PANDANGAN
ISLAM TENTANG WISATA KOLAM RENANG
15.
Dery Ariswanto
______________________________________________________________________
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk memberikan manfaat kepada orang Islam agar lebih memperhatikan
aspek-aspek syari’at di kolam renang.
Karya
ilmiah ini disusun menggunakan metode observasi atau pengamatan langsung ke
beberapa kolam renang yang dijadikan sebagai sampel. Dari penelitian itu
didapatkan bahwa di dalam kolam renang banyak terjadi pelanggaran syari’at.
Pelangggaran syari’at itu disebabkan karena pengelola dan pengunjung yang
kurang sadar akan penyelewengan itu
sendiri. Meskipun saat ini sudah bermunculan kolam renang syari’ah atau
kolam renang khusus muslimah tetapi pada kenyataannya di dalamnya masih terdapat
hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Ketidaksesuaian
kolam renang dengan syari’at itu menyebabkan terjadinya konflik di lingkungan
sekitarnya. Sehingga banyak ulama’ yang mengritik adanya kolam renang akibat
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Perlu adanya regulasi baru mengenai tata
kelola kolam renang agar terciptanya kondisi kolam renang yang sesuai dengan
syari’at.
Kata Kunci: Kolam renang,
Islam.
______________________________________________________________________
I.
Pendahuluan
Di
era modern seperti ini telah menjamur berbagai macam tempat pemandian umum di
berbagai penjuru daerah. Maraknya tempat pemandian umum itu dikarenakan daya
tarik yang tinggi dari masyarakat terhadap tempat pemandian umum, sehingga
mengakibatkan banyak kalangan yang sadar bahwa bisnis membuka kolam renang itu
merupakan bisnis yang sangat menguntungkan. Antusias tinggi dari masyarakat itu dikarenakan olahraga
renang merupakan olahraga yang sangat kompleks dan banyak manfaatnya sehingga
banyak orang yang menyukai olahraga ini. Di samping itu, kolam
renang merupakan tempat yang sangat menarik untuk berlibur.
Berkembangnya
kolam renang di berbagai daerah mengakibatkan munculnya konflik sosial dalam
masyarakat. Konflik itu terjadi karena ketidaksesuaian kolam renang dengan
syari’at Islam sehingga para ulama’ banyak yang mengritik adanya kolam renang
tersebut. Mereka berkeinginan untuk merubah citra negatif kolam renang dan
mengurangi konflik yang ada di lingkungan masyarakat sehingga mereka sering
melakukan lobi-lobi dengan pihak pengelola kolam renang untuk menyelesaikan
konflik itu.
Sering
terlepas dari perhatian khalayak ramai, di dalam kolam renang
terdapat masalah-masalah yang tidak sesuai dengan syari’at Islam.
Ketidaksesuaian itu didasarkan pada aspek-aspek keislaman, sehingga di dalam
kolam renang dapat diketahui persoalan-persoalan yang bertentangan dengan
ajaran-ajaran agama Islam. Islam dengan tegas mewajibkan setiap muslim/
muslimah untuk menutup auratnya dan melarang memerlihatkan auratnya kepada
orang lain yang selain mahromnya. Lebih khusus lagi, wanita muslimah dilarang menampakkan
auratnya kepada wanita lain yang non-muslim.
Adapun
persoalan-persoalan yang terdapat pada kolam renang diantaranya: (1)
Bercampur-baurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom serta dengan
non-muslim (2) Pengunjung kolam renang banyak yang menggunakan pakaian yang
pendek dan ketat (3) Kurang terjaganya kebersihan air kolam itu sendiri.
Dari
berbagai persoalan tersebut, maka dapat diambil rumusan masalah yang akan menjadi
pokok pembahasan pada tulisan ini, yaitu: (1) Bagaimanakah hukumnya perempuan muslimah mandi di kolam
renang? (2) Bagaimanakah hukumnya mendirikan kolam renang? (3) Bagaimana
kondisi kolam renang khusus muslimah pada saat ini? (4) Apa dampak positif dan
negatifnya dari pendirian kolam renang?.
