini, tercantum dalam Daftar Rincian Barang;
4.        “Denda” adalah sanksi berupa uang yang dikenakan kepada Muslam apabila terjadi keterlambatan pembayaran sesuai dengan perjanjian ini;
5.        “Harga Beli” adalah harga pembelian Barang oleh MuslamIlaih dari pihak ketiga;
6.        “Harga Jual” adalah Harga Beli ditambah dengan Keuntungan yang disepakati antara MuslamIlaih dan Muslam;
7.        “Hutang Murabahah” adalah kewajiban atau hutang dagang Muslam yang muncul karena adanya transaksi perjanjian ini, yang harus dibayarkan  Muslam kepada MuslamIlaih.
8.        ”Keuntungan” adalah margin atau selisih antara Harga Jual dengan Harga Beli, yang disepakati antara MuslamIlaih dan Muslam;
9.        “Mukasah”adalah keringanan yang diberikan MuslamIlaih kepada Muslam berdasarkan pasal 5 ayat 5 perjanjian ini;
10.     “Muslam” adalah nasabah P.T. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “Lantabur Tebuireng”;
11.     “Muslam Ilaih” adalah P.T. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “Lantabur Tebuireng”, berkedudukan di Jombang;
12.     “Pihak Ketiga” adalah penjual atau agen atau supplier Barang;
13.     “Tanda Terima Barang” adalah tanda bukti telah diterimanya Barang oleh Muslam;
14.    “Urbun” adalah uang muka berupa pembayaran awal dari hutang Muslam sebagai tanda jadi akan dilakukannya perjanjian Al-Murabahah, yang perjanjiannya dilakukan sebelum Perjanjian ini;
Pasal 2.  MACAM DAN HARGA BARANG
1.     Berdasarkan Surat Kuasa Membelanjakan / Membelikan Barang yang telah ditandatangani sebelumnya, maka Muslam dalam hal ini sepakat untuk membeli barang dengan perjanjian Murabahah kepada MuslamIlaih, dengan Harga Beli Sebesar Rp. «habeli» ditambah keuntungan Sebesar Rp. «margin», maka harga Jual yang disepakati bersama, yaitu sebesar  Rp.«habeli_margin» («terb_hajual»)
2.     Dengan demikian Muslam menyatakan memiliki Hutang Murabahah kepada MuslamIlaih,  dan dengan demikian pula MuslamIlaih memiliki piutang kepada Muslam, sebesar nilai yang tertera pada ayat 1 diatas, dimana pembayarannya akan dilakukan oleh Muslam secara angsuran dengan mekanisme pembayaran yang diatur  dalam pasal lebih lanjut. 
3.     Rincian macam dan harga barang yang diperjualbelikan menurut perjanjian ini tertera dalam Daftar Rincian Barang yang terlampir pada Perjanjian ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat Perjanjian ini.
Pasal  3. PENGGUNAAN BARANG
1.     Dengan tidak mengurangi hak Muslam atas barang yang sudah beralih pemilikannya setelah terjadi jual beli, sepenuhnya dimengerti dan disetujui oleh Muslam bahwa barang yang dibeli secara Murabahahsebagaimana diatur oleh perjanjian ini hanya dipergunakan/dimanfaatkan untuk kepentingan Muslam sendiri, tidak untuk pihak lain.
2.     Apabila barang tersebut dipergunakan untuk pihak lain maka hendaknya Muslam meminta persetujuan tertulis dari MuslamIlaih terlebih dahulu.
Pasal 4. WAKTU PENYERAHAN BARANG
Penyerahan barang oleh MuslamIlaih kepada Muslam akan dilakukan selambat-lambatnya tanggal ...................................... dan kemudian dalam hal ini Muslam menyatakan secara sah telah menerima dengan baik barang tersebut sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Barang.
