YANG TERBAIK UNTUKMU PASTI UNTUKMU

Saturday, November 11, 2017

sampul






Share:

RANGKUMAN BUKU HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

RANGKUMAN BUKU 
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Karya:
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo

  

Disusun Oleh:
Dery Arsiwanto

Share:

Makalah Equivalent Rate dan perhitungannya

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Ada dua posisi yang berbeda untuk perhitungan bagi hasil dari pendapatan yang diterima bank syariah. Pertama, bagi hasil pendapatan antara bank dengan nasabah dimana bank sebagai mudharib dan nasabah sebagai sahibul maal. Kedua, bagi hasil pendapatan antara bank dengan nasabah di mana bank sebagai shahibul maal dan nasabah sebagai mudharib.
Berbeda dengan mekanisme ekonomi kovensional yang menggunakan instrumen bunga, mekanisme ekonomi Islam menggunakan instrumen profit yaitu berupa sistem bagi hasil, salah satunya adalah lembaga keuangan syariah. Hal ini menjadi ciri khas ekonomi Islam. Ekonomi syariah terbebas dari kedua kedhaliman kapitalisme dan sosialisme, serta mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, anti korupsi dan eksploitasi. Artinya, misi utama ekonomi syariah ialah tegaknya nilai-nilai akhlak moral dalam aktivitas bisnis baik individu, perusahaan ataupun Negara.
Salah satu peranan penting sebuah bank adalah kemampuan dalam menghimpun dana pihak ketiga, yang dapat berupa tabungan, deposito, ataupun giro. Dalam hal ini, bank syariah menggunakan instrumen nisbah bagi hasil yang dalam bentuk lainnya dinyatakan dengan istilah equivalent rate dalam menarik nasabah untuk menyimpan dananya di bank syariah. Instrumen equivalent rate di bank syariah tentunya berbeda dengan bunga di bank konvensional yang bersaing dengan sangat kompetitif dalam menetapkan suku bunga simpanan yang sangat menarik dalam menggaet calon nasabah dan pembagian keuntungannya ditentukan diawal yaitu dengan menghitung jumlah beban bunga dari dana yang disimpan atau dipinjam dan sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Semakin tinggi tingkat suku bunga akan diikuti dengan naiknya bunga simpanan dan bunga pinjaman.
Sedangkan nisbah bagi hasil dan equivalent rate ketentuan keuntungan ditentukan besarkecilnya hasil suatu usaha. Pembagian porsi keuntungan dihitung sesuai nisbah bagi hasil didasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh. Semakin besar tingkat keuntungan yang diperoleh semakin besar jumlah pembagian laba yang dibagikan kepada nasabah. Oleh karena itu, persaingan yang dialami bank syariah saat ini tidak hanya sesama bank syariah saja, namun juga terhadap bankbank konvensional. Untuk terus merebut pasar mengambang yang sangat besar jumlahnya, bank syariah harus mampu berkompetisi secara sehat, yaitu menetapkan sistem bagi hasil dan equivalent rate yang dapat bersaing dengan bunga bank konvensional.
Berdasarkan hal demikian, maka dirasa perlu untuk mengetahui lebih jelas mengenai prinsip bagi hasil setara nisbah dengan menggunakan equivalent rate. Oleh karene itu, maka penulis akan memaparkan makalah ini dengan judul “Perhitungan bagi hasil nasabah antara profit sharing dan revenue sharing serta implikasinya terhadap equivalent rate”.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah yang dikaji dalam makalah ini, yakni sebagai berikut:
1.    Bagaimana Perbedaan antara profit sharing dan revenue sharing?
2.    Bagaimana perhitungan bagi hasil dengan equivalent rate?

C.  Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka dapat ditarik tujuan penulisan yang dikaji dalam makalah ini, yakni sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui perbedaan antara profit sharing dan revenue sharing.
2.    Untuk mengetahui perhitungan bagi hasil dengan equivalent rate.




BAB  II
PEMBAHASAN
A.  Prinsip Bagi Hasil Usaha Lembaga Keuangan Syariah
Bagi hasil merupakan sebuah sistem yang dipandang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam yang sebenarnya. Dengan mengaplikasikan sistem bagi hasil pada lembaga keuangan syariah maka akan terwujud keadilan dalam ekonomi karena dengan sistem inilah baik nasabah maupun lembaga keuangan akan bersama sama menikmati keuntungan yang adil. Dalam praktek bagi hasil pihak lembaga akan membagi hasil (profit) kepada nasabah sesuai dengan nisbah yang telah disepakati, sehingga salah satu pihak tidak akan dirugikan. Nisbah bagi hasil ini merupakan faktor yang sangat penting dalam menentukan bagi hasil di bank syariah. Sebab aspek nisbah merupakan aspek yang disepakati bersama antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Untuk menentukan nisbah bagi hasil, perlu diperhatikan aspek-aspek: data usaha, kemampuan angsuran, hasil usaha yang dijalankan, nisbah pembiayaan dan distribusi pembagian hasil.[1]
Nisbah adalah rasio atau perbandingan pembagian keuntungan (bagi hasil) antara shahibul maal dan mudharib.[2] Bagi hasil adalah bentuk return dari kontrak investasi, dan waktu ke waktu, tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya peroleh kembali itu bergantung pada hasil usaha ynag benar-benar terjadi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sistem bagi hasil merupakan salah satu praktik perbankan syariah.[3] Nisbah bagi hasil pada bank syariah merupakan kesepakatan porsi bagi hasil yang akan diperoleh pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) yang tertuang dalam akad perjanjian yang telah ditandatangani pada awal sebelum dilakukannya akad kerjasama.
Prinsip bagi hasil (profit sharing) secara umum dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah dan al-mushaqah. Walaupun demikian, prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al-mushaqah dipergunakan khusus untuk platation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank Islam.[4]
Secara umum, terdapat dua prinsip distribusi hasil usaha dalam lembaga keuangan syariah di Indonesia, yaitu:
1.    Profit Sharing
Profit sharing merupakan sistem perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil net dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.[5]Saat ini bank syariah belum ada yang mempergunakan perhitungan pembagian hasil usahanya mempergunakan prinsip profit sharing. Dalam prinsip profit sharing pendapatan hasil usaha yang dibagi merupakan pendapatan bersih (net profit) , yaitu laba kotor dikurangi dengan beban-beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah. Salah satu kendala dalam prinsip profit sharing adalah penentuan beban-beban yang diperhitungkan dalam mudharabah secara jujur, transparan dan obyektif. Jika bank syariah akan menerapkan prinsip profit sharing harus dibuat dua laporan yaitu :
a.    laporan yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah, yaitu bank sebagai pengelola.
b.    laporan yang berkaitan dengan bank syariah sebagai entitas syariah yang mengelola dana dan kegiatan lainnya.
Berikut ini adalah contoh perhitungan bagi hasil profit sharing pada produk penghimpunan dana; saldo rata-rata investasi Mudhārabah Berjangka Bapak Adi pada bulan Agustus 2015 adalah Rp 3.000.000. Di sisi lain, saldo rata-rata Investasi Mudhārabah Berjangka seluruh nasabah BMT X pada bulan yang sama adalah Rp 500.000.000. Jika kedua belah pihak sepakat bahwa nisbah bagi hasilnya adalah 50 % untuk nasabah dan 50 % untuk BMT X, sedangkan pendapatan yang diperoleh dari dana tersebut adalah Rp 13.000.000, dengan beban yang harus dikeluarkan oleh BMT sebesar Rp. 2.000.000, dengan demikian, maka pendapatan yang dibagihasilkan setelah dikurangi beban adalah sebesar Rp. 11.000.000, maka bagi hasil yang diperoleh Bapak Adi adalah:
(3.000.000/500.000.000) x 11.000.000 x 50% = 33.000

