SISTEM HUKUM
Makalah ini
diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum
Dosen Pengampu: Adiyono S.HI., M.HI
Di Susun Oleh:
Dery
Ariswanto (130711100086)
Prodi Hukum Bisnis Syariah
Fakultas Ilmu Budaya dan Ilmu Sosial
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2013-2014
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur ke hadirat Alah SWT pencipta segala alam
semesta beserta isinya. Karena atas segala limpahan Rahmat, Taufik, dan
Hidayah-Nya, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Agung Muhammad SAW sebagai
panutan dan ikutan terbaik bagi umat yang membawa cahaya islam.
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi
tugas Pengantar Ilmu Hukum dengan
judul “Sistem Hukum“.
Kami menyampaikan terima kasih kepada Dosen mata kuliah Pengantar Ilmu
Hukum, Bapak Adiyono S.HI., M.HI. yang telah membimbing Kami dalam penulisan
makalah ini dan tentunya kepada teman-teman yang banyak membantu hingga makalah
ini dapat terselesaikan.
Dalam penyusunan makalah ini masih terdapat
banyak kekurangan, kami berharap para pembaca agar dapat memakluminya. Karena
kesempurnaan itu hanya milik Allah SWT, dan kekurangan adalah milik kita. Oleh
karena itu diharapkan bagi para pembaca
dan para pemerhati pendidikan dimohon untuk memberikan kritik dan
sarannya kepada kami demi kesempurnaan karya ilmiah ini.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Bangkalan, 20 Maret
2014
Penulis
DAFTAR ISI
COVER ....................................................................................................................
KATA
PENGANTAR..............................................................................................i
DAFTAR ISI...........................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang............................................................................................
1
B.
Rumusan Masalah.......................................................................................
2
C.
Tujuan
Penulisan.........................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sistem Hukum............................................................................3
B.
Macam-macam Sistem Hukum
1.
Sistem Hukum Eropa Kontinental.........................................................4
2.
Sistem Hukum Anglo-Saxon..................................................................6
3.
Sistem Hukum
Adat...............................................................................8
4.
Sistem Hukum
Islam............................................................................11
BAB III PENUTUP
A.
Simpulan....................................................................................................13
B.
Saran...........................................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum
adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh
pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk
mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya.
Salah
satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek
hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik
dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Ada
beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut
juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon
(yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem
hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan.
Nah,
pada pembahasan makalah ini saya akan membahas tentang “sistem hukum Anglo
saxon dan sistem hukum eropa kontinental”.
B. Rumusan Masalah
Dalam
penulisan makalah ini, Kami membahas beberapa masalah mengenai sistem hukum,
diantaranya:
1. Apa yang dimaksud dengan sistem hukum?
2. Apa sajakah macam-macam sistem hukum di
dunia?
a. Sistem eropa kontinental
b. Sistem Anglo-saxon
c. Sistem Hukum Adat
d. Sistem Hukum Islam
C. Tujuan Penulisan
Makalah
ini ditulis dengan tujuan-tujuan tersendiri, diantaranya yaitu:
1. Dapat mengetahui dan memahami apa yang
dimaksud dengan sistem hukum.
2. Dapat mengetahui dan menganalisis
macam-macam sistem hukum di duni
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Hukum
Berbicara
mengenai sistem hukum, walaupun secara singkat, hendaknya harus diketahui
terlebih dahulu arti dari sistem itu. Dalam suatu sistem terdapat ciri-ciri
tertentu, yaitu terdiri dari komponen-komponen yang saling berhubungan, saling
mengalami ketergantungan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi.
Kaitannya dengan hukum, prof. Subekti, S.H. (dalam Seminar Hukum Nasional IV
Maret 1979 di Jakarta) berpendapat bahwa “ suatu sistem adalah suatu susunan
atau tataan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian
yang berkaitan satu sama lain tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil
dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan”.