Pasal 5. PEMBAYARAN KEMBALI
1.        Dengan tidak mengurangi hak MuslamIlaih yang dari waktu ke waktu senantiasa memiliki hak untuk merubah cara pembayaran, Muslam setuju bahwa sisa pembayaran Hutang Murabahah, setelah dikurangi ‘Urbun, akan dibayarkan kepada MuslamIlaih dengan cara Muajjal sebanyak «jw» («terb_jw») kali angsuran, dibayarkan setiap pada tanggal «tiaptgl» ( ....................................) setiap bulannya sebesar Rp. «nomangsur»,-  («nomangsur_terb» Rupiah), dan setiap 3 (TIGA) bulan Sebesar Rp. 0,- dimulai pada tanggal masa pembayaran pertama setelah penandatanganan Perjanjian ini.
2.        Muslam berkewajiban melakukan pembayaran secara tertib dan teratur sesuai dengan aturan yang telah disepakati dalam perjanjian ini, dan mengutamakan kewajiban pembayaran ini daripada kewajiban Muslam terhadap pihak lain.
3.        Apabila Muslam melakukan Wanprestasi sehingga terjadi kerugian, maka Muslam dikenakan Ta’widl sebesar biaya riil kerugian tersebut.
4.        Dengan ini Muslam setuju bahwa setiap keterlambatan pembayaran angsuran akan dikenakan Denda sebesar Rp.«nomdenda»perhari dengan maksimal penarikan denda sebesar Rp.  375,000 perbulan, setelah 3 hari masa jatuh tempo angsuran pembiayaan.
5.        Apabila karena suatu hal Muslam berkenan untuk melunasi seluruh kewajibannya lebih awal sebelum jatuh tempo, maka Muslam Ilaih diperkenankan untuk memberikan Mukasah atas penerimaan keuntungan yang seharusnya menjadi hak Muslam Ilaih kepada Muslam yang nominalnya akan ditentukan lebih lanjut sesuai kebijakan Muslam Ilaih.
Pasal 6. CARA PEMBAYARAN
1.        Semua kewajiban Muslamwajib dibayarkan kepada MuslamIlaih secara  langsung dan Tunai
2.        Dalam hal Muslam membayar kepada MuslamIlaih secara langsung dan seketika dengan cara MuslamIlaih mendebet rekening yang dimiliki oleh Nasabah tersebut diatas pada PT. BPR SYARIAHLantabur Tebuireng dan untuk maksud tersebut MuslamIlaih dengan ini diberi kuasa untuk mendebet rekening tersebut guna semua pembayaran termasuk denda dan biaya-biaya lainnya.
3.        Dalam hal Muslam membayar kepada Muslam Ilaih dengan cara diambil ketempat Domisili Muslam untuk itu Muslam  sepakat  setiap pengambilan pembayaran Angsuran dikenai biaya Rp. 5.000.00 ( Lima Ribu Rupiah ).
4.        Dalam hal Muslam membayar dengan Bilyet Giro atau Cek maka Muslam wajib memberitahukan secara tertulis penyetoran tersebut kepada MuslamIlaih dan Muslam setuju bahwa perhitungan baru dapat dilakukan setelah dana tersebut nyata-nyata masuk dalam rekening Bank MuslamIlaih di atas.
Pasal 7. BIAYA - BIAYA
1.        Terhadap fasilitas yang diterima, Muslam diwajibkan membayar biaya administrasi Rp.«byadm», dibayarkan bersamaan pada saat penandatanganan Perjanjian ini.
2.        Dalam hal diperlukan adanya jasa Notaris Rp. «bynotaris», Asuransi Rp. «byasrjiwa», materai Rp. «bymaterai», dan/atau jasa-jasa lainnya sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini, maka segala biaya tersebut dengan total jumlah sebesar Rp. «by_total»harus ditanggung dan dibayar oleh Muslam bersamaan dengan penandatanganan perjanjian ini.