2.    Revenue Sharing
Revenue sharing adalah sistem perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.[6] Adapun mekanisme perhitungan bagi hasil (revenue sharing) adalah sebagai berikut:[7]
a.    Hitunglah saldo rata-rata harian sumber dana sesuai dengan klasifikasi dana yang dimiliki.
b.    Hitunglah saldo rata-rata tertimbang sumber dana yang telah disalurkan ke dalam investasi dan produk-produk asset lainnya.
c.    Bandingkan antara jumlah sumber dana dengan total dana yang telah tersalurkan.
d.   Alokasi total pendapatan kepada maisng-masing klasifikasi dana yang tersalurkan
e.    Perhatikan nisbah sesuai kesepakatan yang tercantum dalam akad.
f.      Distribusi bagi hasil sesuai dengan nisbah kepada pemilik dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki.
Adapun rumus untuk menghitung saldo rata-rata harian adalah sebagai berikut:
SSRH = N/D
N = total dana dalam periode berjalan
D = julah hari dalam periode berjalan
Adapun mengenai rumus perhitungan bagi hasil akad mudharabah  pada produk simpanan adalah sebagai berikut:
Berikut ini adalah contoh perhitungan bagi hasil revenue sharing pada produk penghimpunan dana; saldo rata-rata investasi Mudhārabah Berjangka Bapak Adi pada bulan Agustus 2015 adalah Rp 3.000.000. Di sisi lain, saldo rata-rata Investasi Mudhārabah Berjangka seluruh nasabah BMT X pada bulan yang sama adalah Rp 500.000.000. Jika kedua belah pihak sepakat bahwa nisbah bagi hasilnya adalah 50 % untuk nasabah dan 50 % untuk BMT X, sedangkan pendapatan yang diperoleh dari dana tersebut adalah Rp 11.000.000, maka bagi hasil yang diperoleh Bapak Adi adalah: (3.000.000/500.000.000) x 11.000.000 x 50% = 33.000
Menurut Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, menyatakan secara eksplisit bahwa dalam hal prinsip pembagian hasil usaha, terminologi pendapatan, atau hasil yang dimaksud adalah pendapatan bruto (gross profit).[8] Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba dan jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) buksan total pendapatan usaha (omset). Jika berdasarka prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba neto (net profit), yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah.[9]
Penggunaan praktis gross profit sharing sebagai dasar bagi hasil bagi nasabah penabung atau deposan dengan skema mudharabah dapat terlihat pada pengakuan bank syariah. Pendapatan murabahah yang dibagi hasil, misalnya adalah nilai mergin murabahah (selisih harga jual dengan harga pokok barang yang dijual) yang uangnya telah diterima oleh bank syariah. Ini menunjukkan bahwa bagi hasil kepada nasabah penabung pada dasarnya adalah gross profit sharing dan bukan revenue sharing. Demikian pula dalam pengakuan pendapatan sewa, besaran pendapatan sewa yang disajikan dalam pendapatan utama pada laporan rugi laba adalah pendapatan sewa setelah dikurangi biaya opersional asset yang disewakan sebelum dikurangi biaya operasional rutin lainnya.
Perbedaan jumlah pendapatan yang akan dijadikan sebagai dasar untuk mengitung distribusi bagi hasil dari kedua prinsip bagi hasil tersebut. Dengan prinsip revenue sharing pendapatan yang digunakan untuk diperhitungkan dalam perhitungan bagi hasil adalah pendapatan bruto yang terdiri atas pendapatan bagi hasil yang diterima dari bagi hasil investasi pembiayaan, pendapatan margin murabahah (penjualan setelah dikurangi harga pokok), pendapatan sewa bersih setelah dikurangi biaya-biaya operasional sewa asset yang bersangkutan dan pendapatan bersih lainnya. Sedangkan dengan prinsip profit sharing pendapatan yang menjadi dasar perhitungan bagi hasil dengan prinsip revenue sharing harus dikurangi lagi dengan biaya operasional rutin bank, sehingga diperoleh laba bersih. Laba bersih inilah yang digunakan sebagai dasar perhitungan bagi hasil.

B.  Perhitungan Bagi Hasil Menggunakan Pendekatan Equivalent Rate
1.    Pengertian equivalent rate
Equivalent rate merupakan indikasi tingkat imbalan dari suatu penanaman dana atau penghimpunan dana yang dilakukan bank. Equivalent rate  juga berarti tingkat pengembalian atas investasi yang telah ditanamkan. Equivalent rate  ini perannya sama dengan bunga pada bank konvensional, yaitu memberikan gambaran seberapa besar tingkat pengembalian atas investasi yang ditanam. Bedanya, bunga langsung diperjanjikan diawal kontrak sebelum investasi berjalan. Sedangkan equivalent rate dihitung oleh pihak bank setiap akhir bulan setelah investasi yang dijalankan memberikan hasil. Nasabah dapat melihat berapa equivalent rate bank bulan yang lalu untuk memberikan perkiraan berapa equivalent rate  bank pada bulan berjalan.[10] Equivalent rate  bagi hasil tabungan adalah jumlah bagi hasil untuk seorang nasabah perbulan dibagi dengan saldo ratarata tabungan nasabah tersebut yang dinyatakan dalam bentuk persentase.
Salah satu peranan penting sebuah bank adalah kemampuan dalam menghimpun dana pihak ketiga, yang dapat berupa tabungan, deposito, ataupun giro. Dalam hal ini, bank syariah menggunakan instrumen nisbah bagi hasil yang dalam bentuk lainnya dinyatakan dengan istilah equivalent rate  dalam menarik nasabah untuk menyimpan dananya di bank syariah.
Instrumen equivalent rate di bank syariah tentunya berbeda dengan bunga di bank konvensional yang bersaing dengan sangat kompetitif dalam menetapkan suku bunga simpanan yang sangat menarik dalam menggaet calon nasabah dan pembagian keuntungannya ditentukan diawal yaitu dengan menghitung jumlah beban bunga dari dana yang disimpan atau dipinjam dan sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Semakin tinggi tingkat suku bunga akan diikuti dengan naiknya bunga simpanan dan bunga pinjaman.[11]
Dalam penerapannya, tidak diperbolehkan menyamakan antara bagi hasil dengan equivalent rate, kecuali equivalent rate  tersebut merupakan hasil masa lalu. Misalnya suatu Bank Syariah menyatakan bagi hasilnya bulan kemarin setara dengan 12% tetap saja tidak dapat menentukan berapa besaran bagi hasil pada bulan yang akan datang. Jika nisbah bagi hasil misalkan 60:40, hasil dari bagi hasil di masa yang akan datang kemungkinan bisa kurang atau lebih dari 12%, semuanya tergantung dari pendapatan bank syariah. Hal seperti ini merupakan praktek yang umum di bank syariah Indonesia. Penyebutan equivalent rate  hanya untuk mempermudah nasabah dalam memperkirakan bagi hasil saja, dan bukan bagi hasilnya. Jika equivalent rate sama dengan hagi hasil di masa yang akan datang berarti bagi hasil tersebut sudah dipastikan diawal dan  hal tersebut berarti riba.[12]
Persamaan yang digunakan dalam menghitung equivalent rate adalah sebagai berikut:[13]