Dari
pemaparan rumusan masalah di
atas,
maka dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan penulisan ini yaitu: (1) Dapat
mengetahui hukum perempuan muslimah mandi di kolam renang (2) Dapat mengetahui
hukumnya mendirikan kolam renang (3) Untuk mengetahui bagaimana kondisi kolam
renang khusus muslimah pada saat ini (4) dapat mengetahui apa dampak positif
dan negatifnya dari pendirian kolam renang.
Secara
umum, tujuan dari penulisan ini adalah agar dapat menyadarkan dan mengingatkan
kaum muslim/ muslimah untuk lebih memperhatikan aspek-aspek keislaman dimanapun
mereka berada, khususnya ketika akan mengunjungi kolam renang. Oleh karena itu,
maka perlu adanya kajian yang mendalam mengenai regulasi kolam renang itu
sendiri. Maka dari itu, tulisan ini akan mengupas tentang berbagai persoalan
tersebut dan dikemas secara ringkas serta dengan pembahasan yang menarik.
II.
Pembahasan
2.1 Pandangan Umum tentang Batasan-batasan Aurat
dalam Islam
Adapun batasan aurat dalam
mazhab Syafi’i adalah sebagai berikut:
a.
Aurat wanita merdeka dalam shalat dalam artian wajib ditutupinya adalah
seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
b.
Aurat wanita merdeka di luar shalat dalam artian haram memandangnya oleh
laki-laki ajnabi (bukan mahramnya) adalah seluruh tubuh tanpa kecuali, yaitu
termasuk wajah dan telapak tangan.
c.
Aurat wanita merdeka di luar shalat dalam artian wajib menutupinya sama
dengan aurat dalam shalat, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak
tangan.
d.
wajib menutup wajah dan telapak tangan di dalam dan diluar shalat atas
wanita apabila diketahuinya ada pandangan laki-laki ajnabi kepadanya.
Jumhur
ulama’ mengatakan bahwa aurat wanita dihadapan wanita lain adalah antara pusar
dan lutut. Mereka mengiyaskan aurat wanita di
hadapan wanita dengan
aurat laki-laki di hadapan laki-laki, dan yang mengumpulkan antara keduanya
adalah persamaan jenis kelamin. Sebagian ulama yang lain
mengatakan bahwa aurat wanita di depan wanita sama dengan auratnya di depan
mahram yaitu semua badannya kecuali tempat perhiasan yang nampak seperti
kepala, telinga, leher, dada bagian atas, pergelangan tangan, pergelangan kaki.
Mereka berdalil dengan firman Allah Swt.:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ
أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ
أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ [النور/31
Yang
artinya: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada
suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera
mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau
putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka,
atau wanita-wanita Islam” (Qs. An-Nuur: 31).
Meskipun
jumhur ulama’ berpendapat bahwa aurat wanita di hadapan wanita adalah antara
pusar dan lutut, bukan berarti bahwasanya seorang wanita muslimah hanya menutup
antara pusar sampai kedua lutut ketika dihadapan wanita lain, tapi hendaknya
seorang muslimah tetap menjaga rasa malu dan kehormatannya dengan berpakaian di
hadapan wanita lain seperti ketika dia berada diantara mahramnya.
Aurat wanita di hadapan
wanita seperti aurat laki-laki di hadapan laki-laki yaitu antara pusar dan
lutut, akan tetapi ini bukan berarti bahwa wanita memakai pakaian pendek yang
tidak menutup kecuali apa yang ada diantara pusar dan lutut, karena ucapan
seperti ini tidak pernah dikatakan oleh para ahli ilmu, akan tetapi maknanya
adalah bahwasanya seorang wanita apabila mengenakan pakaian yang luas, tebal,
panjang kemudian apabila nampak sebagian kakinya atau lehernya atau yang
lainnya, di depan wanita lain maka ini tidak berdosa.
2.2 Gambaran Umum tentang Kondisi Kolam Renang
Dewasa ini telah berkembang berbagai macam tempat pemandian umum di berbagai
penjuru daerah. Maraknya tempat pemandian umum itu dikarenakan
daya tarik yang tinggi dari masyarakat terhadap tempat pemandian umum, sehingga
mengakibatkan banyak kalangan yang sadar bahwa bisnis membuka kolam renang itu
merupakan bisnis yang sangat menguntungkan. Antusias yang tinggi dari masyarakat itu dikarenakan olahraga renang
merupakan olahraga yang sangat kompleks dan banyak manfaatnya sehingga banyak
orang yang menyukai olahraga ini. Disamping itu, kolam renang merupakan tempat
yang sangat menarik untuk berlibur.