Dalam
suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan atau benturan
antara bagian-bagian. Selain itu, juga tidak boleh terjadi duplikasi atau
tumpang tindih (over lapping) diantara bagian-bagian itu. Dicontohkan, Prof. B
ter Haar Bzn dalam bukunya yang terkenal berbicara tentang “beginselen”
en”stelsel” itu adalah sistem yang kita
maksudkan. Sementara itu “beginselen adalah asas-asas (basic principles) atau
pondasi yang mendukung sistem.
Setiap
sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya.
Dapat dikatakan bahwa suatu sistem tidak terlepas dari asas-asas yang
mendukungnya. Dengan demikian, sifat system itu menyeluruh dan berstruktur yang
keseluruhan komponen-komponennya bekerja sama dalam hubungan fungsional. Jadi,
hukum adalah suatu sistem. Artinya, suatu susunan atau tataan taratur dari
aturan-aturan hidup ,keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan
satu sama lain. Misalnya saja dalam “hukum perdata” sebagai sistem hukum
positif. Sebagai keseluruhan, didalam terdiri dari bagian-bagian yang mengatur
tentang hidup manusia sejak lahir sampai meninggal dunia. Dari bagian-bagian
itu dapat dilihat kaitan aturannya sejak seseoranag dilahirkan, hidup sebagai
manusia yang memiliki hak dan kewajiban,dan suatu waktu keinginan untuk
melanjutkan keturunan dilaksanakan dengan membentuk keluarga.
Dalam
kehidupan sehari-hari manusia juga memiliki kekayaan yang dipelihara dan
dipertahankan dengan baik. Pada saat
meninggal dunia semuanya akan ditinggalkan dan diwariskan untuk yang berhak.
Dari bagian-bagian system hukum perdata itu,ada aturan-aturan hukumnya yang
berkaitan secara teratur keseluruhannya merupakan peraturan hidup manusia dalam
keperdataan (hubungan manusia dengan lainnya demi hidup).
B. Macam-macam Sistem Hukum
1.
Sistem
Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum ini berkembang dinegara
Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law” sebenarnya semula berasal
dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar
Justinianus abad VI sebelum masehi. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan
kumpulan dari berbagai kaidah hukum yan ada sebelum masa Justinianus yang
kemudian disebut “Corpus Juris Civilis”. Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip
hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan
kodifikasi hukum dinegara-negara Eropa daratan. seperti Jerman, Belanda,
Prancis dan Italia juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa
penjajahan pemerintah Belanda.
Prinsip utama yang menjadi dasar system
hukum Eropa Kontinental itu ialah “hukum memperoleh kekuatan mengikat,karena
diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun
secara sistematik didalam kodifikasi atau kompilasi tertentu”. Prinsip dasar
ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah
“kepastian hukum”. Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau
tindakan-tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan
peraturan-peraturan hukum yang tertulis. Dengan tujuan hukum itu dan
berdasarkan sistem hukum yang dianut, hakim tidak dapat leluasa menciptakan
hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi “menetapkan
dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya”. Putusan
seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara
saja (doktrins Res Ajudicata).
Sejalan
dengan pertumbuhan negara-negara nasional di Eropa yang bertitik tolak kepada
unsur kedaulatan (sovereignty) nasional termsuk kedaulatan untuk menetapkan
hukum, maka yang menjadi sumber hukum di dalam sistem hukum Eropa Kontinental
adalah “undang-undang.” Undang-undang itu dibentuk oleh pemegang kekuasaan
legeslatif. Selain itu, diakui “peraturan-peraturan” yang dibuat pemegang
kekuasaan eksekutif berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan oleh undang-undang
(peraturan-peraturan hukum administrasi negara) dan “kebiasaan-kebiasaan” yang
hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan
dengan undang-undang. Berdasarkan sumber-sumber hukum itu, maka sistem hukum
Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu penggolongan ke dalam bidang
“hukum publik” dan “hukum privat”. Hukum public mencakup peraturan-peraturan
hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa /negara serta
hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. Termasuk dalam hukum publik ini
ialah:
a.