3.        Dalam hal ini pengcoveran asuransi jiwa berlaku efektif setelah ada pemberitahuan resmi pengcoveran dari asuransi yang telah di tunjuk, apabila terjadi resiko sebelum ada pemberitahuan pengcoveran resmi,  maka kewajiban pembiayaan menjadi tanggungjawab ahli waris.
4.        Apabila pendaftaran asuransi ditolak maka biaya asuransi akan dikembalikan dan secara otomatis nasabah tidak terdaftar dalam asuransi jiwa kumpulan, sehingga bila terjadi resiko kewajiban menjadi tanggung jawab ahli waris, ketentuan ini juga berlaku untuk pembiayaan yang tidak didaftarkan dalam asuransi jiwa kumpulan.
5.        Dalam hal biaya-biaya tersebut di atas pada poin 1 dan 2 akan didebet dari rekening «notab» atas nama «notab_nama» pada PT. BPR Syariah Lantabur Tebuireng
Pasal 8. JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1.       Perjanjian ini dibuat untuk jangka waktu «jw»bulan, terhitung sejak tanggal ditandatangani perjanjian ini, dan dengan demikian akan berakhir pada tanggal  «tgljtempo»
2.       Dengan berakhirnya jangka waktu ini tidak dengan sendirinya menyebabkan selesainya kewajiban Muslam dalam menyelesaikan pembayaran tagihannya, karena pelunasan Hutang Murabahah akan bergantung sampai dimana Muslam telah membayar Hutang Murabahah-nya, yang dibuktikan dengan pencatatan dan pembukuan piutang al-Murabahah dalam rekening Muslam pada bank MuslamIlaih.
Pasal 9. SYARAT-SYARAT BERLAKUNYA PERJANJIAN INI
Perjanjian ini akan berlaku jika Muslamtelah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.        Muslamtelah memiliki Rekening Tabungan qordhiyu atas nama Muslamuntuk media pembayaran.
2.        Muslamharus memenuhi dan menyerahkan semua persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Persetujuan yang dikeluarkan oleh MuslamIlaih dan telah ditandatangani oleh Muslam
3.        Muslam telah menandatangani Perjanjian ini dan perjanjian jaminan serta dokumen lainnya yang satu kesatuan dan  merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Perjanjian ini dan menyerahkan dokumen-dokumen asli barang jaminan kepada MuslamIlaih.
Pasal 10. KEJADIAN-KEJADIAN DI LUAR KEHENDAK (FORCE MAJEURE)
1.     Yang dimaksud dengan Kejadian-kejadian di luar Kehendak (Force Majeure) dalam Perjanjian ini adalah jika terjadi salah satu dari kejadian-kejadian: bencana alam, angin topan, banjir, kerusuhan, kebijakan/peraturan Pemerintah, perang, pemogokan karyawan, pemberontakan atau hal-hal lain yang terjadi di luar kemampuan Muslam atau Muslam Ilaih.
2.     Jika karena salah satu sebab di atas Muslam atau Muslam Ilaih tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Perjanjian ini, maka pihak yang terkena di dalam waktu yang tidak melebihi 3 (tiga) hari kerja harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang kejadian tersebut. Dan jika kejadian tersebut sudah berakhir, maka pihak yang terkena, di dalam waktu yang tidak melebihi 3 (tiga) hari kerja harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang telah berakhirnya kejadian tersebut. 