Banyak berdirinya kolam renang di berbagai daerah
mengakibatkan munculnya konflik sosial dalam masyarakat. Konflik itu terjadi
karena ketidaksesuaian kolam renang dengan syari’at Islam sehingga para ulama’ banyak yang mengritik adanya kolam renang
tersebut. Mereka berkeinginan untuk merubah citra negatif kolam renang dan
mengurangi konflik yang ada di lingkungan masyarakat sehingga mereka sering melakukan lobi-lobi
dengan pihak pengelola kolam renang untuk menyelesaikan konflik itu.
Sering terlepas dari perhatian khalayak ramai, didalam
kolam renang terdapat masalah-masalah yang tidak sesuai dengan syari’at Islam.
Ketidaksesuaian itu didasarkan pada aspek-aspek keislaman sehingga di
dalam kolam renang dapat diketahui persoalan-persoalan
yang bertentangan dengan ajaran-ajaran agama Islam. Islam dengan tegas
mewajibkan setiap muslim/ muslimah untuk menutup auratnya dan melarang
memerlihatkan auratnya kepada orang lain yang selain mahromnya. Lebih khusus, wanita muslimah dilarang menampakkan
auratnya kepada wanita lain yang non-muslim.
Adapun persoalan-persoalan yang terdapat pada kolam
renang diantaranya adalah: Bercampur-baurnya antara laki-laki dan perempuan
yang bukan mahrom serta dengan non-muslim, pengunjung kolam renang banyak memakai
pakaian yang pendek dan ketat, dan kurang terjaganya kebersihan air kolam itu
sendiri.
2.3 Kondisi Kolam Renang Khusus Muslimah
Sekarang
sudah marak berdiri kolam renang khusus muslimah di berbagai daerah. Berdirinya
kolam renang khusus muslimah itu untuk menjawab citra negatif kolam renang
biasa. Dari citra negatif kolam renang biasa itu mengakibatkan timbul upaya
untuk mendirikan kolam renang yang sesuai dengan syari’at Islam yaitu dengan
mendirikan kolam renang khusus muslimah.
Pada
awalnya, adanya kolam renang khusus muslimah menjadikan pilihan yang sangat
tepat bagi wanita Islam. Wanita muslimah pasti banyak yang beralih dari kolam
renang biasa yang bercampur baur dengan laki-laki kemudian berganti ke kolam
renang khusus muslimah. Akan tetapi, dengan berjalannya waktu ternyata kolam
renang khusus muslimah itu hanya meninggalkan namanya saja. Hal itu dikarenakan
walupun namanya kolam renang muslimah, tetapi di dalamnya masih terdapat
lawan jenis, yaitu para petugas yang menggunakan jasa laki-laki.
Pada
asalnya boleh bagi seorang muslimah berenang di kolam renang khusus muslimah
selama tetap menjaga batasan-batasan syari’at, misalnya seluruh wanita muslimah
yang berenang di kolam renang tersebut menutup aurat mereka supaya pandangan
tidak terjatuh pada sesuatu yang diharamkan.
Dalam
kitab Fathul Bari’ karangan Ibnu Hajar ‘Asqalany menjelaskan bahwa Rasulullah
saw. pernah bersabda:
لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل ولا المرأة إلى عورة
المرأة
Yang
artinya: “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, dan janganlah
seorang wanita melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim, dari Abu Sa’id
Al-Khudry radhiallahu ‘anhu)
Beliau
juga bersabda:
احفظ عورتك إلا من زوجتك أو ما ملكت يمينك
Yang
artinya: “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budakmu.” (HR. Abu Dawud,
At-Tirmidzy, Ibnu Majah, dari Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu, dan
dihasankan Syaikh Al-Albany)
Hadist
ini menunjukkan dilarangnya melihat aurat orang lain selain yang disebutkan di
atas, yaitu laki-laki melihat aurat laki-laki, dan wanita melihat aurat wanita.