Hukum
Tata Negara;
b.
Hukum
Administrasi Negara;
c.
Hukum
pidana.
Hukum privat mencakup
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara
individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam
hukum privat ialah:
a.
Hukum
Sipil; dan
b.
Hukum
Dagang
Sejalan dengan perkembangan peradaban
manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara hukum publik dan hukum privat
itu semakin sulit ditentukan. Hal itu disebabkan faktor-faktor berikut:
a. Terjadinya proses sosialisasi di dalam
hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat.
Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur “kepentingan umum/masyarakat”
yang perlu dilindungi dan dijamin. Misalnya saja bidang hukum perburuhan dan
hukum agrarian.
b. Makin banyaknya ikut campur negara di
dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan.
Misalnya saja bidang perdagangan, bidang perjanjian,, dan sebagainya.
2. Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)
Sistem hukum Anglo Saxon kemudian
dikenal dengan sebutan “Anglo Amerika.” Sistem hukum mulai berkembang di
Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem “Common Law” dan sistem
“Unwritten Law” (tidak tertulis. Walaupun disebut sebagai unwritten law, hal
ini tidak sepenuhnya benar. Alasannya adalah di dalam sistem hukumini dikenal
pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statuse).
Sistem hukum Anglo Amerika ini dalam
perkembangannya melandasi pula hukum positif di negara-negara Amerika Utara,
seperti Kanada dan beberapa negara Asia yang termasuk negara-negara
persemakmuran Inggris dan Australia,
selain di Amerika Serikat sendiri.
Sumber hukum dalam sistem hukum Anglo
Amerika ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan” (Judicial decisions). Melalui
putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, prinsip-prinsip dan
kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum. Di samping
putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan tertulis
undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui, walaupun banyak
landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis itu berasal dari
putusan-putusan dalam pengadilan. Sumber-sumber hukum itu (putusan hakim,
kebiasaan, dan peraturan administrasi negara) tidak tersusun secara sistematis
dalam hierarki tertentu seperti pada sistemhukum Eropa Kontinental. Selain itu,
dalam sistem hukum Anglo Amerika ada “Peranan” yang diberikan kepada seorang
hakim yang berbeda dengan sistem hukum Eropa Kontinental. Hakim berfungsi tidak
hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan
peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam membentuk
sluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas
untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, menciptakan
prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain
untuk memutuskan perkara yang sejenis.
Sistem hukum Anglo Amerika menganut
suatu doktrin yang dikenal dengan nama “the doctrine of precedent/Stare
Decisis”. Pada hakikatnya doktrin ini menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu
perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang
sudah ada dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya (preseden).
Dalam hal itu tidak ada putusan hakim lain dari perkara atau putusan hakim yang
telah ada sebelumnya. Kalau itu dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan
zaman, hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan,
kebenaran, dan akal sehat (common sense) yang dimilikinya. Melihat kenyataan
bahwa banyak prinsip-prinsip hukum yang timbul dan berkembang dari
putusan-putusan hakim untuk suatu perkara atau kasus yang dihadapi, sistem
hukum Anglo Amerika, secara berlebihan, sering disebut sebagai Case Law.
Dalam perkembangannya, sistem hukum
Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian “Hukum Publik dan Hukum Privat”.
Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian
yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental. Sementara itu bagi hukum
privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika agak berbeda
dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental. Dalam
sistem hukum Eropa Kontinental “hukum privat lebih dimaksudkan sebagai
kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi
kedua hukum itu.” Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian
“hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law
of property), hukum tentang orang (lawof persons), hukum perjanjian (law of
contract), dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts). Seluruhnya
tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan hukum
kebiasaa.
3.
Sistem Hukum Adat
Sistem hukum ini hanya terdapat dalam
lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya,
seperti Cina, India, Jepang, dan negara lain. Istilahnya berasal dari bahasa
Belanda “Adatrecht” yang untuk pertama kali dikemukakan oleh Snouck Hurgronje.