Pasal 11. JAMINAN

Untuk menjamin pembayaran kembali seluruh kewajiban Muslamkepada MuslamIlaihdengan tertib, maka Muslammenyerahkan jaminan kepada MuslamIlaihberupa:

«agunan1»

«agunan2»

«agunan5»
«agunan4»
«agunan3»
·          «agunan4»

(selanjutnya cukup disebut sebagai “JAMINAN”).
Pengalihan hak kepemilikannya dibuktikan dengan Perjanjian Jaminan yang dibuat bersama antara MuslamIlaihdengan Muslamsecara terpisah namun merupakan kesatuan dan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Pasal 12. PERNYATAAN DAN JAMINAN

Bersama ini Muslammenyatakan dan menjamin:
1.     Muslammempunyai kekuasaan dan wewenang serta berhak untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan segala ketentuan dalam Perjanjian ini dan Perjanjian Jaminan.
2.     Pihak yang menandatangani Perjanjian ini dan Perjanjian Jaminan adalah pihak yang mempunyai wewenang dan sah untuk mewakili Muslamuntuk melakukan hal tersebut
3.     Perjanjian ini dan segala dokumen yang timbul sehubungan dan berkaitan dengan Perjanjian ini, adalah sah dan mengikat Muslamdan berlaku sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalamnya.
4.     Semua bukti yang dikeluarkan oleh MuslamIlaihadalah bukti yang sudah diakui sah oleh Muslam.
Pasal 13. PERISTIWA CEDERA JANJI
Menyimpang dari tata cara pembayaran kembali yang disebut dalam ketentuan Pasal 5 diatas, berikut segala perubahannya, seluruh jumlah Hutang Murabahah dari  Muslam terhadap MuslamIlaih, dapat ditagih dan wajib  dibayarkan  kembali dengan seketika dan sekaligus seluruhnya, tanpa perlu adanya surat teguran juru sita atau surat lainnya yang serupa dengan itu, dan tanpa perantaraan Pengadilan, MuslamIlaih dapat menjual harta benda yang dijaminkan oleh Muslam dan/atau Penjamin kepada MuslamIlaih baik dibawah-tangan maupun dimuka umum (secara lelang) dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh MuslamIlaih, dengan ketentuan pendapatan bersih dari penjualan dipergunakan untuk pembayaran seluruh Hutang Murabahah Muslam kepada MuslamIlaih dan jika ada sisa, maka sisa tersebut akan dikembalikan kepada Muslam dan/atau Penjamin sebagai pemilik harta benda yang dijaminkan kepada MuslamIlaih.   Sebaliknya,  apabila  hasil  penjualan  tersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh Hutang Murabahah Muslam kepada MuslamIlaih, maka kekurangan tersebut tetap menjadi kewajiban Muslam kepada  MuslamIlaih dan wajib dibayar oleh Muslam dengan seketika dan sekaligus pada saat ditagih oleh MuslamIlaih, yaitu dalam hal terjadinya, paling  tidak, salah satu dari kejadian di bawah ini :
1.     Bilamana “Muslam” terlambat atau tidak melaksanakan Pembayaran Angsuran sebanyak 3 (Tiga) kali dan atau sejumlah 3 kali Angsuran tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
2.     Bilamana suatu angsuran Hutang Murabahah berdasarkan perjanjian ini, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini dalam hal mana lewatnya waktu saja akan memberi bukti yang cukup dan sah bahwa Muslam telah melalaikan kewajibannya;
3.     Jika suatu pernyataan surat keterangan atau dokumen yang diberikan sehubungan dengan perjanjian ini dan/atau penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya dan/atau sehubungan dengan perjanjian ini ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal-hal yang oleh MuslamIlaih dianggap penting;
4.     Bilamana menurut MuslamIlaih, Muslam lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, dan/atau terjadi kelalaian atau pelanggaran terhadap syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian/Akta Jaminan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian ini;
5.     Bilamana barang(-barang)  yang  dijadikan  jaminan  untuk  pembayaran  hutang Muslam kepada  MuslamIlaih berdasarkan Perjanjian ini disita  oleh  instansi  yang berwenang,  atau bilamana barang(-barang) jaminan tersebut hilang, rusak atau musnah karena sebab apapun juga;
6.     Jikalau kekayaan Muslam serta nilai barang-barang dan lain-lain yang menjadi tanggungan nanti, menurut penilaian MuslamIlaih menjadi kurang sedemikian rupa sehingga tidak lagi merupakan jaminan yang cukup bagi Hutang Murabahah Muslam.

Pasal 14. PERPAJAKAN

Pengenaan pajak yang berlaku, baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun Pajak Penghasilan (PPh), wajib dibayarkan menurut ketentuan dan peraturan hukum perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 15. HUKUM YANG MENGATUR
Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
Pasal 16. PENYELESAIAN SENGKETA
Dengan tidak mengurangi kewenangan MuslamIlaih untuk melaksanakan hak-hak hukum melalui yurisdiksi yang akan di tetapkan secara sepihak oleh MuslamIlaih, MuslamIlaih dan Muslam secara bersama-sama dengan ini menyatakan untuk memilih kedudukan Hukum Perjanjian ini di kantor Pengadilan Negeri Jombang.

 
 
Pasal 17. TATA CARA KORESPONDENSI
Setiap komunikasi dan atau untuk keperluan pemberitahuan sehubungan dengan Perjanjian di antara MuslamIlaih dan Muslam ini harus disampaikan dalam bentuk tertulis serta ditujukan ke alamat di bawah ini :
                                                                                                                                                               
MuslamIlaih,                                                                            Muslam,
P.T. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Lantabur Tebuireng    «nama»
KANTOR PUSAT :                                                            «alamat», 
Ruko Citra  Niaga Blok E No.11, Jombang                                  __________, _________.
Tel:  0321 – 853471 Fax : 0321 - 853489                                      Tel:  ___-_______
                                                                                                Fax: ___-_______
Pasal 18. KETENTUAN TAMBAHAN
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, akan diatur berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak ke dalam surat atau akta (addendum) yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.

Demikian isi Perjanjian ini telah diketahui dan dipahami oleh Para Pihak, serta ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana tercantum di atas.