ER setiap Produk = Bahas untuk seluruh nasabah per produk x 100%
                                                Total saldo rata-rata per produk

Dengan demikian, equivalent rate merupakan perhitungan bagi hasil untuk nasabah dengan cara mengonversi bagi hasil untuk seluruh nasabah pada masing-masing produk Dana Pihak Ketiga dalam bentuk presentase.
Berbagi hasil dalam bank syariah menggunakan istilah nisbah bagi hasil, yaitu proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Misalnya, jika customer service bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil Tabungan iB sebesar 65:35. Itu artinya nasabah bank syariah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65% dari return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah melalui pengelolaan dana-dana masyarakat di sektor riil. Sementara itu bank syariah akan mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 35%. Bagaimana menghitung nisbah bagi hasil tersebut?
Untuk produk pendanaan/simpanan bank syariah, misalnya Tabungan iB dan Deposito iB, penentuan nisbah bagi hasil dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank. Hanya produk simpanan iB dengan skema investasi (mudharabah) yang mendapatkan return bagi hasil. Sementara itu untuk produk simpanan iB dengan skema titipan (wadiah), return yang diberikan berupa bonus.
Pertama-tama dihitung besarnya tingkat pendapatan investasi yang dapat dibagikan kepada nasabah. Ekspektasi pendapatan investasi ini dihitung oleh bank syariah dengan melihat performa kegiatan ekonomi di sektor-sektor yang menjadi tujuan investasi, misalnya di sektor properti, perdagangan, pertanian, telekomunikasi atau sektor transportasi. Setiap sektor ekonomi memiliki karakteristik dan performa yang berbeda-beda, sehingga akan memberikan return investasi yang berbeda-beda juga. Sebagaimana layaknya seorang investment manager, bank syariah akan menggunakan berbagai indikator ekonomi dan keuangan yang dapat mencerminkan kinerja dari sektoral tersebut untuk menghitung ekspektasi /proyeksi return investasi. Termasuk juga indikator historis (track record) dari aktivitas investasi bank syariah yang telah dilakukan, yang tercermin dari nilai rata-rata dari seluruh jenis pembiayaan iB yang selama ini telah diberikan ke sektor riil. Dari hasil perhitungan tersebut, maka dapat diperoleh besarnya pendapatan investasi dalam bentuk equivalent rate- yang akan dibagikan kepada nasabah misalnya sebesar 11%.
Selanjutnya dihitung besarnya pendapatan investasi yang merupakan bagian untuk bank syariah sendiri, guna menutup biaya-biaya operasional sekaligus memberikan pendapatan yang wajar. Besarnya biaya operasional tergantung dari tingkat efisiensi bank masing-masing. Sementara itu, besarnya pendapatan yang wajar antara lain mengacu kepada indikator-indikator keuangan bank syariah yang bersangkutan seperti ROA (Return On Assets) dan indikator lain yang relevan. Dari perhitungan, diperoleh bahwa bank syariah memerlukan pendapatan investasi -yang juga dihitung dalam equivalent rate misalnya sebesar 6 %.
Dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah adalah sebesar: [11% dibagi (11%+6%)] = 0.65 atau sebesar 65%. Dan bagi hasil untuk bank syariah sebesar: [6% dibagi (11%+6%)] = 0.35 atau sebesar 35%. Maka nisbah bagi hasilnya kemudian dapat dituliskan sebagai 65:35.
Tentu saja dalam prakteknya nasabah iB tidak perlu terlalu pusing dengan perhitungan njlimet bagi hasil semacam ini. Masyarakat hanya tinggal menanyakan berapa rate indikatif dari Tabungan iB atau Deposito iB yang diminatinya. Rate indikatif ini adalah nilai equivalent rate dari pendapatan investasi yang akan dibagikan kepada nasabah, yang dinyatakan dalam persentase misalnya 11% atau 8% atau 12%. Jadi masyarakat dengan cepat dan mudah dapat menghitung berapa besar keuntungan yang akan diperolehnya dalam menabung sekaligus berinvestasi di bank syariah.[14]


2.    Perhitungan bagi hasil tabungan dan deposito mudharabah pada bank syariah[15]
a.    Bank Jateng Syariah
Cara perhitungan bagi hasil produk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah adalah sebagai berikut :

Bahas nasabah = % Nisbah bagi hasil nasabah x distribusi bagi hasil
bagi hasil Bank = %Nisbah bagi hasil Bank x distribusi Bagi hasil

Setelah itu, bank akan menghitung equivalent rate yang berlaku untuk menghitung jumlah bagi hasil yang diperoleh oleh nasabah.

er.jpg
Berikut adalah rumus bagi hasil yang digunakan oleh Bank Jateng Syariah dalam menghitung bagi hasil:
bh.jpg
 








b.   Bank Syariah Bukopin
Pada awal proses perhitungan Bagi hasil, Bank Syariah Bukopin akan menghitung jumlah distribusi bagi hasil yang dialokasikan untuk nasabah:
Bagi hasil nasabah = %Nisbah Nasabah x alokasi bagi hasil
Selanjutnya, bank akan membuat suatu acuan untuk menghitung Bagi hasil untuk perorangan, yang disebut dengan Equivalent Rate (ER):
eq.jpg
eqi.jpgSetelah ER diketahui, maka Bank Syariah Bukopin dapat menghitung nominal yang akan diperoleh nasabah perorangan untuk produk tabungan mudharabah:




c.    Bank Muamalat Indonesia
Untuk awal dari proses pembagian bagi hasil ini, Bank Muamalat akan menghitung berapa total bagian bagi hasil yang diberikan kepada nasabah tabungan mudharabah sebagai berikut:

Bagi hasil nasabah = %Nisbah Nasabah x alokasi bagi hasil

Di Bank Muamalat disebut dengan HI -Mil (dibaca Ha i per Mil). HI-1000 adalah angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran setiap seribu rupiah dana yang diinvestasikan ol eh bank. Untuk menentukan HI-1000, Bank Muamalat menggunakan rumus berikut ini :
d.jpg
Untuk menghitung bagi hasil perorangan ini, rumus yang digunakan oleh Bank Muamalat adalah :
hs.jpg
 




3.    Perhitungan bagi hasil dengan equivalent rate
Perhitungan bagi hasil menggunakan nilai setara atau equivalent rate dapat digambarkan melalui rumus berikut ini:[16]
Perhitungan bahas = Dana yang diinvestasikan x Equivalent rate Tahunan
                                                                           12

Equivalent rate tahunan =     Pendapatan bagi hasil           x 365 x 100%
         Saldo rata-rata tertimbang       30

Pendapatan bagi hasil = pendapatan x Nisbah

Pendapatan = saldo rata-rata tertimbang x PYD
                           Total Dana Pihak Ketiga

PYD  =                 Total dana anggota              x Total pendapatan
                 Total Pembiayaan yang disalurkan