Pengertian hukum adat yang digunakan oleh Mr. C. Van Vollenhoven (1928)
mengandung makna bahwa hukum Indonesia dan kesusilaan masyarakat merupakan
hukum adat. Adat tidak dapat dipisahkan dan hanya mungkin dibedakan dalam
akibat-akibat hukumnya. Kata “hukum” dalam pengertian hukum adat lebih luas artinya
dari istilah hukum di Eropa. Hal itu karena terdapat peraturan-peraturan yang
selalu dipertahankan keutuhannya oleh berbagai golongan tertentu dalam
lingkungan kehidupan sosialnya, seperti masalah pakaian, pangkat pertunangan
dan sebagainya.
Sementara itu, istilah “Indonesia”
digunakan untuk membedakan dengan hukum adat lainnya di kawasan Asia. Kata
Indonesia untuk pertama kali dipakai pada tahun 1850 oleh James Richardson
Logan dalam salah satu karangannya di Penang yang dimuat dalam Journal of
the Indian Archipelago and Eastern Asia. Sebutan itu untuk menunjukkan
adanya nama bangsa-bangsa yang hidup di Asia Tenggara.
Sistem hukum adat bersumber
peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.hukum adat itu mempunyaitipe
yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang. Untuk
ketertiban hukumnya selalu diberikan penghormatan yang sangat besar
bagikehendak suci nenek moyang itu. Oleh karena itu, keinginan untuk melakukan
sesuatu selalu dikembalikan kepada pangkalnya – kehendak suci nenek moyang –
sebagai tolok ukur terhadap keinginan yang akan dilakukan. Peraturan-peraturan
hukum adat juga dapat berubah tergantung dari pengaruh kejadian-kejadian dan
keadaan hidup yang silih berganti. Perubahannya sering tidak diketahui, bahkan
kadang-kadang tidak disadari masyarakat. Hal itu karena terjadi pada situasi
sosial tertentu di dalam kehidupan sehari-hari.
Dari sumber hukum yang tidak tertulis
itu, hukum adat dapat memperlihatkan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dan
elastis. Misalnya saja kalau seorang dari Minangkabau datang ke daerah Sunda
dengan membawa ikatan-ikatan trdisinya, secara cepat ia dapat menyesuaikan
dengan tradisi daerah yang didatangi. Keadaan ini berbeda dengan hukum yang
peraturan-peraturannya ditulis daan dikodifikasikan dalam sebuah kitab
undang-undang atau peraturan perundangan lainnya. Undang-undang sulit dapat
diubah secara cepat untuk penyesuaian dalam situasi sosial tertent, karena dalam
perubahannya masih diperlakukan alat pengubah. Perubahan harus melalui
seperangkat alat-alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dengan
membuat perundangan baru.
Berdasarkan sumber hukum dan tipe
hukum adat, dari sembilan belas daerah
lingkunganhukum (rechtskring) di Indonesia sistem hukum adat dibagi dalam tiga
kelompok:
a. Hukum adat mengenai tata negara (tata
susunan rakyat).
Hukum adat ini mengatur tentang susunan dari
dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum (rechtsgemenschappen) serta
susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan dan
penjabatnya.
b. Hukum adat mengenai warga (hukum warga)
terdiri dari:
1)
Hukum
pertalian sanak (perkawinan, waris);
2)
Hukum
tanah (hak ulayat tanah, transaksi-transaksi tanah);
3)
Hukum
perhutangan (hak-hak atasan, transaksi-transaksi tentang benda selain tanah dan
jasa).
c. Hukum adat mengenai delik (hukum
pidana), memuat peraturan-peraturan tentang berbagai delik dan reaksi
masyarakat terhadap pelanggaran hukum pidana itu.
Yang berperan dalam melaksanakan sistem
hukum adat ialah pengemuka adat sebagai
pemimpin yang sangat disegani, besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat.
Adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera. Pengemuka adat itu dianggap
sebagai orang yang paling mampu menjalankan dan memelihara peraturan serta
selalu ditaati oleh anggota masyarakatnya berdasarkan kepercayaan kepada nenek
moyanng. Peranan inilah yang sebenarnya dapat mengubah hukum adat sesuai
kebutuhan masyarakat tanpa menghapus kepercayaan dan kehendak suci nenek
moyang.
Hukum
adat merupakan pencerminan kehidupan masyarakat Indonesia. Masyarakat itu
sendiri selalu berkembang, dengan tipe yang mudah berubbah dan elastis. Maka,
sejak penjajahan Belanda banyak
mengalami perubahan sebagai akibat dari politik hukum yang ditanamkanoleh
pemerintah penjajah itu. Perubahan secara formal terjadi dalam penghapusan berlakunya
hukum adat mengenai delik (hukum pidana).
Diberlakukan pula peraturan-peraturan
hukum pidana tertulis yang dikodifikasikan di samping perundangan tertulis
lainnya bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keadaan ini berlangsung sampai
Indonesia merdeka dan masih diberlakukan untuk mengisi kekosongan dalam bidang
hukum pidana nasional. Selain hukum pidana adat dihapus,juga diperkenalkan
adanya peraturan-peraturan hukum dalam hukum perdata bidang perikatan yang
secara lambat laun menghapuskan dengan sendirinya sebagian besar hukum
perutangan adat. Sementara itu, dalam perkembangan selanjutnya untuk hukum
tanah ditanamkan kesadaran hukum tentang kegunaan tanah seperti yang dituangkan
dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Mengenai hukum pertalian sanak, dalam segi
tertentu dikembangkan melalui yurisprudensi.
4. Sistem Hukum Islam
Sistem
hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan
penyebaran agama Islam. Kemudian berkembang ke negara-negara lain di Asia,
Afrika, Eropa, dan Amerika secara individual atau kelompok. Sementara itu untuk
beberapa negara di Afrika dan Asia perkembangannya sesuai dengan pembentukan
negara yang berasaskan ajaran Islam. Bagi negara Indonesia, walaupun mayoritas
warga negaranya beragama Islam, pengaruh agama itu tidak besar dalam bernegara.
Hal itu karena asas pembentukan negara bukanlah menganut ajaran Islam.
Berikut
ini sumber hukum dalam sistem hukum Islam:
1. Al-quran, yaitu kitab suci dari kaum
Muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Rasul Allah, dengan
perantaraan Jibril.
2. Sunnah nabi, ialah cara hidup dari Nabi
Muhammad atau cerita-cerita (hadis) mengenai Nabi Muhammad.
3. Ijma’ ialah kesepakatan para ulama besar
tentang suatu hal dalam cara bekerja (berorganisasi).
4. Qiyas, ialah analogi dalam mencari
sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian. Cara ini dapat dijelmakan
melalui metode ilmu hukum berdasarkan deduksi. Hal itu dilakukan dengan
menciptakan atau menarik suatu garis
hukum baru dari garis hukum lama dengan maksud memberlakukan yang baru itu
kepada suatu keadaan karena persamaan
yang ada di dalamnya.
Agama Islam dengan sengaja diturunkan
oleh Allah melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad dengan maksud menyusun
ketertiban dan keamanan serta keselamatan umat manusia. Oleh karena itu,
dasar-dasar hukumnya mengatur mengenai segi-segi pembangunan, politik,sosial
ekonomi, dan budaya. Di samping itu,mengatur hukum-hukum pokok tentang
kepercayaan dan kebaktian atau ibadah kepada Allah. Karena itu berdasarkan
sumber-sumber hukumnya, sistem hukum Islam dalam “Hukum Fiqh” terdiri dari dua
hukum pokok:
1.
Hukum
rohaniah, lazim disebut “ibadat”, yaitu cara-cara menjalankan upacara tentang
kebaktian terhadap Allah, seperti shalat, puasa, zakat, dan menjalankan haji.