MUSLAM ILAIH/PENJUAL                                                  MUSLAM / PEMBELI
PT. BPRS LANTABUR TEBUIRENG








AGUS MULYANA, SE                                                          «nama»
DIREKTUR UTAMA

Pemilik Jaminan/Penanggung Jawab                                 Mengetahui dan Menyetujui,





«saksi1»                             «saksi2»                                   «nmpasangan»

Saksi-saksi,




WEDI PRATANTO R MEI
---------------------------------------------                                             ---------------------------------------   
*) Coret yang tidak perlu

Lampiran I

DAFTAR RINCIAN BARANG



No
Jenis Barang &  Spesifikasi
Jumlah
Harga Satuan (Rp)
Nominal (Rp)
1

«ketbarang»




Total  :
Rp.«habeli»

CATATAN :

Rincian HUTANG MURABAHAH yang harus dibayarkan Muslam kepada MuslamIlaih :
                      
-    HARGA BELI                                  : Rp               «habeli»
-    KEUNTUNGAN yang disepakati       : Rp             «margin»
                                                                        +  
- HARGA JUAL                                 :Rp    «habeli_margin»
-    ‘URBUN (uang muka)                       :Rp                    «dp»
                                                         -  
-  Sisa HUTANG MURABAHAH           :Rp.   «habeli_margin»


KUASA MENJUAL

“Menunda pembayaran bagi orang-orang yang mampu adalah suatu kedhaliman.”
(HR Imam Bukhari & Imam Muslim)

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                                                      : «nama»
Alamat                                                     : «alamat»
Pekerjaan                                               : «ketkerja»
Pemilik Jaminan                                    :
Selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa”
Nama                                                      : AGUS MULYANA, SE
Jabatan                                                   : DIREKTUR UTAMA
Alamat                                                     : KEJAPANAN, 02/03 GEMPOL, PASURUAN
Selanjutnya disebut “Penerima Kuasa”
Dengan ini “Pemberi Kuasa” memberikan kuasa penuh untuk menjual Harta Benda yang dijaminkan kepada “Penerima Kuasa” dengan jumlah/harga serta syarat-syarat dan ketentuan yang dipandang baik oleh “Penerima Kuasa” yaitu atas :

«agunan1»

«agunan2»

«agunan4»
«agunan3»

·          «agunan4»
Surat Kuasa ini dapat dijalankan oleh “Penerima Kuasa”, apabila Nasabah Pembiayaan atas Nama «nama» Nomor «nospk»Plafond Rp. «habeli» dengan nilai Pembiayaan Rp. «habeli_margin», melakukan Cidera Janji/melakukan hal-hal sebagaiberikut :
1.     Bilamana “Pemberi Kuasa” melanggar Prinsip-Prinsip SYARIAH dan Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Akad Pembiayaan.
2.     Bilamana “Pemberi Kuasa” terlambat atau tidak melaksanakan Pembayaran Angsuran sebanyak 3 (Tiga) kali dan atau sejumlah 3 kali Angsuran tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
3.     Segala sesuatu yang timbul akibat kuasa ini, seperti biaya-biaya dan lain-lain diambil atau dibebankan kepada “Pemberi Kuasa”.

Jombang,………………………….

Yang Menerima Kuasa                                                                                  Yang Memberi Kuasa


                                                                                                                              
                                                                                                                              





AGUS MULYANA, SE                                                                                         ________________


KUASA MENCAIRKAN

“Menunda pembayaran bagi orang-orang yang mampu adalah suatu kedhaliman.”
(HR Imam Bukhari & Imam Muslim)

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                                                      : «nama»
Alamat                                                     : «alamat»
Pekerjaan                                               : «ketkerja»
Pemilik Jaminan                                    :
Selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa”
Nama                                                      : AGUS MULYANA, SE
Jabatan                                                   : DIREKTUR UTAMA
Alamat                                                     : KEJAPANAN, 02/03 GEMPOL, PASURUAN
Selanjutnya disebut “Penerima Kuasa”
Dengan ini “Pemberi Kuasa” memberikan kuasa penuh untuk menghadap, mencairkan dan menerima pencairan dana kepada “Penerima Kuasa” dengan jumlah/harga serta syarat-syarat dan ketentuan yang dipandang baik oleh “Penerima Kuasa” yaitu atas :