Berkata
Syeikh Abdul Muhsin Al-’Abbaad hafidzahullah:
سباحة نساء مع نساء وهن متسترات بثيابهن ليس فيه
بأس
Yang
artinya: “Tidak mengapa para wanita
berenang bersama wanita-wanita lain selama mereka dalam keadaan tertutup dengan
pakaian mereka.”(Syarh Sunan Abu Dawud)
Selain
itu kolam renang tersebut harus aman dari pandangan laki-laki, kamera, dan yang
serupa dengan itu, apabila dikhawatirkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti
yang banyak terjadi di zaman sekarang, maka tentunya menghindari kerusakan
lebih didahulukan daripada mendatangkan mashlahat/ kebaikan (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1926:343).
Meski
diperbolehkan dengan syarat-syarat di atas, tentunya tidak diragukan lagi bahwa,
tetap tinggalnya seorang wanita muslimah di rumah tentu lebih baik dan lebih
aman baginya, dan sering keluarnya seorang wanita ke tempat-tempat seperti itu
tentunya hal yang tidak baik dan akan membawa fitnah. Allah Swt. berfirman:
[وَقَرْنَ فِي
بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى [الأحزاب/33
“Dan
tetaplah kalian berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias
seperti berhiasnya orang-orang jahiliyyah dahulu.” (Qs. Al-Ahzab: 33)
Pada
hakikatnya keluarnya seorang wanita dari apa yang sudah digariskan bagi mereka
di dalam agama akan menyebabkan kerusakan bagi dirinya dan orang lain. Seorang
wanita apabila dia belajar berenang di rumahnya maka tidak ada yang
melarangnya, namun apabila dia keluar rumah ke tempat-tempat latihan berenang
dengan sifat di atas dan dengan pakaian yang tidak menutup auratnya, maka yang
demikian itu menyelisihi syari’at. Kewajiban para wali adalah bertaqwa kepada
Allah Swt. di dalam urusan anak-anak wanita mereka, dan menjaga amanat
tersebut, sesungguhnya Allah Swt. yang akan menanyai mereka kelak (Majallah Al-Buhuuts Al-Islaamiyyah,
1968:54).
2.4 Pandangan Islam tentang Wanita Muslimah
yang Mandi di Kolam Renang
Ditinjau dari pandangan syar’i,
sebagian para ulama’ melarang
wanita
memasuki pemandian umum jika di dalamnya terdapat ikhtilath (bercampur baur)
dengan lawan jenis, begitu juga memasuki
kamar mandi umum walaupun sendirian. Karena meski sendirian, kamar mandi
tersebut juga dipakai oleh laki-laki, maka hukumnya tidak boleh kecuali ketika
darurat. Seperti haid, nifas, janabat, sakit, atau mandi yang tidak mungkin
mereka kerjakan di rumahnya karena ditakutkan akan bertambah sakitnya atau akan
ada madharat-madharat yang lain. Maka
dari itu, diperbolehkan wanita mandi di kolam renang dengan catatan bahwa
didalam kolam renang jangan sampai ada yang melanggar syari’at.
Sedangkan
sebagian lain dari para ulama’ menolak dengan keras adanya kolam renang ditempat kaum
muslimin. Penolakan itu dikarenakan kolam renang yang seperti itu dapat menyingkap
aurat wanita sesama wanita walaupun ia memakai pakaian yang syar’i sekalipun.
Adapun memasuki
pemandian umum khusus wanita, hukumnya bisa diperbolehkan jika tidak ada i’llah
(sebab) yang menjadikan penghalang. Yaitu ketidakamanan tempat sehingga
menyingkap aurat dan menimbulkan madhorot-madhorot lain. Jika i’llah tersebut
tidak ada, maka hukum memasukinya menjadi dibolehkan. Meski demikian, sebagai
bentuk kehati-hatian dan menjaga iffah seorang muslimah lebih baik menghindari
tempat pemandian umum, sebab sebaik-baik wanita adalah yang menjaga
kehormatannya dihadapan laki-laki dan wanita asing.