Dalam perumusan di atas tersebut, dana yang diinvestasikan anggota dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan pada KJKS dikali equivalent rate tahunan dibagi 12 bulan. Untuk menentukan equivalent rate tahunan addalah pendapatan bagi hasil investasi berjangka dibagi saldo rata-rata tertimbang dikali 365 hari dibagi 30 hari dikali 100%.
Untuk menentukan pendapatan bagi hasil anggota adalah pendapatan KJKS pada bulan tertentu dikali dengan nisbah yang ditetapan untuk anggota. PYD atau singkatan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan berlaku untuk semua anggota dengan investasi berjangka. PYD didapatkan dari total dana anggota dibagi total pembiayaan yang disalurkan dikali total pendapatan pada bulan tersebut. Sebagai contoh, di bawah ini merupakan perhitungan bagi hasil setara nisbah yang dilakukan oleh KJKS Berkah Madani dalam produk Investasi Berkah. Sebelum memasuki ilustrasi perhitungan atas bagi hasil investasi berjangka, maka perlu diketahui data perhitungan setara bagi hasil berikut ini:


nisbah.jpg
 






Tabel 2.1
Nisbah bagi hasil dan equivalet rate tahunan investasi berjangka

Kemudian didapatkan hasil perhitungan bagi hasil pada bulan januari tahun 2013 yakni sebagai berikut:
tabel.jpg
cats.jpg
 































Tabel 2.2
Perhitungan setara nisbah bagi hasil KJKS Berkah Madani bulan januari 2013

Sebagai contoh, Ibu Khonsa menginvestasikan uangnya sebesar Rp. 25.000.000,- pada produk Investasi berjangka Berkah di KJKS Berkah Madani dengan jangka waktu 1 bulan. Nisbah bagi hasil antara KJKS Berkah Madani dengan Ibu Khonsa yaitu 59:41. Dengan equivalent rate tahunan investasi berjangka KJKS Berkah Madani sebesar 10,24 % pada bulan Januari tahun 2013. Maka langkah-langkah bagi hasil yang diperoleh Ibu Khonsa sebagai berikut:
a.    Rumus PYD investasi Berjangka:

           Total Dana Nasabah             x Total Pendapatan
Total pembiayaan yang disalurkan

Kemudian dapat dihitung berdasarkan angka-angka dalam tabel di atas:
2.470.079.953,75   x 63.93.171 = 50.682.017
3.115.947.670,08

b.   perhitungan pendapatan investasi berjangka:

Saldo rata-rata tertimbang*  x PYD*
   Total DPK*

Kemudian dapat dihitung besaran pendapatan investasi berjangka 1 bulan berdasarkan angka-angka dalam tabel di atas:

434.624.812    x 50.682.017 = 8.917.793,-
2.470.079.954             

Keterangan:
* saldo rata-rata tertimbang, merupakan saldo rata-rata harian pada investasi berjangka waktu 1 bulan di bulan januari 2013.
* total Dana Pihak Ketiga pada bulan januari 2013. Didapatkan dari total seluruh saldo rata-rata tertimbang pada produk-produk penghimpunan dana.
* PYD, merupakan pendapatan yang dibagihasilkan kepada anggota dan lembaga pada bulan januari 2013.

c.    Perhitungan pendapatan Bagi hasil Investasi berjangka 1 bulan:

Pendapatan* x Nisbah*
Kemudian dapat dihitung besaran bagi hasil investasi berjangka 1 bulan berdasarkan angka-angka dalam tabel di atas:

8.917.793 x 0,41 = 3.656.295,-

Keterangan:
*Pendapatan, pada investasi berjangka waktu 1 bulan di bulan januari 2013.
* Nisbah, yang diterima oleh anggota pada produk investasi berjangka berkah jangka waktu 1 bulan yaitu KJKS Berkah Madani dan Ibu Khonsa dengan ratio 59:41.

d.   Perhitungan equivalent rate tahunan investasi berjangka:

    Pendapatan bagi hasil    *  x 365 x 100%
Saldo rata-rata tertimbang*     30

Kemudian dapat dihitung besaran equivalent rate tahunan investasi berjangka 1 bulan:

  3.656.295   x 365 x 100% = 10,24 %
434.624.812     30

Keterangan:
* pendapatan bagi hasil, merupakan pendapatan bagi hasil nasabah pada investasi berjangka jangka waktu 1 bulan di bulan januari 2013.
* saldo rata-rata tertimbang  merupakan saldo rata-rata harian pada investasi berjangka jangka waktu 1 bulan di bulan januari 2013.



e.    Perhitungan bagi hasil investasi berjangka:

Dana yang diinvestasikan x Equivalent rate Tahunan
                                            12

Kemudian dapat dihitung bagi hasil investasi berjangka 1 bulan:

25.000.000  x 10,24% = 213.333
      12

Jadi, bagi hasil yang akan diterima oleh Ibu Khonsa adalah sebesar Rp. 213.333,- dibayarkan pada saat sesuai dengan tanggal buka investasi berjangka dan langsung masuk ke dalam rekening Ibu Khonsa.





BAB  III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Adapun kesimpulan pada makalah ini yaitu sebagai berikut:
1.    Revenue sharing adalah sistem perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Sedangkan profit sharing merupakan sistem perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil net dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut
2.    Equivalent rate merupakan indikasi tingkat imbalan dari suatu penanaman dana atau penghimpunan dana yang dilakukan bank. Equivalent rate  juga berarti tingkat pengembalian atas investasi yang telah ditanamkan. Equivalent rate  bagi hasil tabungan adalah jumlah bagi hasil untuk seorang nasabah perbulan dibagi dengan saldo ratarata tabungan nasabah tersebut yang dinyatakan dalam bentuk persentase.

B.  Saran
1.      Dalam perhitungan bagi hasil setara nisbah menggunakan equivalent rate sebaiknya tetap mencantumkan nisbahnya, karena agar terdapat kejelasan porsi pembagian bagi hasil dalam setiap produk.
2.      Hendaknya dalam distribusi hasil usaha, LKS menggunakan prinsip reveneu sharing karena prinsip ini yang sesuai dengan kemaslahatan.