§   «agunan1»
§   «agunan2»
·          «agunan3»
·          «agunan4»

Surat Kuasa ini dapat dijalankan oleh “Penerima Kuasa”, apabila Nasabah Pembiayaan atas Nama «nama» Nomor «nospk» Plafond Rp. «habeli» dengan nilai Pembiayaan Rp. «habeli_margin», melakukan Cidera Janji/melakukan hal-hal sebagaiberikut :
4.     Bilamana “Pemberi Kuasa” melanggar Prinsip-Prinsip SYARIAH dan Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Akad Pembiayaan.
5.     Bilamana “Pemberi Kuasa” terlambat atau tidak melaksanakan Pembayaran Angsuran sebanyak 3 (Tiga) kali dan atau sejumlah 3 kali Angsuran tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
6.     Segala sesuatu yang timbul akibat kuasa ini, seperti biaya-biaya dan lain-lain diambil atau dibebankan kepada “Pemberi Kuasa”.

Jombang,………………………….

Yang Menerima Kuasa                                                                                  Yang Memberi Kuasa


                                                                                                                              
                                                                                                                              





AGUS MULYANA, SE                                                                                         ________________



BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG JAMINAN

“Dan Allah telah nenghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”  (Q.S. Al Baqarah : 275)
 Hai orang-orang yang beriman, penuhi akad-akad perjanjian itu
(Q.S. Al-Maidah 1)

Berita acara ini dibuat dan ditandatangani di Jombang pada hari tanggal :«tglakad» oleh dan antara :
1. Nama                                      : «nama»
   Pekerjaan                                :«ketkerja»
   Alamat                                      : «alamat»
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama                                      : AGUS MULYANA, SE
   Jabatan                                    : DIREKTUR UTAMA

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari PT BPR Syariah Lantabur Tebuireng Jombang , berkedudukan di Jl. A. Yani Ruko Citra Niaga Blok. E No. 11 Jombang dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini PIHAK PERTAMA melakukan serah terima Barang Jaminan Asli kepada PIHAK KEDUA berupa :

«agunan1»

«agunan2»

«agunan4»
«agunan3»
·          «agunan4»

Sebagai jaminan atas pembayaran kembali / pelunasan pembayaran atas nama  pada  Pihak Kedua selama jangka waktu «jw» bulan, berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor «nospk» beserta seluruh penambahan dan perubahannya.

PIHAK KEDUA                                                                                                    PIHAK PERTAMA
AGUS MULYANA, SE                                                                                         «nama»
SAKSI-SAKSI
WEDI PRATANTO R, MEI                                                                                 «nmpasangan»



«saksi1»                                                                                                             «saksi2»

SURAT KUASA PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                                                                                      : «nama»
Alamat                                                                                    : «alamat»
Pekerjaan                                                                              : «ketkerja»
No. KTP                                                                                  : «noid»

Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan untuk melakukan tindakan hukum tersebut dalam Surat Kuasa ini telah memperoleh persetujuan dari orang tua/suami/istri*) yang turut menandatangani surat kuasa ini.
Untuk selanjutnya disebut PEMBERI KUASA, dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama                                                                                      : AGUS MULYANA, SE
Jabatan                                                                                  : DIREKTUR UTAMA
Alamat                                                                                    : KEJAPANAN, 02/03 GEMPOL, PASURUAN

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas “PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Lantabur Tebuireng” berkedudukan di Jombang, berkantor pusat di Jalan A Yani Ruko Citra Niaga Blok E-11 berdasarkan atas kekuatan kuasa yang diberikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan tertanggal 10 Mei 2014 dan Surat Keputusan Dewan Komisaris No : 023/SK-Lantabur/VI.2013, oleh karenanya sah mewakili untuk dan atas nama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Lantabur Tebuireng.
Untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA

-------------------------------------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------------------------------------

Pemberi Kuasa memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Penerima Kuasa dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penerima Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, guna mewakili kepentingan Pemberi Kuasa melakukan beberapa hal sebagai berikut:

1.         Menghadap kepada Notaris Muhamad Holil, S.H., M.Kn, berkedudukan di Jombang dan menandatangani Akta Jaminan Fidusia dan/atau Akta Kuasa Membebankan Jaminan Fidusia berikut penambahan dan/atau perubahannya, atas nama Pemberi Kuasa, atas 1 (satu)  unit kendaraan:

«agunan1»

«agunan2»

«agunan3»

«agunan4»
·          «agunan4»
Untuk menjamin dan menanggung pembayaran kembali seluruh kewajiban Nasabah, atas dasar Perjanjian Pembiayaan atas nama «nama» Nomor «nospk», tanggal «tglakad», menurut syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia berikut peraturan pelaksanaanya yang telah dan/atau akan ada dikemudian hari.