Kelima kegiatan menjalankan upacara kebaktian kepada Allah itu lazim disebut
“Al-Arkanul Islam Al-Hamzah”.
2.
Hukum
duniawi, terdiri dari:
a. Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan
peraturan mengenai hubungan antar manusiadalam bidang jual-beli, sewa-menyew,
perburuhan, hukum tanah,hukum perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan
ekonomi pada umumnya;
b. Nikah, yaitu perkawinan dalam arti
membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat-syarat dan rukun-rukun-nya,
hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum
perkawinan:
c. Jinayat, yaitu hukum pidana yang
meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Dalam perkembangan hukum Islam, lahir
cabang hukum lain-nya. Hukum itu
meliputi sebagai berikut:
1. Aqdiyah, ialah peraturan hukum
pengadilan, meliputi kesopanan hakim, saksi, beberapa hak peradilan, dan
cara-cara memerdekakan budak belian (kalau masih ada).
2. Al-Khilafah, ialah mengatur mengenai
kehidupan bernegara, meliputi bentuk negara dan dasar-dasar pemerintahan, hak
dan kewajiban warga negara, kepemimpinan, dan pandangan Islam terhadappemeluk
agama lain.
Sistem hukum Islam ini menganut suatu
keyakinan dari ajaran agama Islam dengan keimanan lahir batin secara
individual. Negara-negara yang menganut asas hukum Islam, dalam bernegara
melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya secara taat. Hal itu berdasarkan
peraturan perundangan negara yang dibuat dan tidak bertentangan dengan ajaran
Islam. Dari sistem-sistem hukum seperti tersebut di atas yang perlu diketahui
dalam mempelajari hukum Indonesia akan diuraikan jenis-jenisnya yang penting
saja.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Prof.
Subekti, S.H. (dalam Seminar Hukum Nasional IV Maret 1979 di Jakarta)
berpendapat bahwa “ suatu sistem adalah suatu susunan atau tataan yang teratur,
suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain
tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk
mencapai suatu tujuan”.
Sistem Hukum Eropa Kontinental
Prinsip utama yang menjadi dasar system
hukum Eropa Kontinental itu ialah “hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena
diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun
secara sistematik didalam kodifikasi atau kompilasi tertentu”. Prinsip dasar
ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah
“kepastian hukum.
Sistem Hukum
Anglo Saxon (Anglo Amerika)
Sumber hukum
dalam sistem hukum Anglo Amerika ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan”
(Judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian
hukum, prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang
mengikat umum.
Sistem Hukum
Adat.
Sistem hukum adat bersumber
peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.hukum adat itu mempunyai tipe
yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang. Untuk
ketertiban hukumnya selalu diberikan penghormatan yang sangat besar
bagikehendak suci nenek moyang itu.
Sistem Hukum
Islam
Sistem hukum ini semula dianut oleh
masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam.
Kemudian berkembang ke negara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika
secara individual atau kelompok. Sementara itu untuk beberapa negara di Afrika
dan Asia perkembangannya sesuai dengan pembentukan negara yang berasaskan
ajaran Islam. Sedangkan sumber hukumnya berasal dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’
dan Qiyas.
B.
Saran
Hanya inilah yang diwacanakan pada penulisan makalah ini, meskipun
penulisan ini jauh dari kata sempurna, minimal kita bisa mengimplementasikan
tulisan ini. Mungkin masih banyak kesalahan dari penulisan makalah ini, karena
kami adalah manusia yang tempatnya salah dan dosa, dalam hadits “al insanu
minal khotto’ wannisa’, dan kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa menjadi
motivasi untuk masa depan yang lebih baik dari masa sebelumnya.
Kami juga
mengucapkan terima kasih untuk Dosen pembimbing mata kuliah Pengantar Ilmu
Hukum, Bapak Adiyono, S.HI., M.HI yang telah memberikan bantuan dalam proses
pembuatan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Djamali, Abdoel R. 2010. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
0 comments:
Post a Comment