[1] Muhamad, Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin Pada Bank Syariah, (Yogyakarta: UII Press, 2001), hlm. 86.
[2] Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Cet. iii, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2007), hlm. 180.
[3] Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Cet. iii, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 191.
[4]  Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek. (Depok: Gema Insani, 2000), hlm. 98.
[5] Muhamad, Teknik Perhitungan Bagi...., hlm. 97.
[6] Ibid., hlm. 97.
[7] Tim Pengembang Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Bank Syariah: Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional, hlm. 265-267.
[8] Ikatan Akuntasi Indonesia. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Islam.. (Jakarta: IAI. 2003), hlm. 14.
[9] DSAK IAI. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 105 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.  (Jakarta: IAI. 2007).
[10] Vera Susanti, Pengaruh Equivalent Rate dan Tingkat Keuntungan terhadap Dana Pihak Ketiga Perbankan Syariah di Indonesia, Palembang: I-Finance Vol. 1. No. 1 Juli 2015. hlm. 116.
[11] Ibid., hlm. 114.
[12] Eliza Fitriah dan Nur S. Buchori, Pengaruh Nisbah Bgai Hasil terhadap Penghimpunan Dana Bank Syariah (Studi Kasus Pada Produk Tabungan di BPRS Kota Bekasi), Maslahah vol.2 Agustus 2011, hlm. 10.
[13] Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan....,  hlm. 405.
[14]  Perhitungan Bagi Hasil Deposito IB.pdf, dalam www.bi.go.id/edukasi/dokumen.htm, diakses pada tanggal 20 Desember 2016.
[15] Muhammad Tegar Andianto, Penerapan Sistem Bagi Hasil Program Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah, Serta Giro Wadi’ah (Studi Kasus Di Bank Syariah Bukopin, Bank Muamalat, Dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, Kota Surakarta ), (Skripsi., Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2014), hlm. 10-11.
[16] Sekar Asih Samawi, Model Perhitungan Bagi Hasil Investasi Berjangka Mudharabah di KJKS Berkah Madani, (Skripsi., UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2014), hlm. 70-85.BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Ada dua posisi yang berbeda untuk perhitungan bagi hasil dari pendapatan yang diterima bank syariah. Pertama, bagi hasil pendapatan antara bank dengan nasabah dimana bank sebagai mudharib dan nasabah sebagai sahibul maal. Kedua, bagi hasil pendapatan antara bank dengan nasabah di mana bank sebagai shahibul maal dan nasabah sebagai mudharib.
Berbeda dengan mekanisme ekonomi kovensional yang menggunakan instrumen bunga, mekanisme ekonomi Islam menggunakan instrumen profit yaitu berupa sistem bagi hasil, salah satunya adalah lembaga keuangan syariah. Hal ini menjadi ciri khas ekonomi Islam. Ekonomi syariah terbebas dari kedua kedhaliman kapitalisme dan sosialisme, serta mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, anti korupsi dan eksploitasi. Artinya, misi utama ekonomi syariah ialah tegaknya nilai-nilai akhlak moral dalam aktivitas bisnis baik individu, perusahaan ataupun Negara.
Salah satu peranan penting sebuah bank adalah kemampuan dalam menghimpun dana pihak ketiga, yang dapat berupa tabungan, deposito, ataupun giro. Dalam hal ini, bank syariah menggunakan instrumen nisbah bagi hasil yang dalam bentuk lainnya dinyatakan dengan istilah equivalent rate dalam menarik nasabah untuk menyimpan dananya di bank syariah. Instrumen equivalent rate di bank syariah tentunya berbeda dengan bunga di bank konvensional yang bersaing dengan sangat kompetitif dalam menetapkan suku bunga simpanan yang sangat menarik dalam menggaet calon nasabah dan pembagian keuntungannya ditentukan diawal yaitu dengan menghitung jumlah beban bunga dari dana yang disimpan atau dipinjam dan sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Semakin tinggi tingkat suku bunga akan diikuti dengan naiknya bunga simpanan dan bunga pinjaman.
Sedangkan nisbah bagi hasil dan equivalent rate ketentuan keuntungan ditentukan besarkecilnya hasil suatu usaha. Pembagian porsi keuntungan dihitung sesuai nisbah bagi hasil didasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh. Semakin besar tingkat keuntungan yang diperoleh semakin besar jumlah pembagian laba yang dibagikan kepada nasabah. Oleh karena itu, persaingan yang dialami bank syariah saat ini tidak hanya sesama bank syariah saja, namun juga terhadap bankbank konvensional. Untuk terus merebut pasar mengambang yang sangat besar jumlahnya, bank syariah harus mampu berkompetisi secara sehat, yaitu menetapkan sistem bagi hasil dan equivalent rate yang dapat bersaing dengan bunga bank konvensional.
Berdasarkan hal demikian, maka dirasa perlu untuk mengetahui lebih jelas mengenai prinsip bagi hasil setara nisbah dengan menggunakan equivalent rate. Oleh karene itu, maka penulis akan memaparkan makalah ini dengan judul “Perhitungan bagi hasil nasabah antara profit sharing dan revenue sharing serta implikasinya terhadap equivalent rate”.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah yang dikaji dalam makalah ini, yakni sebagai berikut:
1.    Bagaimana Perbedaan antara profit sharing dan revenue sharing?
2.    Bagaimana perhitungan bagi hasil dengan equivalent rate?

C.  Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka dapat ditarik tujuan penulisan yang dikaji dalam makalah ini, yakni sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui perbedaan antara profit sharing dan revenue sharing.
2.    Untuk mengetahui perhitungan bagi hasil dengan equivalent rate.



BAB  II
PEMBAHASAN
A.  Prinsip Bagi Hasil Usaha Lembaga Keuangan Syariah
Bagi hasil merupakan sebuah sistem yang dipandang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam yang sebenarnya. Dengan mengaplikasikan sistem bagi hasil pada lembaga keuangan syariah maka akan terwujud keadilan dalam ekonomi karena dengan sistem inilah baik nasabah maupun lembaga keuangan akan bersama sama menikmati keuntungan yang adil. Dalam praktek bagi hasil pihak lembaga akan membagi hasil (profit) kepada nasabah sesuai dengan nisbah yang telah disepakati, sehingga salah satu pihak tidak akan dirugikan. Nisbah bagi hasil ini merupakan faktor yang sangat penting dalam menentukan bagi hasil di bank syariah. Sebab aspek nisbah merupakan aspek yang disepakati bersama antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Untuk menentukan nisbah bagi hasil, perlu diperhatikan aspek-aspek: data usaha, kemampuan angsuran, hasil usaha yang dijalankan, nisbah pembiayaan dan distribusi pembagian hasil.[1]
Nisbah adalah rasio atau perbandingan pembagian keuntungan (bagi hasil) antara shahibul maal dan mudharib.[2] Bagi hasil adalah bentuk return dari kontrak investasi, dan waktu ke waktu, tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya peroleh kembali itu bergantung pada hasil usaha ynag benar-benar terjadi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sistem bagi hasil merupakan salah satu praktik perbankan syariah.[3] Nisbah bagi hasil pada bank syariah merupakan kesepakatan porsi bagi hasil yang akan diperoleh pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) yang tertuang dalam akad perjanjian yang telah ditandatangani pada awal sebelum dilakukannya akad kerjasama.
Prinsip bagi hasil (profit sharing) secara umum dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah dan al-mushaqah. Walaupun demikian, prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al-mushaqah dipergunakan khusus untuk platation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank Islam.[4]
Secara umum, terdapat dua prinsip distribusi hasil usaha dalam lembaga keuangan syariah di Indonesia, yaitu:
1.    Profit Sharing
Profit sharing merupakan sistem perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil net dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.[5]Saat ini bank syariah belum ada yang mempergunakan perhitungan pembagian hasil usahanya mempergunakan prinsip profit sharing. Dalam prinsip profit sharing pendapatan hasil usaha yang dibagi merupakan pendapatan bersih (net profit) , yaitu laba kotor dikurangi dengan beban-beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah. Salah satu kendala dalam prinsip profit sharing adalah penentuan beban-beban yang diperhitungkan dalam mudharabah secara jujur, transparan dan obyektif. Jika bank syariah akan menerapkan prinsip profit sharing harus dibuat dua laporan yaitu :
a.    laporan yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah, yaitu bank sebagai pengelola.
b.    laporan yang berkaitan dengan bank syariah sebagai entitas syariah yang mengelola dana dan kegiatan lainnya.
Berikut ini adalah contoh perhitungan bagi hasil profit sharing pada produk penghimpunan dana; saldo rata-rata investasi Mudhārabah Berjangka Bapak Adi pada bulan Agustus 2015 adalah Rp 3.000.000. Di sisi lain, saldo rata-rata Investasi Mudhārabah Berjangka seluruh nasabah BMT X pada bulan yang sama adalah Rp 500.000.000. Jika kedua belah pihak sepakat bahwa nisbah bagi hasilnya adalah 50 % untuk nasabah dan 50 % untuk BMT X, sedangkan pendapatan yang diperoleh dari dana tersebut adalah Rp 13.000.000, dengan beban yang harus dikeluarkan oleh BMT sebesar Rp. 2.000.000, dengan demikian, maka pendapatan yang dibagihasilkan setelah dikurangi beban adalah sebesar Rp. 11.000.000, maka bagi hasil yang diperoleh Bapak Adi adalah:
(3.000.000/500.000.000) x 11.000.000 x 50% = 33.000