Berenang
merupakan perkara yang mubah dan tidak wajib. Karena sebagaimana yang
diketahui, banyak manfaat yang dapat diambil dari olahraga tersebut. Namun
kolam renang termasuk ke dalam pemandian umum yang terlarang bagi para wanita
untuk memasukinya. Sebagaimana Rasulullah saw
bersabda: “Tidak ada seorang wanita pun yang melepas bajunya
bukan di rumahnya sendiri kecuali dia telah membuka aib antara dirinya dengan
Allah Swt.”
Sebagaimana
yang telah dijelaskan di atas, pada asalnya hukum hadits
memasuki pemandian umum
itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab, seperti tempatnya yang tidak aman, aurat dapat terlihat oleh orang lain,
menimbulkan bahaya-bahaya yang lain, dan menimbulkan fitnah. Namun jika di
kolam renang itu tidak
terdapat penghalang-penghalang
yang menyebabkan adanya ketidaksesuaian dengan ajaran Islam, maka hal itu diperbolehkan seorang wanita berenang di dalamnya.
Tetapi banyak
wanita pada zaman sekarang ini yang pergi ke tempat-tempat pemandian umum,
khususnya kolam renang. Para pengelola tempat pemandian itu tidak memelihara
kehormatan kaum wanita dan bahkan tidak menjaga aurat mereka. Lebih dari itu,
kebanyakan dari penyelenggara ini adalah orang-orang pengabdi hawa nafsu dan
memiliki tujuan-tujuan keji.
Ketika mandi
atau singgah di tempat-tempat seperti itu, seorang muslimah akan saling melihat
aurat mereka satu dengan yang lainnya dan auratnya akan terlihat oleh wanita
non-muslim jika di dalam kolam renang itu terdapat wanita yang non-muslim,
bahkan tidak jarang banyak laki-laki khususnya penyelenggara tempat-tempat itu
yang melihat aurat para wanita yang ada di sana.
Oleh karena itu,
wanita muslimah dilarang mengunjungi atau mandi di kolam renang yang tidak
memperhatikan aspek-aspek keislaman. Aspek yang mendasar sehingga
diperbolehkannya seorang wanita muslimah mandi di kolam renang adalah didalam
kolam renang itu seluruhnya harus wanita, baik itu pengunjung ataupun
karyawannya dan memakai pakaian yang longgar dan tidak ketat.
2.5 Pandangan Islam tentang Mendirikan Kolam Renang
Pada dasarnya,
Islam memperbolehkan seseorang mendirikan berbagai usaha untuk memenuhi
kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya. Dengan catatan bahwa usaha yang
mereka lakukan itu tidak melanggar apa yang sudah menjadi ketentuan hukum
Islam. Oleh karena itu, usaha mendirikan kolam renang hukum asalnya yaitu
boleh, tetapi masih harus memerhatikan aspek-aspek keislaman, seperti mengkhususkan kolam renang itu untuk wanita
atau laki-laki, menganjurkan pengunjung untuk memakai pakaian yang tidak ketat
dan pendek, jangan sampai ada pengunjung ataupun karyawan yang membuka
auratnya, dan
lebih memerhatikan kebersihan air kolam dan memperbaiki sistem keamanan
pengunjung. Pada intinya, pihak pengelola kolam renang harus melakukan regulasi
baru mengenai sistem di dalamnya
dan menjaga agar tidak terjadi persoalan-persoalan yang tidak sesuai dengan
syari’at Islam di kolam renang.
Jika seseorang ingin mendirikan kolam renang, maka
mereka perlu memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjaga agar
kolam renang itu sesuai dengan ajaran-ajaran Islam. Adapun syarat-syaratnya adalah
sebagai berikut:
a.
Tidak ikhtilat (campurbaur) dengan laki-laki
b.
Hendaknya tempat tersebut tersebut tertutup di setiap sisinya, yang
tidak mungkin orang asing melakukan tindak kejahatan
c.
Hendaknya tempat tersebut aman, terlebih aman dari jangkauan laki-laki
d.
Hendaknya tempat tersebut terdapat penghalang untuk menutupi auratnya
e.
Hendaknya tempat tersebut dilindungi oleh kaum muslimin yang terpercaya
f.