2.         Untuk membuat dan menandatangani Akta Jaminan Fidusia berikut penambahan dan/atau perubahannya menurut syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia berikut peraturan pelaksanaannya yang telah dan/atau akan ada di kemudian hari, guna menjamin dan menanggung pembayaran dengan baik segala sesuatu yang terhutang dan harus dibayar oleh KONSUMEN kepada KREDITUR, bailk karena hutang pokok, bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian sampai sejumlah hutang (sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian) atau sejumlah lainnya sebagaimana ternyata dalam baki debet KONSUMEN kepada KREDITUR, maka Pemberi Kuasa selaku Pemberi Fidusia dengan ini memberikan JaminanFidusia sampai dengan Nilai Penjaminan minimal sama besar dengan jumlah Hutang selaku (sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ) atas objek jaminan fidusia berupa kendaraan tersebut diatas (selanjutnya disebut “Objek Jaminan Fidusia)
3.         Memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen seperlunya kepada Notaris, atas semua hal yang berkaitan dengan Pembuatan Penandatanganan Akta Pembebanan Jaminan Fidusia dan Pendaftarannya. Untuk kemudian menerima Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut dari instansi yang berwenang.
4.         Selanjutnya Penerima Kuasa atau Kuasa Substitusinya, dikuasakan untuk mengajukan dan menandatangani surat-surat permohonan dan surat-surat lainnya yang diperlukan, termasuk mengajukan surat permohonan pendaftaran atas perubahan data yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia jika diperlukan, dan/atau mengambil segala langkah atau tindakan serta upaya lainnya yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa untuk mencapai tujuan tersebut di atas serta tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
5.         Surat Kuasa ini tidak dapat ditarik/dicabut kembali selama pembiayaan (sebagaimana ditentukan dalam Akad Pembiayaan) dari nasabah belum dibayar lunas seluruhnya dan juga tidak akan berakhir karena sebab-sebab apapun juga. Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.


Jombang,, «tglakad»

Penerima Kuasa,                                                                                                                                                                             Pemberi Kuasa,
PT. BPR SYARIAH LANTABUR TEBUIRENG                                                                                                                                  







                                                                                                                                                                                             

AGUS MULYANA, SE                                                                                                                                                                        «nama»                                                                    
                                                                                                                                                                                                            Mengetahui dan menyetujui,






                        «nmpasangan»


[1]Hasanuddin Rahman, Contract Drafting, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003), hlm. 1.
[2] Salim HS, Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm. 126.
[3] Hasanuddin Rahman, Contract Drafting.., hlm. 94.
[4] Ibid.., hlm. 69
[5] Ahmadi Miru, Hukum Kontrak: Perancangan Kontrak, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011), hlm. 152.
[6] Salim HS, Hukum Kontrak., hlm. 127.
[7] Ibid..,
[8] Ibid., hlm. 128
[9] Arif Indra Setyaji, Awal Akta dan Komparisi, http://notariatundip2011.blogspot.co.id/2012/01/awal-akta-dan-komparasi.html, diakses pada tanggal 21 Maret 2016 pukul 21.00 WIB.
[10] Salim HS, Hukum Kontrak.., hlm 129.
[11] Ibid.., hlm. 130.
[12] Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), (Bandung: Citra Aditya Abadi, 2007), hlm. 172.
[13]Ibid., hlm. 130.
Share:

0 comments:

Post a Comment

SESUNGGUHNYA YANG TERBAIK UNTUKMU PASTILAH UNTUKMU

About

AKU ADALAH DIRIKU DENGAN SEJUTA IMPIAN DAN HARAPAN BESARKU

Postingan Populer

Powered by Blogger.

hiburan

  • NOAH 6.903
  • NOAH AWAL SEMULA
  • Sang Pemimpi

Followers

NOAH

NOAH
logo NOAH