2.    Revenue Sharing
Revenue sharing adalah sistem perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.[6] Adapun mekanisme perhitungan bagi hasil (revenue sharing) adalah sebagai berikut:[7]
a.    Hitunglah saldo rata-rata harian sumber dana sesuai dengan klasifikasi dana yang dimiliki.
b.    Hitunglah saldo rata-rata tertimbang sumber dana yang telah disalurkan ke dalam investasi dan produk-produk asset lainnya.
c.    Bandingkan antara jumlah sumber dana dengan total dana yang telah tersalurkan.
d.   Alokasi total pendapatan kepada maisng-masing klasifikasi dana yang tersalurkan
e.    Perhatikan nisbah sesuai kesepakatan yang tercantum dalam akad.
f.      Distribusi bagi hasil sesuai dengan nisbah kepada pemilik dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki.
Adapun rumus untuk menghitung saldo rata-rata harian adalah sebagai berikut:
SSRH = N/D
N = total dana dalam periode berjalan
D = julah hari dalam periode berjalan
Adapun mengenai rumus perhitungan bagi hasil akad mudharabah  pada produk simpanan adalah sebagai berikut:
Berikut ini adalah contoh perhitungan bagi hasil revenue sharing pada produk penghimpunan dana; saldo rata-rata investasi Mudhārabah Berjangka Bapak Adi pada bulan Agustus 2015 adalah Rp 3.000.000. Di sisi lain, saldo rata-rata Investasi Mudhārabah Berjangka seluruh nasabah BMT X pada bulan yang sama adalah Rp 500.000.000. Jika kedua belah pihak sepakat bahwa nisbah bagi hasilnya adalah 50 % untuk nasabah dan 50 % untuk BMT X, sedangkan pendapatan yang diperoleh dari dana tersebut adalah Rp 11.000.000, maka bagi hasil yang diperoleh Bapak Adi adalah: (3.000.000/500.000.000) x 11.000.000 x 50% = 33.000
Menurut Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, menyatakan secara eksplisit bahwa dalam hal prinsip pembagian hasil usaha, terminologi pendapatan, atau hasil yang dimaksud adalah pendapatan bruto (gross profit).[8] Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba dan jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) buksan total pendapatan usaha (omset). Jika berdasarka prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba neto (net profit), yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah.[9]
Penggunaan praktis gross profit sharing sebagai dasar bagi hasil bagi nasabah penabung atau deposan dengan skema mudharabah dapat terlihat pada pengakuan bank syariah. Pendapatan murabahah yang dibagi hasil, misalnya adalah nilai mergin murabahah (selisih harga jual dengan harga pokok barang yang dijual) yang uangnya telah diterima oleh bank syariah. Ini menunjukkan bahwa bagi hasil kepada nasabah penabung pada dasarnya adalah gross profit sharing dan bukan revenue sharing. Demikian pula dalam pengakuan pendapatan sewa, besaran pendapatan sewa yang disajikan dalam pendapatan utama pada laporan rugi laba adalah pendapatan sewa setelah dikurangi biaya opersional asset yang disewakan sebelum dikurangi biaya operasional rutin lainnya.
Perbedaan jumlah pendapatan yang akan dijadikan sebagai dasar untuk mengitung distribusi bagi hasil dari kedua prinsip bagi hasil tersebut. Dengan prinsip revenue sharing pendapatan yang digunakan untuk diperhitungkan dalam perhitungan bagi hasil adalah pendapatan bruto yang terdiri atas pendapatan bagi hasil yang diterima dari bagi hasil investasi pembiayaan, pendapatan margin murabahah (penjualan setelah dikurangi harga pokok), pendapatan sewa bersih setelah dikurangi biaya-biaya operasional sewa asset yang bersangkutan dan pendapatan bersih lainnya. Sedangkan dengan prinsip profit sharing pendapatan yang menjadi dasar perhitungan bagi hasil dengan prinsip revenue sharing harus dikurangi lagi dengan biaya operasional rutin bank, sehingga diperoleh laba bersih. Laba bersih inilah yang digunakan sebagai dasar perhitungan bagi hasil.

B.  Perhitungan Bagi Hasil Menggunakan Pendekatan Equivalent Rate
1.    Pengertian equivalent rate
Equivalent rate merupakan indikasi tingkat imbalan dari suatu penanaman dana atau penghimpunan dana yang dilakukan bank. Equivalent rate  juga berarti tingkat pengembalian atas investasi yang telah ditanamkan. Equivalent rate  ini perannya sama dengan bunga pada bank konvensional, yaitu memberikan gambaran seberapa besar tingkat pengembalian atas investasi yang ditanam. Bedanya, bunga langsung diperjanjikan diawal kontrak sebelum investasi berjalan. Sedangkan equivalent rate dihitung oleh pihak bank setiap akhir bulan setelah investasi yang dijalankan memberikan hasil. Nasabah dapat melihat berapa equivalent rate bank bulan yang lalu untuk memberikan perkiraan berapa equivalent rate  bank pada bulan berjalan.[10] Equivalent rate  bagi hasil tabungan adalah jumlah bagi hasil untuk seorang nasabah perbulan dibagi dengan saldo ratarata tabungan nasabah tersebut yang dinyatakan dalam bentuk persentase.
Salah satu peranan penting sebuah bank adalah kemampuan dalam menghimpun dana pihak ketiga, yang dapat berupa tabungan, deposito, ataupun giro. Dalam hal ini, bank syariah menggunakan instrumen nisbah bagi hasil yang dalam bentuk lainnya dinyatakan dengan istilah equivalent rate  dalam menarik nasabah untuk menyimpan dananya di bank syariah.
Instrumen equivalent rate di bank syariah tentunya berbeda dengan bunga di bank konvensional yang bersaing dengan sangat kompetitif dalam menetapkan suku bunga simpanan yang sangat menarik dalam menggaet calon nasabah dan pembagian keuntungannya ditentukan diawal yaitu dengan menghitung jumlah beban bunga dari dana yang disimpan atau dipinjam dan sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Semakin tinggi tingkat suku bunga akan diikuti dengan naiknya bunga simpanan dan bunga pinjaman.[11]
Dalam penerapannya, tidak diperbolehkan menyamakan antara bagi hasil dengan equivalent rate, kecuali equivalent rate  tersebut merupakan hasil masa lalu. Misalnya suatu Bank Syariah menyatakan bagi hasilnya bulan kemarin setara dengan 12% tetap saja tidak dapat menentukan berapa besaran bagi hasil pada bulan yang akan datang. Jika nisbah bagi hasil misalkan 60:40, hasil dari bagi hasil di masa yang akan datang kemungkinan bisa kurang atau lebih dari 12%, semuanya tergantung dari pendapatan bank syariah. Hal seperti ini merupakan praktek yang umum di bank syariah Indonesia. Penyebutan equivalent rate  hanya untuk mempermudah nasabah dalam memperkirakan bagi hasil saja, dan bukan bagi hasilnya. Jika equivalent rate sama dengan hagi hasil di masa yang akan datang berarti bagi hasil tersebut sudah dipastikan diawal dan  hal tersebut berarti riba.[12]
Persamaan yang digunakan dalam menghitung equivalent rate adalah sebagai berikut:[13]

ER setiap Produk = Bahas untuk seluruh nasabah per produk x 100%
                                                Total saldo rata-rata per produk