Hendaknya tempat tersebut terhindar dari perkara-perkara haram, seperti
khamr, lesbi, homo, gambar-gambar porno, sihir, dll,.
2.6 Dampak yang Ditimbulkan dari Adanya Kolam Kenang.
Dengan
maraknya kolam renang, tentunya terdapat manfaat dan kekurangannya sehinggga pengunjung
dapat mengetahui yang lebih besar antara dampak negatif atau positif yang
ditimbulkan. Hal itu akan memberikan pengaruh bagi calon pengunjung ketika akan
mendatangi kolam renang.
2.6.1
Dampak
Positif
Adapun dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya
kolam renang adalah sebagai berikut:
a)
Menjadikan tempat libuaran yang sangat menarik untuk melepas sejenak penat dan masalah-masalah yang ada;
b)
Menyehatkan badan dengan menggerakkan seluruh tubuh ketika pengunjung
berenang di kolam renang;
c)
Dapat digunakan sebagai media pembelajaran bagi siswa-siswi yang mempelajari
tentang olahraga renang;
d)
Dapat melahirkan atlit-atlit renang dari non-klub.
2.6.2
Dampak
Negatif
Adapun dampak negatif dari maraknya kolam renang
adalah sebagai berikut:
a)
menimbulkan berbagai kecaman dari para ulama’ islam karena kolam renang
yang ada itu banyak yang melanggar syari’at islam;
b)
akan menimbulkan fitnah, pelecehan seksual, pemerkosaan,
dan sebagainya;
c)
aurat dapat terlihat oleh yang bukan mahram;
d)
akan menimbulkan kejahatan dari orang yang tidak bertanggung jawab.
III.
Penutup
Sebagaimana
yang telah dijelaskan sebelumnya, pada asalnya hukum mandi di kolam renang
tidak diperbolehkan karena beberapa sebab, diantaranya karena tempat tidak
aman, aurat dapat terlihat oleh orang lain, menimbulkan bahaya-bahaya yang lain,
dan menimbulkan fitnah. Namun jika di kolam renang tersebut tidak ada
penghalang-penghalang yang disebutkan, maka diperbolehkan seorang wanita
berenang atau mandi di dalamnya.
Wanita muslimah dilarang mengunjungi atau mandi di
kolam renang yang tidak memperhatikan aspek-aspek keislaman.
Aspek yang mendasar sehingga diperbolehkannya seorang
wanita muslimah mandi di kolam renang adalah di dalam kolam renang itu seluruhnya harus wanita, baik
itu pengunjung ataupun karyawannya dan memakai pakaian yang longgar dan tidak
ketat.
Berdasarkan pemaparan sebelumnya maka dapat diambil
simpulan sebagai berikut:
a. kaum muslim harus menutup auratnya
ketika mandi di tempat umum;
b. wanita muslimah wajib menutup auratnya
ketika mandi di tempat mandi yang dikhaskan untuk wanita;
c. melihat suasana tempat mandi umum itu,
wanita hendaklah menghindari kolam renang yang di dalamnya tidaksesuai dengan
syari’at islam, hal itu bertujuan untuk menjaga kesucian iman dan pandangan;
d. wanita hendaklah memelihara
sungguh-sungguh sifat malu dan mesti sentiasa berhati-hati di dalam setiap
perbuatan, khususnya yang melibatkan aurat mereka, contohnya ketika menukar
pakaian.
Daftar Pustaka
Al-Asqalani. Ibnu Hajar. 1996. Fathu al-Baari bi Syarhi Shahih al-Bukhari, Bairut:
Dar al-Fikr.
Rahmah, Annisa. 2013. “Hukum Wanita Memasuki Pemandian Umum”, (Online), (http://ghaza-author.blogspot.com/2013/04/hukum-wanita-memasuki-pemandian-umum.html,
diakses 7 Juni 2014).
Saif, Muhammad. 2012. “Aurat
Wanita Merdeka Menurut Madzhab Syafi’i”, (Online), (http://www.saif1924.wordpress.com/2012/11/03/batasan-aurat-wanita-menurut-madzhab-syafii/,
diakses 7 Juni 2014).
kontraktor Waterboom
ReplyDelete