Dengan demikian, equivalent rate merupakan perhitungan bagi hasil untuk nasabah dengan cara mengonversi bagi hasil untuk seluruh nasabah pada masing-masing produk Dana Pihak Ketiga dalam bentuk presentase.
Berbagi hasil dalam bank syariah menggunakan istilah nisbah bagi hasil, yaitu proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Misalnya, jika customer service bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil Tabungan iB sebesar 65:35. Itu artinya nasabah bank syariah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65% dari return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah melalui pengelolaan dana-dana masyarakat di sektor riil. Sementara itu bank syariah akan mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 35%. Bagaimana menghitung nisbah bagi hasil tersebut?
Untuk produk pendanaan/simpanan bank syariah, misalnya Tabungan iB dan Deposito iB, penentuan nisbah bagi hasil dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank. Hanya produk simpanan iB dengan skema investasi (mudharabah) yang mendapatkan return bagi hasil. Sementara itu untuk produk simpanan iB dengan skema titipan (wadiah), return yang diberikan berupa bonus.
Pertama-tama dihitung besarnya tingkat pendapatan investasi yang dapat dibagikan kepada nasabah. Ekspektasi pendapatan investasi ini dihitung oleh bank syariah dengan melihat performa kegiatan ekonomi di sektor-sektor yang menjadi tujuan investasi, misalnya di sektor properti, perdagangan, pertanian, telekomunikasi atau sektor transportasi. Setiap sektor ekonomi memiliki karakteristik dan performa yang berbeda-beda, sehingga akan memberikan return investasi yang berbeda-beda juga. Sebagaimana layaknya seorang investment manager, bank syariah akan menggunakan berbagai indikator ekonomi dan keuangan yang dapat mencerminkan kinerja dari sektoral tersebut untuk menghitung ekspektasi /proyeksi return investasi. Termasuk juga indikator historis (track record) dari aktivitas investasi bank syariah yang telah dilakukan, yang tercermin dari nilai rata-rata dari seluruh jenis pembiayaan iB yang selama ini telah diberikan ke sektor riil. Dari hasil perhitungan tersebut, maka dapat diperoleh besarnya pendapatan investasi dalam bentuk equivalent rate- yang akan dibagikan kepada nasabah misalnya sebesar 11%.
Selanjutnya dihitung besarnya pendapatan investasi yang merupakan bagian untuk bank syariah sendiri, guna menutup biaya-biaya operasional sekaligus memberikan pendapatan yang wajar. Besarnya biaya operasional tergantung dari tingkat efisiensi bank masing-masing. Sementara itu, besarnya pendapatan yang wajar antara lain mengacu kepada indikator-indikator keuangan bank syariah yang bersangkutan seperti ROA (Return On Assets) dan indikator lain yang relevan. Dari perhitungan, diperoleh bahwa bank syariah memerlukan pendapatan investasi -yang juga dihitung dalam equivalent rate misalnya sebesar 6 %.
Dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah adalah sebesar: [11% dibagi (11%+6%)] = 0.65 atau sebesar 65%. Dan bagi hasil untuk bank syariah sebesar: [6% dibagi (11%+6%)] = 0.35 atau sebesar 35%. Maka nisbah bagi hasilnya kemudian dapat dituliskan sebagai 65:35.
Tentu saja dalam prakteknya nasabah iB tidak perlu terlalu pusing dengan perhitungan njlimet bagi hasil semacam ini. Masyarakat hanya tinggal menanyakan berapa rate indikatif dari Tabungan iB atau Deposito iB yang diminatinya. Rate indikatif ini adalah nilai equivalent rate dari pendapatan investasi yang akan dibagikan kepada nasabah, yang dinyatakan dalam persentase misalnya 11% atau 8% atau 12%. Jadi masyarakat dengan cepat dan mudah dapat menghitung berapa besar keuntungan yang akan diperolehnya dalam menabung sekaligus berinvestasi di bank syariah.[14]


2.    Perhitungan bagi hasil tabungan dan deposito mudharabah pada bank syariah[15]
a.    Bank Jateng Syariah
Cara perhitungan bagi hasil produk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah adalah sebagai berikut :

Bahas nasabah = % Nisbah bagi hasil nasabah x distribusi bagi hasil
bagi hasil Bank = %Nisbah bagi hasil Bank x distribusi Bagi hasil

Setelah itu, bank akan menghitung equivalent rate yang berlaku untuk menghitung jumlah bagi hasil yang diperoleh oleh nasabah.

er.jpg
Berikut adalah rumus bagi hasil yang digunakan oleh Bank Jateng Syariah dalam menghitung bagi hasil:
bh.jpg
 







b.   Bank Syariah Bukopin
Pada awal proses perhitungan Bagi hasil, Bank Syariah Bukopin akan menghitung jumlah distribusi bagi hasil yang dialokasikan untuk nasabah:
Bagi hasil nasabah = %Nisbah Nasabah x alokasi bagi hasil
Selanjutnya, bank akan membuat suatu acuan untuk menghitung Bagi hasil untuk perorangan, yang disebut dengan Equivalent Rate (ER):
eq.jpg
eqi.jpgSetelah ER diketahui, maka Bank Syariah Bukopin dapat menghitung nominal yang akan diperoleh nasabah perorangan untuk produk tabungan mudharabah:




c.    Bank Muamalat Indonesia
Untuk awal dari proses pembagian bagi hasil ini, Bank Muamalat akan menghitung berapa total bagian bagi hasil yang diberikan kepada nasabah tabungan mudharabah sebagai berikut:

Bagi hasil nasabah = %Nisbah Nasabah x alokasi bagi hasil

Di Bank Muamalat disebut dengan HI -Mil (dibaca Ha i per Mil). HI-1000 adalah angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran setiap seribu rupiah dana yang diinvestasikan ol eh bank. Untuk menentukan HI-1000, Bank Muamalat menggunakan rumus berikut ini :
d.jpg
Untuk menghitung bagi hasil perorangan ini, rumus yang digunakan oleh Bank Muamalat adalah :
hs.jpg
 



3.    Perhitungan bagi hasil dengan equivalent rate
Perhitungan bagi hasil menggunakan nilai setara atau equivalent rate dapat digambarkan melalui rumus berikut ini:[16]
Perhitungan bahas = Dana yang diinvestasikan x Equivalent rate Tahunan
                                                                           12

Equivalent rate tahunan =     Pendapatan bagi hasil           x 365 x 100%
         Saldo rata-rata tertimbang       30

Pendapatan bagi hasil = pendapatan x Nisbah

Pendapatan = saldo rata-rata tertimbang x PYD
                           Total Dana Pihak Ketiga

PYD  =                 Total dana anggota              x Total pendapatan
                 Total Pembiayaan yang disalurkan

Dalam perumusan di atas tersebut, dana yang diinvestasikan anggota dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan pada KJKS dikali equivalent rate tahunan dibagi 12 bulan. Untuk menentukan equivalent rate tahunan addalah pendapatan bagi hasil investasi berjangka dibagi saldo rata-rata tertimbang dikali 365 hari dibagi 30 hari dikali 100%.
Untuk menentukan pendapatan bagi hasil anggota adalah pendapatan KJKS pada bulan tertentu dikali dengan nisbah yang ditetapan untuk anggota. PYD atau singkatan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan berlaku untuk semua anggota dengan investasi berjangka. PYD didapatkan dari total dana anggota dibagi total pembiayaan yang disalurkan dikali total pendapatan pada bulan tersebut. Sebagai contoh, di bawah ini merupakan perhitungan bagi hasil setara nisbah yang dilakukan oleh KJKS Berkah Madani dalam produk Investasi Berkah. Sebelum memasuki ilustrasi perhitungan atas bagi hasil investasi berjangka, maka perlu diketahui data perhitungan setara bagi hasil berikut ini:


nisbah.jpg
 





Tabel 2.1
Nisbah bagi hasil dan equivalet rate tahunan investasi berjangka

Kemudian didapatkan hasil perhitungan bagi hasil pada bulan januari tahun 2013 yakni sebagai berikut:
tabel.jpg
cats.jpg
 






























Tabel 2.2
Perhitungan setara nisbah bagi hasil KJKS Berkah Madani bulan januari 2013

Sebagai contoh, Ibu Khonsa menginvestasikan uangnya sebesar Rp. 25.000.000,- pada produk Investasi berjangka Berkah di KJKS Berkah Madani dengan jangka waktu 1 bulan. Nisbah bagi hasil antara KJKS Berkah Madani dengan Ibu Khonsa yaitu 59:41. Dengan equivalent rate tahunan investasi berjangka KJKS Berkah Madani sebesar 10,24 % pada bulan Januari tahun 2013. Maka langkah-langkah bagi hasil yang diperoleh Ibu Khonsa sebagai berikut:
a.    Rumus PYD investasi Berjangka:

           Total Dana Nasabah             x Total Pendapatan
Total pembiayaan yang disalurkan

Kemudian dapat dihitung berdasarkan angka-angka dalam tabel di atas:
2.470.079.953,75   x 63.93.171 = 50.682.017
3.115.947.670,08

b.   perhitungan pendapatan investasi berjangka:

Saldo rata-rata tertimbang*  x PYD*
   Total DPK*

Kemudian dapat dihitung besaran pendapatan investasi berjangka 1 bulan berdasarkan angka-angka dalam tabel di atas:

434.624.812    x 50.682.017 = 8.917.793,-
2.470.079.954             

Keterangan:
* saldo rata-rata tertimbang, merupakan saldo rata-rata harian pada investasi berjangka waktu 1 bulan di bulan januari 2013.
* total Dana Pihak Ketiga pada bulan januari 2013. Didapatkan dari total seluruh saldo rata-rata tertimbang pada produk-produk penghimpunan dana.
* PYD, merupakan pendapatan yang dibagihasilkan kepada anggota dan lembaga pada bulan januari 2013.

c.    Perhitungan pendapatan Bagi hasil Investasi berjangka 1 bulan:

Pendapatan* x Nisbah*
Kemudian dapat dihitung besaran bagi hasil investasi berjangka 1 bulan berdasarkan angka-angka dalam tabel di atas:

8.917.793 x 0,41 = 3.656.295,-

Keterangan:
*Pendapatan, pada investasi berjangka waktu 1 bulan di bulan januari 2013.
* Nisbah, yang diterima oleh anggota pada produk investasi berjangka berkah jangka waktu 1 bulan yaitu KJKS Berkah Madani dan Ibu Khonsa dengan ratio 59:41.

d.   Perhitungan equivalent rate tahunan investasi berjangka:

    Pendapatan bagi hasil    *  x 365 x 100%
Saldo rata-rata tertimbang*     30

Kemudian dapat dihitung besaran equivalent rate tahunan investasi berjangka 1 bulan:

  3.656.295   x 365 x 100% = 10,24 %
434.624.812     30

Keterangan:
* pendapatan bagi hasil, merupakan pendapatan bagi hasil nasabah pada investasi berjangka jangka waktu 1 bulan di bulan januari 2013.
* saldo rata-rata tertimbang  merupakan saldo rata-rata harian pada investasi berjangka jangka waktu 1 bulan di bulan januari 2013.



e.    Perhitungan bagi hasil investasi berjangka:

Dana yang diinvestasikan x Equivalent rate Tahunan
                                            12

Kemudian dapat dihitung bagi hasil investasi berjangka 1 bulan:

25.000.000  x 10,24% = 213.333
      12

Jadi, bagi hasil yang akan diterima oleh Ibu Khonsa adalah sebesar Rp. 213.333,- dibayarkan pada saat sesuai dengan tanggal buka investasi berjangka dan langsung masuk ke dalam rekening Ibu Khonsa.




BAB  III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Adapun kesimpulan pada makalah ini yaitu sebagai berikut:
1.    Revenue sharing adalah sistem perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Sedangkan profit sharing merupakan sistem perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil net dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut
2.    Equivalent rate merupakan indikasi tingkat imbalan dari suatu penanaman dana atau penghimpunan dana yang dilakukan bank. Equivalent rate  juga berarti tingkat pengembalian atas investasi yang telah ditanamkan. Equivalent rate  bagi hasil tabungan adalah jumlah bagi hasil untuk seorang nasabah perbulan dibagi dengan saldo ratarata tabungan nasabah tersebut yang dinyatakan dalam bentuk persentase.

B.  Saran
1.      Dalam perhitungan bagi hasil setara nisbah menggunakan equivalent rate sebaiknya tetap mencantumkan nisbahnya, karena agar terdapat kejelasan porsi pembagian bagi hasil dalam setiap produk.
2.      Hendaknya dalam distribusi hasil usaha, LKS menggunakan prinsip reveneu sharing karena prinsip ini yang sesuai dengan kemaslahatan.



[1] Muhamad, Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin Pada Bank Syariah, (Yogyakarta: UII Press, 2001), hlm. 86.
[2] Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Cet. iii, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2007), hlm. 180.
[3] Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Cet. iii, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 191.
[4]  Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek. (Depok: Gema Insani, 2000), hlm. 98.
[5] Muhamad, Teknik Perhitungan Bagi...., hlm. 97.
[6] Ibid., hlm. 97.
[7] Tim Pengembang Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Bank Syariah: Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional, hlm. 265-267.
[8] Ikatan Akuntasi Indonesia. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Islam.. (Jakarta: IAI. 2003), hlm. 14.
[9] DSAK IAI. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 105 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.  (Jakarta: IAI. 2007).
[10] Vera Susanti, Pengaruh Equivalent Rate dan Tingkat Keuntungan terhadap Dana Pihak Ketiga Perbankan Syariah di Indonesia, Palembang: I-Finance Vol. 1. No. 1 Juli 2015. hlm. 116.
[11] Ibid., hlm. 114.
[12] Eliza Fitriah dan Nur S. Buchori, Pengaruh Nisbah Bgai Hasil terhadap Penghimpunan Dana Bank Syariah (Studi Kasus Pada Produk Tabungan di BPRS Kota Bekasi), Maslahah vol.2 Agustus 2011, hlm. 10.
[13] Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan....,  hlm. 405.
[14]  Perhitungan Bagi Hasil Deposito IB.pdf, dalam www.bi.go.id/edukasi/dokumen.htm, diakses pada tanggal 20 Desember 2016.
[15] Muhammad Tegar Andianto, Penerapan Sistem Bagi Hasil Program Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah, Serta Giro Wadi’ah (Studi Kasus Di Bank Syariah Bukopin, Bank Muamalat, Dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, Kota Surakarta ), (Skripsi., Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2014), hlm. 10-11.
[16] Sekar Asih Samawi, Model Perhitungan Bagi Hasil Investasi Berjangka Mudharabah di KJKS Berkah Madani, (Skripsi., UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2014), hlm. 70-85.
Share:
SESUNGGUHNYA YANG TERBAIK UNTUKMU PASTILAH UNTUKMU

About

AKU ADALAH DIRIKU DENGAN SEJUTA IMPIAN DAN HARAPAN BESARKU

Postingan Populer

Powered by Blogger.

hiburan

  • NOAH 6.903
  • NOAH AWAL SEMULA
  • Sang Pemimpi

Followers

NOAH

NOAH
logo NOAH